Assallammu'alaikum..
1-"hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan" 2-"hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya" Saya sering dengar dua kalimat yg bertentangan ini, ada yang tau "Dalil" nya nggak ??? mohon dishare. Syukron, Wassalamu'alaikum. A.Lanie From: mencintai-islam@yahoogroups.com [mailto:mencintai-is...@yahoogroups.com] On Behalf Of ZonJonggol Sent: Thursday, August 19, 2010 1:37 PM To: mencintai-islam@yahoogroups.com Subject: [mencintai-islam] Kesalahpahaman tentang Ibadah Salah satu kesalahpahaman lainya yang diyakini sebagian muslim, bahwa "hukum asal ibadah adalah terlarang" atau "hukum asal dalam ibadah adalah batil hingga terdapat dalil yang memerintahkan'. Sebenarnya, hukum asal dari ibadah adalah halal dan mubah kecuali jika terdapat dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Mereka salah paham tentang pengertian ibadah, sehingga mereka dapat menyerupai orang-orang non muslim bahwa perbuatan manusia ada yang merupakan urusan agama (ibadah) dan urusan dunia atau yang dikenal dengan sekulerisme.. Hakekat manusia diciptakan di dunia ini adalah untuk beribadah, sesuai dengan firman Allah yang artinya, "Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku (QS adz Dzariyat [51] : 56 ) Oleh karenanya segala bentuk perilaku / perbuatan, hati, pikiran, semuanya, seharusnyalah untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah terbagi dalam dua bagian yakni Ibadah Mahdah (ibadah khusus) dan Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum). Ibadah Mahdah (ibadah khusus) adalah ibadah yang sudah ada rukun, aturan dan contoh dari Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam yang "wajib" kita ikuti seperti sholat, puasa, zakat, naik haji, dll. Inilah yang disebut "urusan kami" atau "urusan dalam Islam" Ibadah Ghairu Mahdah (ibadah umum) adalah ibadah selain ibadah mahdah, beberapa dicontohkan oleh Rasulullah saw dan disunahkan untuk mengikuti , namun sebagian lagi diserahkan kepada manusia sesuai keinginan, teknologi atau zaman asal tidak ada dalil yang mengharamkan atau melarangnya. Jika kita akan melakukan perbuatan/ibadah yang belum yakin dalilnya atau yang tidak ada pengetahuannya maka berubah dari perkara mubah menjadi perkara syubhat dan sebaiknya ditinggalkan. Ibadah Ghairu mahdah (ibadah umum) seperti bekerja, berdoa/berzikir, berjama'ah, sedekah, infaq, belajar / menuntut ilmu, metode pengajaran atau pemahaman, berpolitik, menggunakan safety belt ketika berkendara mobil, menggunakan pedal rem ketika menjalankan kendaraan, menggunakan helm ketika berkendara motor, berangkat naik haji menggunakan sarana transportasi yang lebih baik seperti dengan pesawat terbang, dll Yang perlu diingat bahwa ibadah umum, "semua yang diserahkan kepada manusia" itu tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Inilah yang disebut dengan mengikuti petunjuk Allah atau pegangan hidup manusia mengarungi dunia yakni Al-Quran dan Hadits. Ibadah umum, berdoa/berzikir, disunnahkan mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW namun boleh dilakukan sesuai kebutuhan/keinginan (tidak sesuai yang dicontohkan) namun biasanya mengikuti sunnah adab berdoa. Jadi seluruh perbuatan muslim di dunia ini wajib dalam keadaan sadar dan dilakukan secara sadar dan mengingat Allah, inilah yang disebut dengan Akhlakul Karimah. Alangkah ruginya muslim jika melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah, karena dengan mengingat Allah menumbuhkan kesadaran pada realitas peran dan fungsi kita di dunia sebagai hamba Allah. Apakah masih perlu melakukan perbuatan tanpa mengingat Allah ? Juga pada akhirnya ibadah (perbuatan dengan mengingat Allah) itu adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri. Sungguh, Dia memerintahkan kita dan melarang kita atau menuntut kita taat kepada Nya bukan untuk kepentinganNya namun sejatinya tuntutanNya adalah untuk kepentingan dan keselamatan kita sendiri. Assalaamu'alaina wa'alaa `ibaadillaahish shoolihiin, Semoga keselamatan bagi kami dan hamba-hamba Allah yang sholeh. Hamba-hamba Allah yang sholeh adalah hamba-hamba Allah yang berakhlakul karimah, hamba-hamba Allah yang selalu dalam keadaan sadar atau berperilaku secara sadar dan mengingat Allah. Wassalam Zon di Jonggol, Kab Bogor, 16830 http://mutiarazuhud.wordpress.com