Koreksi jika salah

Indonesian Shopping Mall
http://www.IndoMall.or.id/
RedHat 5.2 starting from Rp 29.500,-
SuSE 6.0

Date: Monday, February 22, 1999 1750 PM
Subject: Rencana Memboikot PT Telkom Tetap Jalan


SUARA PEMBARUAN DAILY
 

Rencana Memboikot PT Telkom Tetap Jalan
 
Jakarta, Pembaruan
 
Rencana memboikot PT Telkom akan tetap jalan, meskipun sikap pemerintah
mulai mengendor dengan pernyataan Dirjen Postel Departemen Perhubungan
Sasmito Dirdjo yang akan mengupayakan pembicaraan dengan PT Telkom untuk
meninjau kenaikan tarif itu. Dirut PT Telkom AA Nasution sendiri mengaku
pemerintahlah sebagai pengambil keputusan tentang hal ini.
 
''Sampai saat ini jutaan konsumen Telkom dari berbagai daerah di Indonesia
sudah siap melakukan boikot tidak membayar pulsa. Untuk menjaga dampak
hukumnya, YLKI kerja sama dengan LBH agar konsumen tetap tidak dirugikan,''
ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus
Pambadio kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (22/2). Nomor telepon YLKI
021-7971378, nomor faksimili 021-7981038.
 
Rencana boikot tetap dijalankan kata Agus, karena nampaknya pemerintah tetap
bersikeras menaikkan tarif, meskipun sejak dua minggu lalu YLKI, masyarakat
luas serta pemberitaan media massa turut menekan perusahaan ini untuk
menunda kenaikan tarif.
 
Saat ini katanya, YLKI sedang menyiapkan fasilitas pemboikotan yang didukung
banyak masyarakat, asosiasi bisnis dan Parpol. ''Kami akan menyiapkan juklak
pengumpulan tanda tangan para konsumen yang setuju boikot dengan tidak
membayar. Yang perlu diketahui, usul boikot ini bukan atas inisiatif YLKI tetapi
masyarakat,'' ujarnya.
 
Jangka waktu boikot yang efektif lanjut pakar telekomunikasi ini direncanakan
dalam satu minggu, bisa sampai satu bulan atau maksimal tiga bulan. 
 
Dampak ekonominya juga sedang dikaji. Para konsumen dianjurkan
menggunakan telepon umum, dan bagi yang memiliki telepon genggam,
dianjurkan menggunakan telepon pre-paid. ''YLKI tidak bisa mengontrol
keinginan masyarakat yang tidak mau bayar pulsa meskipun mereka tetap
menggunakan telepon,'' katanya. 
 
Sedangkan dampak hukum, ditangani oleh LBH. ''Misalnya jika ada telepon
yang dicabut karena tidak membayar, LBH akan membantu secara hukum. Sebab
pencabutan itu dinilai melanggar hukum,'' katanya.
 
Alasannya, lanjut Agus, konsumen menandatangani kesepakatan pemasangan
telepon dengan PT Telkom pada saat tarif belum naik. Jika kemudian Telkom
menaikkan tarif tanpa persetujuan konsumen, perjanjian kesepakatan semula
praktis batal demi hukum.
 
''Jadi secara legal, PT Telkom tak berhak mencabut telepon konsumen yang tidak
menyetujui kenaikan tarif,'' ujarnya.
 
Mempengaruhi Saham
 
Dikatakan, YLKI merasa yakin boikot PT Telkom ini akan mempengaruhi harga
jual saham BUMN yang sudah go-international itu. ''Hal ini akan kami gunakan
menekan PT Telkom untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif itu,''
katanya. 
 
Namun menurut Agus, kemungkinan boikot tidak jadi dilakukan, jika
pemerintah dan PT Telkom secara transparan menjelaskan kondisi keuangan
perusahaan itu, sebagai alasan utama menaikkan tarif. 
 
''Kalau memang PT Telkom punya utang dan merugi, seharusnya diumumkan
secara terbuka. Penjelasan terbuka ini kemungkinan besar bisa memberi
pengertian kepada konsumen, sehingga bisa menerima kenaikan tarif,'' katanya.
 
Menurut Agus, YLKI sendiri sudah bertemu langsung dengan Menteri
Perhubungan untuk membicarakan kenaikan tarif telepon ini, meskipun secara
informal. ''Menteri berjanji akan menerima YLKI setelah tanggal 25 bulan ini.
Kami ingin mengetahui klarifikasi kondisi PT Telkom, dan meminta penundaan
kenaikan tarif,'' katanya.
 
Bersikap Arif
 
Menteri Perhubungan diharapkan bersikap arif untuk meninjau kembali
keputusan menaikkan tarif telepon demi meredam resahnya masyarakat akibat
kenaikan tersebut, demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR, Ais Anantama
Said.
 
''Tinggal kini kita tunggu sikap arif Menhub agar bisa meninjau kembali
keputusannya, demi meredam makin resahnya masyarakat atas kenaikan tarif
telepon yang dirasakan sangat memberatkan ini,'' kata anggota Komisi IV DPR,
Ais Anantama Said (34 tahun), menjawab pertanyaan Pembaruan Senin (22/2)
pagi di Jakarta. 
 
''Penjelasan pemerintah yang lebih terbuka, jujur dan memiliki semangat kearifan
dan keadilan dibutuhkan saat ini,'' tambahnya. Sebelumnya, Dirut PT Telkom di
Bandung Sabtu (20/2) menyatakan, penurunan kembali tarif telepon bisa saja jika
masyarakat merasa diberatkan. 
 
Namun, kemungkinan itu terserah sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab
kebijakan kenaikan tersebut telah melalui prosedur, yakni lebih dulu diusulkan
kepada DPR sebelum pemerintah menyetujuinya.
 
Dikatakan, selaku penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Telkom hanya
mengusulkan kenaikan berdasarkan perhitungan inflasi saat ini. Dan usulan itu
telah disetujui DPR dan pemerintah.
 
Menurut Ais Said, selaku anggota dewan yang antara lain mengawasi masalah
telekomunikasi itu, kalangan DPR sangat menyayangkan sikap pemerintah
dalam hal ini Dephub, yang terkesan hendak "cuci tangan" menghadapi pro dan
kontra kenaikan tarif baru telepon per Februari 1999. 
 
Padahal pemerintah seharusnya mengungkapkan lebih transparan kepada
masyarakat, seperti pertama menyampaikan keinginan menyesuaikan tarif pos
dan telekomunikasi (postel) kepada DPR bulan September 1998 lalu.
 
Beberapa alasan mendasar yang dikemukakan saat itu di antaranya, pemerintah
sudah lama berkeinginan menyesuaikan tarif tersebut (postel), pilihan waktu yang
tepat bagi penyesuaian tarif, keputusan penggunaan sistem pentarifan dengan
formula price cap, keputusan penggunaan dan penerapan pentarifan berdasarkan
penambahan akan zona wilayah. 
 
Alasan penting lainnya, pemerintah sebagai regulator dalam mempertahankan
kelangsungan hidup industri telekomunikasi.
 
Menurut Ais keterbukaan Dirut PT Telkom, AA Nasution, untuk menurunkan
kembali kenaikan tarif telepon yang diputuskan Departemen Perhubungan selaku
salah satu departemen pembina badan usaha PT Telkom, patut mendapat
dukungan.
 
Kondisi Perekonomian
 
Dikatakan, desakan masyarakat perlunya kembali kenaikan tarif itu ditinjau juga
akibat kondisi perekonomian yang umumnya sangat buruk. 
 
Namun, ada masalah mendasar lain yang perlu kajian kita bersama, yakni
tentang pembagian fungsi atas dua instansi yang membina langsung PT Telkom,
yakni selain Departemen Perhubungan, juga Kantor Menteri Negara
Pendayagunaan BUMN.
 
Melihat kondisi seperti itu, anggota FKP dari daerah pemilihan Kalimantan
Selatan ini menyatakan, pembinaan yang dilakukan kedua instansi itu dirasakan
masih belum maksimal untuk tujuan kemakmuran rakyat. Karena terjadi
dualisme pembinaan yang memiliki beda kepentingan, sehingga dalam
pelaksanaan tugasnya pun tidak paralel. 
 
''Kasus kenaikan tarif telepon merupakan contoh terakhir, bukti tidak terjalinnya
koordinasi secara baik pada tingkat menteri terkait,'' katanya.
 
Dengan pengalaman ini, pihak dewan, menurut Ais, akan terus melakukan
kajian demi kajian terhadap keberadaan BUMN-BUMN demi keberhasilan
pelaksanaan program privatisasi. (N-6/A-3)
 

Last modified: 2/22/99 

Kirim email ke