Abu Abdillah <abine.abdul...@gmail.com> 
Haruskah Bersuci ketika Hendak Sujud Tilawah?
Pertanyaan:
Apakah disyariatkan untuk bersuci dalam sujud Tilawah? Bagaimana bacaan 
yang benar dalam sujud tersebut?
Jawaban:
Sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan ketika seseorang membaca 
ayat-ayat sajdah dan ayat-ayat sajdah di dalam Alquran dapat diketahui 
dengan mudah. Jika seseorang ingin bersujud, maka dia bisa bertakbir dan 
sujud seraya membaca, “Subhana rabiya al-a’la” atau “Subhanaka Allahumma 
rabbana wa bihamdika, Allaahumma ighfiri” atau “Allahumma laka sajdtu wa 
bika amantu, wa bika aslamtu, sajada wajhiya lillazi khalaqahu, wa 
shawwarahu, wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi wa quwwatihi.”(HR. 
Abu Dawud dan At Tirmidzi, sahih).
Atau membaca, “Allahumma uktub li biha ajran, wa haththi ‘Anni biha 
wizran, wa il’alha li ‘indaka Dzakhran, wa taqabbalha minni kama 
taqabbaltaha min abdika Dawud.”(HR. Al Bukhari dan Muslim).
Setelah membaca doa itu, kemudian bangkit tanpa membaca takbir atau salam, 
kecuali jika sujud itu dilakukan di tengah-tengah shalat, seperti ketika 
seseorang membaca ayat yang di dalamnya ada sajdah, sedangkan dia sedang 
shalat, maka dia harus bertakbir jika bersujud, dan dia harus bertakbir 
jika bangkit; karena orang-orang yang melihat shalat Nabi menjelaskan 
bahwa beliau selalu bertakbir setiap tunduk dan bangkit (HR. Al Bukhari), 
hal ini mencakup sujud dalam shalat itu sendiri dan sujud tilawah.
Sedangkan, tindakan yang dilakukan sebagian manusia yang bertakbir jika 
bersujud dan tidak bertakbir jika bangkit, sedangkan sujud itu dilakukan 
di dalam shalat, maka saya tidak mengetahui dasarnya dalam sunnah maupun 
pendapat ahlul ilmi.
Mengenai pernyataan penanya, apakah dalam sujud tilawah disyaratkan untuk 
bersuci?
Ini masalah yang diperselisihkan oleh ahlul ilmi. Di antara mereka ada 
yang berpendapat harus suci, dan di antara mereka ada yang berpendapat 
tidak disyaratkan harus suci, karena ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma 
bersujud tanpa bersuci terlebih dahulu.
Tetapi menurut pendapat saya, untuk berhati-hati, agar tidak bersujud 
kecuali dalam keadaan suci (punya wudhu).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa 
Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
http://konsultasisyariah.com/fikih/ibadah-fikih/bersuci/bersuci-sujud-tilawah.html

Kirim email ke