Suatu pelanggaran hak cipta terjadi bila suatu data/informasi di kopi/salin
tanpa mencantumkan/mengkutip sumber dimana data/informasi tersebut
diperoleh. Dengan kata lain anda mengakui hasil pekerjaan orang lain sebagai
hasil karya anda sendiri.
Tidak ada larangan anda mengambil informasi/data dari dokumen elektronik.
Yang paling penting bila anda menyalin web page atau sebagian dari informasi
di dalamnya, hendaknya anda mencantumkan nama dan hyperlink sumber tersebut.
Semoga membantu.
Regards,
Arvian Heidir
mailto:[EMAIL PROTECTED]
http://resume.aviheidir.com
> -----Original Message-----
> From: Helios [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Monday, November 20, 2000 10:38 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [GUNADARMA] Hak Cipta
>
>
> Yo,
>
> Ingin saya bertanya kepada rekan sekalian seputar hak cipta isi dari suatu
> situs.
>
> Andaikan saya kopi halaman dari situs lain utk kemudian
> ditempatkan pd situs
> perusahaan saya, ada kemungkinan itu adalah pelanggaran hak cipta.
>
> Nah tapi jika misalnya yg saya ambil hanya datanya, bayangkan spt
> saya baca
> kemudian saya ketik ulang dgn format yg berbeda. Apa itu masuk
> dlm kategori
> pelanggaran?
>
> Katakanlah suatu tabel statistik (angka2) yg hendak saya ambil.
> Kira2 kajian
> filosofisnya ditilik dari wacana hak2 intelektual ?
>
> Salam,
> Helios.
>
>
> * Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
> * Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
> * Langganan : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
> * Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
> * Administrator: [EMAIL PROTECTED]
>
* Gunadarma Mailing List -----------------------------------------------
* Archives : http://milis-archives.gunadarma.ac.id
* Langganan : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Berhenti : Kirim Email kosong ke [EMAIL PROTECTED]
* Administrator: [EMAIL PROTECTED]