Assallammu'alaikum..

 

1-"hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah
batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan"


2-"hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil
yang mengharamkan atau melarangnya"

 

 

Saya sering dengar dua kalimat yg bertentangan ini, ada yang tau "Dalil" nya
nggak ???  mohon dishare.

 

Syukron,

 

 

Wassalamu'alaikum.

 

A.Lanie

 

 

From: mencintai-islam@yahoogroups.com
[mailto:mencintai-is...@yahoogroups.com] On Behalf Of ZonJonggol
Sent: Thursday, August 19, 2010 1:37 PM
To: mencintai-islam@yahoogroups.com
Subject: [mencintai-islam] Kesalahpahaman tentang Ibadah

 

  

Salah satu kesalahpahaman lainya yang diyakini sebagian muslim, bahwa "hukum
asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah batil
hingga terdapat dalil yang memerintahkan'.

Sebenarnya, hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika
terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Mereka salah paham tentang pengertian ibadah, sehingga mereka dapat
menyerupai orang-orang non muslim bahwa perbuatan manusia ada yang merupakan
urusan agama (ibadah) dan urusan dunia atau yang dikenal dengan
sekulerisme..

Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah, sesuai
dengan firman Allah yang artinya,

"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah
kepada-Ku

(QS adz Dzariyat [51] : 56 )

Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, hati, pikiran, semuanya,
seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya.

Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan
Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum).

Ibadah Mahdah (ibadah khusus) adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan
contoh dari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam yang "wajib" kita ikuti
seperti sholat, puasa, zakat, naik haji, dll. Inilah yang disebut "urusan
kami" atau "urusan dalam Islam"

Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum) adalah ibadah selain ibadah mahdah,
beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan disunahkan untuk mengikuti ,
namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi
atau zaman asal tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya.

Jika kita akan melakukan perbuatan/ibadah yang belum yakin dalilnya atau
yang tidak ada pengetahuannya maka berubah dari perkara mubah menjadi
perkara syubhat dan sebaiknya ditinggalkan.

Ibadah Ghairu mahdah (ibadah umum) seperti bekerja, berdoa/berzikir,
berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran atau
pemahaman, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil,
menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika
berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang
lebih baik seperti dengan pesawat terbang, dll

Yang perlu diingat bahwa ibadah umum, "semua yang diserahkan kepada manusia"
itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang
disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia
mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits.

Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh
Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak
sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa.

Jadi seluruh perbuatan muslim di dunia ini wajib dalam keadaan sadar dan
dilakukan secara sadar dan mengingat Allah, inilah yang disebut dengan
Akhlakul Karimah.

Alangkah ruginya muslim jika melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah,
karena dengan mengingat Allah menumbuhkan kesadaran pada realitas peran dan
fungsi kita di dunia sebagai hamba Allah. Apakah masih perlu melakukan
perbuatan tanpa mengingat Allah ?

Juga pada akhirnya ibadah (perbuatan dengan mengingat Allah) itu adalah
untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.

Sungguh, Dia memerintahkan kita dan melarang kita atau menuntut kita taat
kepada Nya bukan untuk kepentinganNya namun sejatinya tuntutanNya adalah
untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri.

Assalaamu'alaina wa'alaa `ibaadillaahish shoolihiin,

Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh.

Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul
karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku
secara sadar dan mengingat Allah.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830
http://mutiarazuhud.wordpress.com



Kirim email ke