Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com>

 
Islamkah Anak Kecil yang Meninggal dari Orang Tua Non-Muslim?
Pertanyaan:
Anak kecil yang dilahirkan oleh orang tua yang keduanya non-muslim, 
kemudian ia meninggal sebelum usia baligh, apakah di sisi Allah ia 
dianggap sebagai muslim ataukah tidak? Mengingat sabda Nabi shallallahu 
’alaihi wasallam:
كل مولود يولد على الفطرة
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (Islam)” (Al Hadits)
Jika dianggap sebagai muslim, apakah wajib untuk dimandikan dan 
dishalatkan? Semoga Allah memberikan anda pahala atas jawaban anda.
Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah menjawab:
Jika anak tersebut belum mukallaf (terkena beban syariat), dan kedua orang 
tuanya kafir, maka hukumnya sebagaimana yang berlaku bagi orang tuanya. 
Yaitu tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dimakamkan di 
pemakaman kaum muslimin. Sedangkan di akhirat, kembali kepada kehendak 
Allah Ta’ala. Terdapat hadits shahih dari Rasullah shallallahu ’alaihi 
wasallam, ketika ditanya tentang nasib anak-anak orang musyrik, beliau 
menjawab:
الله أعلم بما كانوا عاملين
“Allah Maha Mengetahui tentang apa yang mereka perbuat.” (Muttafaqun 
‘alaih)
Menurut penjelasan sebagian ulama tentang hadits ini, artinya Allah akan 
menampakkan apa yang Ia ketahui tentang nasib anak-anak tersebut di hari 
kiamat kelak. Mereka akan diuji dengan pertanyan, sebagaimana pengujian 
terhadap ahlul fathrah atau semacam mereka. Jika mereka bisa menjawab 
pertanyaan tersebut, mereka akan masuk surga. Jika mereka tidak bisa 
menjawab, mereka akan masuk neraka.
Banyak sekali hadits shahih yang membahas tentang pengujian terhadap ahlul 
fathrah, yaitu orang-orang yang sama sekali belum pernah mendengar ajaran 
para Rasul, atau yang semisal mereka, seperti anak-anak kecil kaum 
musyrikin. Hal ini didasari oleh firman Allah ‘Azza Wa Jalla:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (Qs. Al 
Isra: 15)
Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat dari beberapa pendapat yang 
ada tentang status ahlul fathrah atau orang yang semisal mereka. Pendapat 
inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, juga murid beliau, 
Ibnu Qayyim, juga sejumlah ulama terdahulu, serta para ulama setelah 
mereka, semoga Allah merahmati mereka.
Al Allamah Ibnu Qayyim rahimahullah telah menjelaskan panjang-lebar 
tentang pembahasan status ahlul fathrah dan anak-anak kecil kaum msyrikin 
dalam sebuah kitab berjudul Thariqul Hijratain pada bab Thabaqat Al 
Mukallafin. Bagi yang ingin menelaah lebih mendalam tentang hal ini, 
silakan merujuk kitab tersebut, karena sangat banyak manfaatnya.
Wabillahi At Taufiq.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/1686
Sumber: kangaswad.wordpress.com
Disalin dari: 
http://konsultasisyariah.com/aqidah/islamkah-anak-kecil-yang-meninggal-dari-orang-tua-non-muslim.html


Kirim email ke