HUKUM SEORANG MUSLIM MENIKAHI WANITA AHLI KITAB
[Yang Merdeka, Yang Berstatus Sebagai Ahli Dzimmah [1], Dan Yang Menjaga
Kehormatannya]
Oleh
Humaidhi bin Abdul Aziz bin Muhammad Al-Humaidhi
Di kalangan para ulama ada dua pendapat dalam masalah ini.
Pendapat Pertama.
Seorang muslim halal menikahi wanita-wanita Ahli Kitb, baik yang merdeka, yang
berstatus sebagai Ahli Dzimmah, ataupun yang menjaga kehormatannya. Ini adalah
pendapat jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah [2], Malikiyah [3], Syafi’iyah
[4], dan Hanabilah (Hanbali) [5].
Pendapat Kedua.
Seorang muslim haram menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, baik yang merdeka, yang
berstatus sebagai Ahli Dzimmah ataupun yang menjaga kehormatannya.
Pendapat ini dinukil dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dan ia
menjadi pendapat Syi’ah Imamiyah [6].
Dalil-Dalil Pendapat Di Atas.
Pendapat Pertama : Yaitu pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan
dalil-dalil sebagai berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al-Kitab sebelum kamu" [Al-Maidah : 5]
[b]. Perilaku para sahabat, karena mereka telah menikahi wanita-wanita yang
bersetatus sebagai Ahli Dzimmah dari Ahli Kitab. Misalnya Utsman Radhiyallahu
‘anhu, beliau telah menikahi Nailah binti Al-Gharamidhah Al-Kalbiyyah, padahal
ia seorang wanita Nasrani, lalu masuk Islam dengan perantara beliau. Hudzaifah
Radhiyallahu ‘anhu menikah dengan seorang wanita Yahudi dari Al-Madain.
[c]. Jabir Radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang hukum seorang muslim menikahi
wanita-wanita Yahudi dan Nasrani. Maka beliau menjawab : "Kami telah menikahi
mereka pada waktu penaklukan kota Kufah bersama Sa’ad bin Abi Waqqash" [7]
[d]. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai orang-orang
Majusi.
"Artinya : Berbuatlah kalian kepada mereka seperti yang berlaku bagi Ahli
Kitab, selain menikahi wanita-wanita mereka dan tidak makan daging sembelihan
mereka" [8]
Sedangkan Pendapat Kedua : Mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut.
[a]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman" [Al-Baqarah : 221]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah mengharamkan nikah dengan wanita musyrik dalam ayat ini.. Padahal
wanita Ahli Kitab adalah orang musyrik. Dalam menyatakan bahwa wanita Ahli
Kitab itu adalah orang musyrik, mereka berdalil dengan sebuah riwayat yang
shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau pernah ditanya tentang
hukum menikah dengan wanita-wanita Nashrani dan Yahudi. Maka beliau menjawab :
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi orang-orang yang beriman menikah
dengan wanita-wanita musyrik. Dan, saya tidak mengetahui ada kemusyrikan yang
lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa.
Padahal beliau adalah salah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala" [9] [HR
Al-Bukhari dalam Shahih-nya]
[b]. Mereka juga berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir" [Al-Mumtahanah : 10]
Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah melarang tetap berpegang teguh pada ikatan pernikahan dengan
perempuan-perempuan kafir. Padahal perempuan-perempuan Ahli Kitab termasuk
perempuan-perempuan kafir. Sementara larangan (An-Nahyu) dalam ayat tersebut
bermakna haram.
Diskusi Seputar Dalil-Dalil Di Atas
Jumhur ulama telah mendiskusikan (mengkritisi) dalil-dalil pendapat kedua
dengan penjelasan sebagai berikut.
[1]. Diskusi Dalil Pertama.
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman" [Al-Baqarah : 221]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya ayat tersebut
telah dimansukh (dihapus) dengan ayat yang tertera di dalam surat Al-Maidah,
yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula
bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan
di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu" [Al-Maidah : 5]
Demikian pula bahwa dalil yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah bersifat
umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir, sedangkan ayat yang kami
bawakan ini adalah bersifat khusus (khas), yang menyatakan halal menikahi
wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang bersifat khusus itu wajib didahulukan.[10]
[2]. Diskusi Dalil Kedua.
Yaitu tentang pernyataan Ibnu Umar : "Saya tidak mengetahui ada kesyirikan yang
lebih besar daripada seorang wanita yang mengatakan Rabb-nya adalah Nabi Isa".
Maka dapat dijawab : "Bahwa ayat ini mengkhususkan wanita-wanita Ahli Kitab
dari wanita-wanita musyrik secara umum. Maka dalil yang bersifat umum harus
dibangun di atas dalil yang bersifat khusus" [11]
[3]. Diskusi Dalil Ketiga
Yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir" [Al-Mumtahanah : 10]
Ibnu Qudamah mejelaskan : "Lafadz musyrikin (orang-orang musyrik) secara mutlak
itu tidak mencakup Ahli Kitab, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
berikut.
"Artinya : orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik
(mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…"[Al-Bayyinah : 1]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman.
"Artinya : Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang
musyrik" [Al-Bayyinah : 6]
Maka anda akan mendapatkan bahwa Al-Qur’an sendiri membedakan antara kedua
golongan tersebut. Al-Qur’an telah menunjukkan bahwa lafadz ‘musyrikin’
(orang-orang musyrik) secara mutlak itu tidak mencakup Ahli Kitab.
Jadi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir" [Al-Mumtahanah : 10]
Adalah bersifat umum (‘amm), yang mengandung arti setiap wanita kafir,
sedangkan ayat yang kami bawakan ini adalah bersifat khusus (khash), yang
menyatakan halal menikahi wanita Ahli Kitab. Padahal dalil yang besifat khusus
itu wajib didahulukan.
Setelah diskusi singkat ini, jelaslah bagi kita bahwa semua dalil para ulama
yang menyatakan haram menikahi wanita Ahli Kitab adalah lemah, dan tidak ada
satupun dalil yang shahih. Adapun yang lebih rajih (unggul) adalah pendapat
jumhur ulama yang menyatakan halal menikahi wanita-wanita mereka (Ahli Kitab).
Berkaitan : .. Di kalangan para ulama yang menyatakan halal menikahi
wanita-wanita Ahli Kitab sendiri, yaitu jumhur ulama, mereka masih berbeda
pendapat tentang menikahi wanita-wanita Ahli Kitab, apakah hukum halal itu
boleh secara muthlak ataukah boleh namun makruh hukumnya?
Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat.
Pendapat Pertama.
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh namun makruh hukumnya. Ini
adalah pendapat sebagian madzhab Hanafiyah [12], pendapat madzhab Malikiyah
[13], Syafi’iyah [14], dan Hanabilah [15].
Pendapat Kedua
Menikahi wanita-wanita Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, tidak makruh sama
sekali. Ini adalah pendapat sebagian madzhab Malikiah, di antara mereka ada
Ibnu Al-Qasim dan Khalil, dan itu merupakan pendapat imam Malik [16].
Pendapat Ketiga
Az-Zarkasyi dari kalangan madzhab Syafi’iyah berkata : "Kadangkala hukumnya
menikahi wanita Ahli Kitab bisa sunnah (istihbab), apabila wanita tersebut
dapat diharapkan masuk Islam. Pasalnya, ada riwayat bahwa Utsman Radhiyallahu
‘anhu telah menikah seorang wanita Nashrani, kemudian wanita itu masuk Islam
dan ke-islamannya pun baik" [17]. Ini adalah pendapat yang marjuh (lemah) dari
kalangan madzhab Syafi’iyah.
__________
Foote Note
[1]. Ahli dzimmah adalah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah
perlindungan pemerintah Islam.
[2]. Syarh Fath Al-Qadir III/228, Bada’i Ash-Shana’i II/270, Hasyiyah Ibnu
Abidin III/45 dan Tabyin Al-Haqaiq Syarh Kanzu Ad-Daqaiq oleh Az-Zailaiy II/109
terbtan Daar Al-Ma’rifah, Beirut.
[3]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/42, Bidayah Al-Mujtahid II/44 dan Al-Kafi oleh
Ibnu Abdil Barr II/543
[4]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232, Mughni Al-muhtaj III/187 Raudhah
Ath-Thalibin VII/132 dan Alaihis salam Sail Al-Jarar Al-Mutadaffiq Ala Hadaiq
Al-Zhar II/253 terbitan Al-Daar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut.
[5]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/589 dan Syarh Muntaha Al-Iradaat III/236
[6]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/233, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590
dan Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani I/15
[7]. Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab XVI/232
[8]. Tanwir Al-Hawalik Syarh Al-Muwaththa Malik, kitab Az-Zakaat I/263
[9]. Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari, kitab Ath-Thalaq IX/416 terbitan
Daar Al-Ma’rifah, Beirut
[10]. Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah VI/590
[11]. Lihat Tafsir Fath Al-Qadir oleh Asy-Syaukani II/15
[12]. Tabyin Al-Haqa-iq Syarh Kanzu Ad-Daqa-iq II/109
[13]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[14]. Takmilah Al-Majmu 16/232
[15]. Al-Furu oleh Ibnu muflih V/207
[16]. Al-Fawakih Ad-Diwani II/43
[17]. Mughni Al-Muhtaj III/187
Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima E-Mail ini karena Anda tergabung dalam Google Groups yaitu
"Media Muslim Group". (Group Situs http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com). Kirim artikel, pendapat/opini, informasi dan
lain-lainnya ke [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Setiap Content ataupun Tulisan yang ada pada email ini bukanlah
menggambarkan http://www.mediamuslim.info karena hal tersebut merupakan
apresiasi setiap members groups yang tidak mungkin kami perhatian
satu-per-satu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk Keterangan lebih lanjut kunjungi
http://groups.google.com/group/mediamusliminfo
Dan jangan lupa kunjungi http://www.mediamuslim.info dan
http://www.kisahislam.com
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---