Telkom Tidak Gubris Ancaman Bom dan Seruan Boikot YLKI

Jakarta (Media):
Ancaman bom dan seruan boikot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar
masyarakat tidak membayar tagihan telepon, tidak membuat PT Telkom khawatir
dan tetap memberlakukan kenaikan tarif berdasarkan SK Menhub No. 9/1999.
Terhitung 1 Februari 199 lalu Telkom menaikkan tarif telepon lokal mencapai
24%, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) 28%, menerapkan tarif telepon
berdasarkan satuan detik untuk percakapan diatas 30 km atau sebesar Rp. 1543
per menit.
Penegasan itu dikemukakan Dirjen Pos & Telekomunikasi (Postel) Departemen
Perhubungan, Sasmito Dirdjo menanggapi opini masyarakat dan Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia melalui media massa cetak dan elektronik akhir2x ini yang
menyatakan kenaikan tarif itu tidak bijaksana.
"Tidak benar bahwa kenaikan tarif hanya menambah beban rakyat yang terpuruk
akibat krisis ekonomi. Sesungguhnya kenaikan tarif telepon dosmetik menambah
beban para pengguna telepon, namun beban itu akhirnya dimanfaatkan oleh
seluruh rakyat," ujar Dirjen Postel.
Sasmito membenarkan bahwa Telkom menerima ancaman bom pada Jumat pekan lalu
(19/2) di kantor Divisi Regional II Jakarta Jl. Gatot Subroto pada pukul
10.35 WIB. Namun dia menyanggah bahwa hal itu berkaitan dengan penolakan
masyarakat terhadap kenaikan tarif telepon, itu hanya ulah oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Sementara seruan boikot YLKI terhadap Telkom, menurutnya adalah hak lembaga
konsumen dan masyarakat untuk melakukan pemboikotan untuk tidak menggunakan
telepon dan menolak melunasi tagihan teleponnya.
"Ancaman bom itu memang diterima Telkom pekan lalu tapi tak ada kaitannya
dengan penolakan terhadap kenaikan terhadap kenaikan tarif. Sedangkan seruan
YLKI memboikot telkom itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sasmito
didampingi segenap Ditjen Postel.
Seruan YLKI itu dilontarkan oleh Wakil Ketua YLKI Agus Pambagio akhir
Januari lalu (Media, 30 Januari 1999) mengajak masyarakat memboikot Telkom
dan mematikan sambungan teleponnya. Jika Telkom bersikap arogan tidak mau
mendengar jeritan konsumen telepon atas tarif yang mencekik leher.
Bahkan Agus mengakui bahwa YLKI telah menerima e-mail dari beberapa asosiasi
profesi dan asosiasi usaha yang mengajak YLKI untuk bersama-sama memboikot
Telkom. Sebagai jawaban atas sikap arogansi BUMN itu yang tetap ngotot
menaikkan tarif meski dikritik berbagai kalangan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Burhanuddin Napitupulu menilai kenaikan
tarif telepon sampai 24% bisa menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.
Ia meminta agar dievaluasi ulang masalah tarif yang menjadi masalah yaitu
tarif lokal III yang berjarak 30 km lebih sudah masuk hitungan SLJJ.
"Sesungguhnya pemberlakuan tarif lokal III ini merupakan respons dari daerah
yang juga terkena kode area SLJJ," ujarnya kemarin.
Dijelaskan, jarak Brebes dengan Tegal atau Medan ke Lubuk Pakam yang hanya
berjarak 18 km saja sudah dikenai tarif SLJJ. "Hal itu akhirnya diterapkan
di Jabotabek. Pengguna jasa telepon yang mencapai 2,8 juta ini menjadi kaget
dan protes dengan biaya yang cukup tinggi."
Padahal jarak Jakarta ke Depok, Bekasi dan seputar Jabotabek menggunakan
dana subsidi dari Telkom. Sementara di daerah-daerah menggunakan tarif SLJJ
meskipun jaraknya jauh lebih pendek.


+  Dukung Aksi Mogok Telepon 2 [ 1 & 15 Maret 1999 ]
http://members.xoom.com/TOLAK_TELKOM

BiG
mailto:[EMAIL PROTECTED]
http://big.indoglobal.com
UIN : 1733329


 http://www.hackerlink.or.id  -  question reality  -  be paranoid (?)
======================================================================
 berhenti  dari milis hackerlink : [EMAIL PROTECTED]
 peraturan pada milis hackerlink :         [EMAIL PROTECTED]
 arsip milis ini : http://www.mail-archive.com/[email protected]
    

Kirim email ke