Senin, 09/03/2009 06:04 WIB |
email<http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/send/freemasonry-indonesia-masih-eksis>
 | 
print<http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/cetak/freemasonry-indonesia-masih-eksis>
 | 
share<http://www.addthis.com/bookmark.php?url=http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/freemasonry-indonesia-masih-eksis.htm>

*Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh,*

Pak Rizki, waktu zaman Hindia Belanda, sejumlah loji Freemasonry Hindia
Belanda tumbuh dan berdiri di beberapa kota besar dan kecil di Nusantara.
Pada tahun 1962, Presiden Soekarno melarang dan membubarkan organisasi itu.
Namun kata teman saya, di masa reformasi ini Freemasonry masih eksis di
Indonesia. Benarkah itu? Mohon pencerahannya. Syukron Pak.

*Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh*

*Faisal*

**
*
Jawaban

Wa’alaykumusalam warahmatullahi wabarakatuh,

Bung Faisal yang senantiasa dirahmati Allah SWT, mengalirnya orang-orang
Yahudi ke Nusantara bersamaan waktunya dengan kedatangan bangsa-bangsa Eropa
ke tanah kita yang kaya raya ini. Mereka datang secara bergelombang dan
kemudian mendirikan Freemasonry (Vrijmetselaaren), di mana banyak Gubernur
Jenderal VOC menjadi tokohnya. Loji-loji Freemasonry berdiri dari
Kutaraja-Aceh sampai Makassar-Sulawesi Selatan.

Di tahun 1945-1950an, loji-loji Freemasonry oleh kaum pribumi disebut pula
sebagai “Rumah Setan” disebabkan ritual kaum Freemason selalu melakukan
pemanggilan arwah orang mati. Lama-kelamaan hal ini mengusik istana,
sehingga pada Maret 1950, Presiden Soekarno memanggil tokoh-tokoh
Freemasonry Tertinggi Hindia Belanda yang berada di Loji Adhucstat (sekarang
Gedung Bappenas-Menteng) untuk mengklarifikasi hal tersebut. Di depan
Soekarno, tokoh-tokoh Freemasonry ini mengelak dan menyatakan jika istilah
“Setan” mungkin berasal dari pengucapan kaum pribumi terhadap “Sin Jan”
(Saint Jean) yang merupakan salah satu tokoh suci kaym Freemasonry. Walau
mereka berkelit, namun Soekarno tidak percaya begitu saja.

Akhirnya, Februari 1961, lewat Lembaran Negara nomor 18/1961, Presiden
Soekarno membubarkan dan melarang keberadaan Freemasonry di Indonesia.
Lembaran Negara ini kemudian dikuatkan oleh Keppres Nomor 264 tahun 1962
yang membubarkan dan melarang Freemasonry dan segala “derivat”nya seperti
Rosikrusian, Moral Re-armament, Lions Club, Rotary Blub, dan Baha’isme.
Sejak itu, loji-loji mereka disita oleh negara.

Namun 38 tahun kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Keppres nomor
264/1962 tersebut dengan mengeluarkan Keppres nomor 69 tahun 2000 tanggal 23
Mei 2000. Sejak itulah, keberadaan kelompok-kelompok Yahudi seperti
Organisasi Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society,
Vrijmetselaren-Loge (Loge Agung Indonesia) aau Freemasonry Indonesia, Moral
Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC)
dan Organisasi Baha’i menjadi resmi dan sah kembali di Indonesia.

Tindakan Abdurrahman Wahid yang memang dikenal sebagai pelayan kepentingan
Zionis di Indonesia jelas-jelas menusuk umat Islam Indonesia. Gereja Vatikan
saja sudah lama mengharamkan anggotanya untuk menjadi anggota
organisasi-organisasi ini dan menyatakan jika ada anggota Gereja Vatikan
yang masuk menjadi angota maka dia dianggap telah keluar dari Kekristenan.
BerbagaiPapal Condemnation dikeluarkan untuk hal ini, salah satunya Humanus
Genus yang dikeluarkan Paus Leo XIII di tahun 1884.

Sungguh ironis, Keppres no 69/2000 tersebut sampai sekarang masih saja
berlaku dan belum dicabut. Para wakil rakyat di era reformasi ternyata
sangat jahil terhadap masalah-masalah ini sehingga tidak perduli dengan
hal-hal yang prinsipil dan merusak akidah Islam, walau banyak dari wakil
rakyat kita yang mengaku sebagai pejuang Islam. Salah satu tragedi bangsa
ini adalah ketika diserahkannya pengelolaan migas Blok Cepu kepada Exxon
Mobile, salah satu perusahaan yang terkenal sebagai donatur Zionisme.
Tindakan gila ini malah mendapat dukungan dari parpol Islam. Hanya ada dua
alasan untuk hal ini: Mereka jahil atau kepentingan duniawi telah
mengalahkan kepentingan dakwah itu sendiri. Naudzubillah min dzalik!

Sepanjang Keppres nomor 69 tahun 2000 masih berlaku, maka sepanjang itulah
organisasi-organisasi Zionis-Yahudi sah dan legal keberadaannya di bumi
Indonesia. Kita sedih, memang. Namun itulah kenyataan yang ada di depan
mata. Pada ngapain aja para anggota legislatif dari partai Islam di Senayan
jika hal yang kecil seperti itu saja tidak perduli? Astaghfirullah
al-Adziem!

Wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh


http://www.eramuslim.com/konsultasi/konspirasi/freemasonry-indonesia-masih-eksis.htm

*

Kirim email ke