Heloo,
Maap sebelumnya mau pinjem dikit bandwithnya.
Saya mau tanyak nih, abisnya sebel liatin tagihan telpon
yang rada2x bikin sesak napas. Sebenernya gimana
sih perhitungan telpon yg udah kelewat 9% kemaren?
Maksudnya, kan per 1 Feb udah berlaku 24%, sedangkan
per 25 Feb (kalu nggak salah) udah diturunin 15%, jadi
ada "plus" 9%.. nah itu dikemanain? Kata koran2x,
mau didepositkan buat bulan depannya? Apa betul?
Temen saya pulsa telponnya melonjak, tapi di billing
telpon (berupa surat) dapat reduksi kira2x 10%-an.
Koq saya nggak dapet? Jadi gimana sih aturannya?
Teng-kyu feri mach!
Wassalam,
---------
[EMAIL PROTECTED]
http://www.garudahotel.com/gerry
* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]