Heloo,

 Maap sebelumnya mau pinjem dikit bandwithnya.
 Saya mau tanyak nih, abisnya sebel liatin tagihan telpon
 yang rada2x bikin sesak napas. Sebenernya gimana
 sih perhitungan telpon yg udah kelewat 9% kemaren?
 Maksudnya, kan per 1 Feb udah berlaku 24%, sedangkan
 per 25 Feb (kalu nggak salah) udah diturunin 15%, jadi
 ada "plus" 9%.. nah itu dikemanain? Kata koran2x,
 mau didepositkan buat bulan depannya? Apa betul?

 Temen saya pulsa telponnya melonjak, tapi di billing
 telpon (berupa surat) dapat reduksi kira2x 10%-an.
 Koq saya nggak dapet? Jadi gimana sih aturannya?

Teng-kyu feri mach!

Wassalam,
---------
[EMAIL PROTECTED]
http://www.garudahotel.com/gerry

* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives     : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Berhenti     : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke