Kaidah "hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum
asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan" adalah 
kesalahpahaman memaknai. 

Makna sesungguhnya adalah
"Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang 
menegaskan (`ibahah)"
Kaidah ini selaras dengan firman Allah yang artinya
"Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu." 
(QS al-An'am: 119)

Ada kaidah yang serupa lainnya adalah
"Segala sesuatu tidak boleh dianggap sebagai syari'at kecuali dengan adanya 
dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah"
Selaras dengan hadits sbb
Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa 
kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa 
batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka 
jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai 
tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan 
dia." (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)

Allah ta'ala tidak lupa.






--- In mencintai-islam@yahoogroups.com, "hernowobroto" <hernowobr...@...> wrote:
>
> > 1-"hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah
> > batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan"
> > 
> > 
> > 2-"hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil
> > yang mengharamkan atau melarangnya"
> 
> 
> 
> Wa'alaikum salam...
> 
> Setahu saya " kaidah/logika" tersebut adalah pendapat ulama, bukan dari 
> Alqur'an atau hadits, karena secara "teks" saya belum menemukan atau tidak 
> ada suatu ayat atau hadits yang berbunyi demikian.
> 
> Pendapat tersebut merupakan anologi dari pendapat ulama sebagai 
> definisi/penafsiran dari pemahamanya tentang ayat Alqur'an dan teks hadits. 
> bukan "teks secara murni" dari Alqur'an maupun hadits.
> 
> Dan ini termasuk suatu "bid'ah hasanah" (bid'ah yang baik) walaupun pada 
> kenyataannya ulama yang berpendapat pada point 1, justru tetap saja 
> mengharamkan segala bentuk bid'ah, karena bid'ah bagi mereka adalah suatu 
> kesesatan, dan kesesatan tempatnya di neraka.
> 
> Padahal pendapat tentang : 1-"hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum 
> asal dalam ibadah adalah
> > batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan"
> juga merupakan suatu bid'ah hasanah.
> 
> Adapun pendapat pada point 2, adalah pendapat sebagian besar ulama-ulama 
> Mazhab syafi'iyyah, yaitu :
> bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada 
> satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari syar'i 
> (yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul) yang 
> mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah --misalnya karena ada sebagian 
> Hadis lemah-- atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, 
> maka hal tersebut tetap sebagaimana asalnya, yaitu mubah.
> 
> Dalilnya dalam Alqur'an sbb :
> "Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini 
> semuanya." (al-Baqarah: 29) 
> 
> "Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas 
> kamu." (al-An'am: 119)
> 
> "(Allah) telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa 
> yang ada di bumi semuanya daripadaNya." (al-Jatsiyah: 13)
> 
> "Belum tahukah kamu, bahwa sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu 
> apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah 
> sempurnakan buat kamu nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak." 
> (Luqman: 20)
> 
> "Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa yang dikatakan oleh 
> lidah-lidah kamu dengan dusta; bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu 
> berbuat dusta atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang yang berani berbuat 
> dusta atas (nama) Allah tidak akan dapat bahagia." (an-Nahl: 116)
> 
> "Sungguh Allah telah menerangkan kepada kamu apa yang Ia haramkan atas kamu." 
> (al-An'am: 119)
> 
> Dalil Teks Hadits :
> "Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa 
> saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia 
> diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma'fu). Oleh karena itu terimalah dari 
> Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun." 
> Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.(Riwayat Hakim dan 
> Bazzar)
> 
> "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu 
> sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu 
> langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu 
> pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda 
> kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia." 
> (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
> 
> 
> Jadi, berdasar dari beberapa ayat dan hadits yang tersebut di atas, para 
> ulama2 syafi'iyyah mengetahui dengan pasti, bahwa hanya Allahlah yang berhak 
> menentukan halal dan haram, baik dalam kitabNya (al-Quran) ataupun melalui 
> lidah RasulNya (Sunnah). Tugas mereka tidak lebih, hanya menerangkan hukum 
> Allah tentang halal dan haram itu.
> 
> Demikian, semoga dapat dimengerti.
> 
> salam,
> Hernowo
> 
> --- In mencintai-islam@yahoogroups.com, "Lanie" <lanie.am@> wrote:
> >
> > Assallammu'alaikum..
> > 
> >  
> > 
> > 1-"hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah
> > batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan"
> > 
> > 
> > 2-"hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil
> > yang mengharamkan atau melarangnya"
> > 
> >  
> > 
> >  
> > 
> > Saya sering dengar dua kalimat yg bertentangan ini, ada yang tau "Dalil" nya
> > nggak ???  mohon dishare.
> > 
> >  
> > 
> > Syukron,
> > 
> >  
> > 
> >  
> > 
> > Wassalamu'alaikum.
> > 
> >  
> > 
> > A.Lanie
> > 
> >  
> > 
> >  
> > 
> > From: mencintai-islam@yahoogroups.com
> > [mailto:mencintai-is...@yahoogroups.com] On Behalf Of ZonJonggol
> > Sent: Thursday, August 19, 2010 1:37 PM
> > To: mencintai-islam@yahoogroups.com
> > Subject: [mencintai-islam] Kesalahpahaman tentang Ibadah
> > 
> >  
> > 
> >   
> > 
> > Salah satu kesalahpahaman lainya yang diyakini sebagian muslim, bahwa "hukum
> > asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah batil
> > hingga terdapat dalil yang memerintahkan'.
> > 
> > Sebenarnya, hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika
> > terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
> > 
> > Mereka salah paham tentang pengertian ibadah, sehingga mereka dapat
> > menyerupai orang-orang non muslim bahwa perbuatan manusia ada yang merupakan
> > urusan agama (ibadah) dan urusan dunia atau yang dikenal dengan
> > sekulerisme..
> > 
> > Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah, sesuai
> > dengan firman Allah yang artinya,
> > 
> > "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah
> > kepada-Ku
> > 
> > (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
> > 
> > Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, hati, pikiran, semuanya,
> > seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.
> > 
> > Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan
> > Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum).
> > 
> > Ibadah Mahdah (ibadah khusus) adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan
> > contoh dari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam yang "wajib" kita ikuti
> > seperti sholat, puasa, zakat, naik haji, dll. Inilah yang disebut "urusan
> > kami" atau "urusan dalam Islam"
> > 
> > Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum) adalah ibadah selain ibadah mahdah,
> > beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan disunahkan untuk mengikuti ,
> > namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi
> > atau zaman asal tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.
> > 
> > Jika kita akan melakukan perbuatan/ibadah yang belum yakin dalilnya atau
> > yang tidak ada pengetahuannya maka berubah dari perkara mubah menjadi
> > perkara syubhat dan sebaiknya ditinggalkan.
> > 
> > Ibadah Ghairu mahdah (ibadah umum) seperti bekerja, berdoa/berzikir,
> > berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran atau
> > pemahaman, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil,
> > menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika
> > berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang
> > lebih baik seperti dengan pesawat terbang, dll
> > 
> > Yang perlu diingat bahwa ibadah umum, "semua yang diserahkan kepada manusia"
> > itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang
> > disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia
> > mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.
> > 
> > Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh
> > Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak
> > sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.
> > 
> > Jadi seluruh perbuatan muslim di dunia ini wajib dalam keadaan sadar dan
> > dilakukan secara sadar dan mengingat Allah, inilah yang disebut dengan
> > Akhlakul Karimah.
> > 
> > Alangkah ruginya muslim jika melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah,
> > karena dengan mengingat Allah menumbuhkan kesadaran pada realitas peran dan
> > fungsi kita di dunia sebagai hamba Allah. Apakah masih perlu melakukan
> > perbuatan tanpa mengingat Allah ?
> > 
> > Juga pada akhirnya ibadah (perbuatan dengan mengingat Allah) itu adalah
> > untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
> > 
> > Sungguh, Dia memerintahkan kita dan melarang kita atau menuntut kita taat
> > kepada Nya bukan untuk kepentinganNya namun sejatinya tuntutanNya adalah
> > untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.
> > 
> > Assalaamu'alaina wa'alaa `ibaadillaahish shoolihiin,
> > 
> > Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.
> > 
> > Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul
> > karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku
> > secara sadar dan mengingat Allah.
> > 
> > Wassalam
> > 
> > Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
> > http://mutiarazuhud.wordpress.com
> >
>


Kirim email ke