Berikut salinan berita dari Media Indonesia online ... tentang perlakuan tarif telepon 
lokal dalam
satuan detik untuk area > 30 km .....................
jadi ati-tai aja untuk pengguna ISP di kota dan berdomisili di "satelit" Jakarta .... 
bisa-bisa
boomm tuch tagihan telkom-nya ....

nb. ditunggu komentar ..................;-)
Wassalam,
Agung Nugroho
---------------------------------------------------------------------
                         [Media Indonesia OnLine]
Jumat, 5 Februari 1999

Atas Persetujuan DPR, Tarif Telepon Lokal dalam Satuan Detik

EKONOMI
  ------------------------------------------------------------------------

JAKARTA (Media): Terhitung 1 Februari 1999, Telkom menerapkan metode baru penghitungan 
tarif
telepon lokal berdasarkan satuan detik, untuk percakapan berjarak di atas 30 km. Jika 
Anda
menelepon dari Bumi Serpong Damai (BSD)ke Ancol yang berjarak 31,3 km pada pukul 
08:00-18:00,
misalnya, tarifnya Rp 180 per 7 detik atau Rp 1.543 per menit, meskipun dalam kode 
area yang sama
seperti di Jabotabek yang kodenya 021.

Metode baru itu diterapkan bersamaan dengan kenaikan tarif telepon per 1 Februari 1999 
berdasarkan
SK Menteri Perhubungan No.9/1999 tanggal 29
Januari 1999. Menetapkan tarif telepon lokal naik 24,14%, dari Rp 145
menjadi Rp 180 per pulsa, dan Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) naik
28,57% dari Rp 112 menjadi Rp 144 per pulsa.

Berdasarkan ketentuan itu tarif percakapan lokal dalam kode area yang sama ditetapkan 
atas tiga
zona yakni 0-20 km, lebih 20 km hingga 30 km, dan lebih 30 km. Hitungan tarif dua zona 
masih
tergolong wajar, karena dihitung Rp 180 per 180 detik (3 menit) Rp 180 per 120 detik 
(2 menit) dan
Rp 180 per 90 detik (1,5 menit). Namun yang mengejutkan untuk jarak lebih 30 km, 
tarifnya
ditetapkan atas satuan detik, yakni mulai tujuh detik hingga 35 detik.

Percakapan lokal di atas 30 km untuk Senin hingga Sabtu pada pukul
06:00-07:00 dan 20:00-23:00 diberlakukan tarif Rp 180 per 17,5 detik atau Rp 617 per 
menit, pukul
07:00-08:00 dan 18:00-20:00 tarifnya Rp 180 per 8,75 detik (Rp 1.234 per menit). Tarif 
termahal
adalah pada jam sibuk pada pukul 08:00-18:00, tarifnya Rp 180 per 7 detik (Rp 1.543 
per menit).
Sedangkan yang tergolong murah hanya Rp 180 per 35 detik (Rp 308 per menit) namun 
harus menunggu
hingga malam hari karena hanya berlaku pukul 23:00-06:00.

Berarti jika menelepon dari Cinere-Sentul berjarak 23,1 km pada jam sibuk 
(09:00-15:00) dikenakan
tarif Rp 180 per 90 detik (1,5 menit). Namun dari BSD-Cikarang berjarak 52,9 km 
tarifnya pada waktu
yang sama menjadi Rp 1.543 per menit. Begitu pula Slipi-Jonggol (Bogor) berjarak 43,8
km,Slipi-Pebayuran (Tangerang) berjarak 54,8 km, Semanggi-Lemahabang (Bekasi)
47,1 km. Namun Semanggi-Parung Panjang (Bogor) beban tarifnya sama dengan 
Cinere-Sentul karena
belum melebihi 30 km.

Menurut Manajer Humas bidang Eksternal Telkom Divre II Jakarta Eddy
Marwoto, ketentuan tarif berdasarkan jarak diberlakukan atas dasar jarak udara 
antar-Sentral
Telepon Otomat (STO) dan bukan jarak darat.

"Seandainya seseorang menelepon dari kawasan Kuningan ke BSD berarti
trafiknya menggunakan STO di Semanggi dan STO Lengkong di Tangerang," ujar Eddy 
Marwoto kepada
Media, kemarin sore. Alasan utama Telkom mengacu pada perhitungan jarak udara, lanjut 
Eddy, karena
luasnya cakupan Jabotabek dengan kode area 021.

Persetujuan DPR

Menyinggung banyaknya warga Jabotabek yang bekerja di Ibu Kota tapi
bermukim di 'kawasan satelit' seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi sehingga ketentuan 
tarif itu
sangat memberatkan, Eddy Marwoto tak bersedia menjelaskan lebih jauh, menurutnya 
metode tarif itu
sudah ditetapkan pemerintah atas persetujuan DPR.

Sebelumnya Media pada 7 Agustus 1998 lalu telah mengupas ketentuan tarif berdasarkan 
satuan detik
ini. Sesuai SK Menparpostel No. 38/1998 dan akan diberlakukan per 1 April 1998. 
Bersamaan
diterapkannya kenaikan tarif telepon lokal saat itu dari Rp 125 menjadi Rp 145.

"Metode satuan detik rencananya akan diterapkan per 1 April 1998, tapi
Telkom menundanya khusus untuk Jakarta dan Bandung. Sedangkan kota besar lainnya telah 
menerapkan
aturan itu," ungkap Eddy.

Sementara tarif telepon lokal untuk hari Minggu dan hari raya dikenakan
reduksi, namun di atas 30 km tetap berlaku metode yang sama. Tarif lokal berjarak 0-20 
km pukul
00:00-09:00 dan 15:00-24:00 Rp 180 per 180 detik (3 menit), jam sibuk pukul 
15:00-24:00 Rp 180 per
120 detik (2 menit). Jarak lebih 20 km hingga 30 km pada pukul 00:00-09:00 dan 
15:00-24:00 adalah
Rp 180 per 120 detik (2 menit) dan 09:00-15:00 sebesar Rp 180 per 90 detik (1,5 
menit). Sedangkan
di atas 30 km pada pukul 06:00-23:00 sebesar Rp 180 per 17,5 detik (Rp 617 per menit) 
dan
23:00-06:00 sebesar Rp 180 per 35 detik (Rp 308 per menit). (Mac/E-2)


  ------------------------------------------------------------------------
                   Hak cipta � 1997-1998 Media Indonesia


* Gunadarma Mailing List --------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti     : 'unsubscribe' ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke