Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya'budu artinya menyembah.

Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah 
yang ditujukan kepada Allah swt .

Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama,  inilah yang 
harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan

Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang 
melarangnya

Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.

Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh),

Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh)
Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur'an dan Hadits) ,
melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X ,
melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +X

Jadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X

Allah ta'ala telah "membolehkan" manusia melakukan perbuatan di muka bumi 
semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian 
bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah 
pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur'an dan Hadits) dimana hukum 
awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah 
menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap 
sebagai mubah.

Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. 
Allah ta'ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan 
dirugikan sedikitpun.

Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,

"Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi 
balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan 
sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan 
sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang 
mereka amalkan". (QS. Hud : 15-16)

Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah 
mahdah atau ibadah ghairu mahdah.

Ibadah mahdah adalah

Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.

Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah 
sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan 
lain2.

Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut 
"urusan kami", sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
"Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu 
ditolak" (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)

Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa 
kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa 
batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka 
jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai 
tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan 
dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan 
tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid'ah 
hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah 
dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah 
berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.

Kalau bid'ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid'ah dholalah akan tertolak

Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun 
jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.

Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah 
kepada-Ku" (QS adz Dzariyat [51] : 56 )

Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada

http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

Kirim email ke