Penulis: Publikasi Ahlussunnah Jakarta

.:  :. Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, 
mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut 
tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada 
hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan 
nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan 
para Ulama ummat.

Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, 
namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu 
bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah 
keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.

Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, 
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka 
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka 
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah 
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh 
mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku 
bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala 
dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh 
Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha 
dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan 
‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram 
bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah 
dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari 
kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami 
membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).

Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi 
laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi 
mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam 
hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam 
neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” 
(HR. Ahmad, 6/59,257).

Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi 
wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. 
Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah 
janggut.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah 
shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah 
hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari 
hukum asal.

Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita 
lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah 
kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir 
setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris 
atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya 
apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci 
orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):
Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah 
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi 
larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang 
memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada 
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) 
orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah 
shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, 
‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. 
Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku 
cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku 
mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. 
Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan 
untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah 
tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk 
melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia 
meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat 
hadits Arba’in ke-38).
Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia 
gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, 
Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia 
gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, 
sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada 
apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali 
untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan 
membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun 
yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia 
amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal 
keislaman yang kelima:
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah 
shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya mereka 
benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan 
amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk 
dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap 
tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, 
mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan 
kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar 
terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang 
berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan 
pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.

Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.

Sumber :
Publikasi Ahlussunnah Jakarta

(Sumber http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=374) 


      Jatuh cinta itu seperti apa ya rasanya? Temukan jawabannya di Yahoo! 
Answers! http://id.answers.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam  Google Groups yaitu 
"Media Muslim Group". (Group Situs  http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan 
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah 
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan 
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian 
satu-per-satu. 
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi 
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan 
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke