Koreksi jika salah Indonesian Shopping Mall http://www.IndoMall.or.id/ RedHat 5.2 starting from Rp 29.500,- SuSE 6.0 Date: Monday, February 22, 1999 1750 PM Subject: Rencana Memboikot PT Telkom Tetap Jalan SUARA PEMBARUAN DAILY Rencana Memboikot PT Telkom Tetap Jalan Jakarta, Pembaruan Rencana memboikot PT Telkom akan tetap jalan, meskipun sikap pemerintah mulai mengendor dengan pernyataan Dirjen Postel Departemen Perhubungan Sasmito Dirdjo yang akan mengupayakan pembicaraan dengan PT Telkom untuk meninjau kenaikan tarif itu. Dirut PT Telkom AA Nasution sendiri mengaku pemerintahlah sebagai pengambil keputusan tentang hal ini. ''Sampai saat ini jutaan konsumen Telkom dari berbagai daerah di Indonesia sudah siap melakukan boikot tidak membayar pulsa. Untuk menjaga dampak hukumnya, YLKI kerja sama dengan LBH agar konsumen tetap tidak dirugikan,'' ujar Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Pambadio kepada Pembaruan di Jakarta, Senin (22/2). Nomor telepon YLKI 021-7971378, nomor faksimili 021-7981038. Rencana boikot tetap dijalankan kata Agus, karena nampaknya pemerintah tetap bersikeras menaikkan tarif, meskipun sejak dua minggu lalu YLKI, masyarakat luas serta pemberitaan media massa turut menekan perusahaan ini untuk menunda kenaikan tarif. Saat ini katanya, YLKI sedang menyiapkan fasilitas pemboikotan yang didukung banyak masyarakat, asosiasi bisnis dan Parpol. ''Kami akan menyiapkan juklak pengumpulan tanda tangan para konsumen yang setuju boikot dengan tidak membayar. Yang perlu diketahui, usul boikot ini bukan atas inisiatif YLKI tetapi masyarakat,'' ujarnya. Jangka waktu boikot yang efektif lanjut pakar telekomunikasi ini direncanakan dalam satu minggu, bisa sampai satu bulan atau maksimal tiga bulan. Dampak ekonominya juga sedang dikaji. Para konsumen dianjurkan menggunakan telepon umum, dan bagi yang memiliki telepon genggam, dianjurkan menggunakan telepon pre-paid. ''YLKI tidak bisa mengontrol keinginan masyarakat yang tidak mau bayar pulsa meskipun mereka tetap menggunakan telepon,'' katanya. Sedangkan dampak hukum, ditangani oleh LBH. ''Misalnya jika ada telepon yang dicabut karena tidak membayar, LBH akan membantu secara hukum. Sebab pencabutan itu dinilai melanggar hukum,'' katanya. Alasannya, lanjut Agus, konsumen menandatangani kesepakatan pemasangan telepon dengan PT Telkom pada saat tarif belum naik. Jika kemudian Telkom menaikkan tarif tanpa persetujuan konsumen, perjanjian kesepakatan semula praktis batal demi hukum. ''Jadi secara legal, PT Telkom tak berhak mencabut telepon konsumen yang tidak menyetujui kenaikan tarif,'' ujarnya. Mempengaruhi Saham Dikatakan, YLKI merasa yakin boikot PT Telkom ini akan mempengaruhi harga jual saham BUMN yang sudah go-international itu. ''Hal ini akan kami gunakan menekan PT Telkom untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif itu,'' katanya. Namun menurut Agus, kemungkinan boikot tidak jadi dilakukan, jika pemerintah dan PT Telkom secara transparan menjelaskan kondisi keuangan perusahaan itu, sebagai alasan utama menaikkan tarif. ''Kalau memang PT Telkom punya utang dan merugi, seharusnya diumumkan secara terbuka. Penjelasan terbuka ini kemungkinan besar bisa memberi pengertian kepada konsumen, sehingga bisa menerima kenaikan tarif,'' katanya. Menurut Agus, YLKI sendiri sudah bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan untuk membicarakan kenaikan tarif telepon ini, meskipun secara informal. ''Menteri berjanji akan menerima YLKI setelah tanggal 25 bulan ini. Kami ingin mengetahui klarifikasi kondisi PT Telkom, dan meminta penundaan kenaikan tarif,'' katanya. Bersikap Arif Menteri Perhubungan diharapkan bersikap arif untuk meninjau kembali keputusan menaikkan tarif telepon demi meredam resahnya masyarakat akibat kenaikan tersebut, demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR, Ais Anantama Said. ''Tinggal kini kita tunggu sikap arif Menhub agar bisa meninjau kembali keputusannya, demi meredam makin resahnya masyarakat atas kenaikan tarif telepon yang dirasakan sangat memberatkan ini,'' kata anggota Komisi IV DPR, Ais Anantama Said (34 tahun), menjawab pertanyaan Pembaruan Senin (22/2) pagi di Jakarta. ''Penjelasan pemerintah yang lebih terbuka, jujur dan memiliki semangat kearifan dan keadilan dibutuhkan saat ini,'' tambahnya. Sebelumnya, Dirut PT Telkom di Bandung Sabtu (20/2) menyatakan, penurunan kembali tarif telepon bisa saja jika masyarakat merasa diberatkan. Namun, kemungkinan itu terserah sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab kebijakan kenaikan tersebut telah melalui prosedur, yakni lebih dulu diusulkan kepada DPR sebelum pemerintah menyetujuinya. Dikatakan, selaku penyelenggara jasa telekomunikasi, PT Telkom hanya mengusulkan kenaikan berdasarkan perhitungan inflasi saat ini. Dan usulan itu telah disetujui DPR dan pemerintah. Menurut Ais Said, selaku anggota dewan yang antara lain mengawasi masalah telekomunikasi itu, kalangan DPR sangat menyayangkan sikap pemerintah dalam hal ini Dephub, yang terkesan hendak "cuci tangan" menghadapi pro dan kontra kenaikan tarif baru telepon per Februari 1999. Padahal pemerintah seharusnya mengungkapkan lebih transparan kepada masyarakat, seperti pertama menyampaikan keinginan menyesuaikan tarif pos dan telekomunikasi (postel) kepada DPR bulan September 1998 lalu. Beberapa alasan mendasar yang dikemukakan saat itu di antaranya, pemerintah sudah lama berkeinginan menyesuaikan tarif tersebut (postel), pilihan waktu yang tepat bagi penyesuaian tarif, keputusan penggunaan sistem pentarifan dengan formula price cap, keputusan penggunaan dan penerapan pentarifan berdasarkan penambahan akan zona wilayah. Alasan penting lainnya, pemerintah sebagai regulator dalam mempertahankan kelangsungan hidup industri telekomunikasi. Menurut Ais keterbukaan Dirut PT Telkom, AA Nasution, untuk menurunkan kembali kenaikan tarif telepon yang diputuskan Departemen Perhubungan selaku salah satu departemen pembina badan usaha PT Telkom, patut mendapat dukungan. Kondisi Perekonomian Dikatakan, desakan masyarakat perlunya kembali kenaikan tarif itu ditinjau juga akibat kondisi perekonomian yang umumnya sangat buruk. Namun, ada masalah mendasar lain yang perlu kajian kita bersama, yakni tentang pembagian fungsi atas dua instansi yang membina langsung PT Telkom, yakni selain Departemen Perhubungan, juga Kantor Menteri Negara Pendayagunaan BUMN. Melihat kondisi seperti itu, anggota FKP dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan ini menyatakan, pembinaan yang dilakukan kedua instansi itu dirasakan masih belum maksimal untuk tujuan kemakmuran rakyat. Karena terjadi dualisme pembinaan yang memiliki beda kepentingan, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya pun tidak paralel. ''Kasus kenaikan tarif telepon merupakan contoh terakhir, bukti tidak terjalinnya koordinasi secara baik pada tingkat menteri terkait,'' katanya. Dengan pengalaman ini, pihak dewan, menurut Ais, akan terus melakukan kajian demi kajian terhadap keberadaan BUMN-BUMN demi keberhasilan pelaksanaan program privatisasi. (N-6/A-3) Last modified: 2/22/99
