Telkom Tidak Gubris Ancaman Bom dan Seruan Boikot YLKI Jakarta (Media): Ancaman bom dan seruan boikot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar masyarakat tidak membayar tagihan telepon, tidak membuat PT Telkom khawatir dan tetap memberlakukan kenaikan tarif berdasarkan SK Menhub No. 9/1999. Terhitung 1 Februari 199 lalu Telkom menaikkan tarif telepon lokal mencapai 24%, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) 28%, menerapkan tarif telepon berdasarkan satuan detik untuk percakapan diatas 30 km atau sebesar Rp. 1543 per menit. Penegasan itu dikemukakan Dirjen Pos & Telekomunikasi (Postel) Departemen Perhubungan, Sasmito Dirdjo menanggapi opini masyarakat dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melalui media massa cetak dan elektronik akhir2x ini yang menyatakan kenaikan tarif itu tidak bijaksana. "Tidak benar bahwa kenaikan tarif hanya menambah beban rakyat yang terpuruk akibat krisis ekonomi. Sesungguhnya kenaikan tarif telepon dosmetik menambah beban para pengguna telepon, namun beban itu akhirnya dimanfaatkan oleh seluruh rakyat," ujar Dirjen Postel. Sasmito membenarkan bahwa Telkom menerima ancaman bom pada Jumat pekan lalu (19/2) di kantor Divisi Regional II Jakarta Jl. Gatot Subroto pada pukul 10.35 WIB. Namun dia menyanggah bahwa hal itu berkaitan dengan penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif telepon, itu hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Sementara seruan boikot YLKI terhadap Telkom, menurutnya adalah hak lembaga konsumen dan masyarakat untuk melakukan pemboikotan untuk tidak menggunakan telepon dan menolak melunasi tagihan teleponnya. "Ancaman bom itu memang diterima Telkom pekan lalu tapi tak ada kaitannya dengan penolakan terhadap kenaikan terhadap kenaikan tarif. Sedangkan seruan YLKI memboikot telkom itu adalah hak setiap warga negara," ujar Sasmito didampingi segenap Ditjen Postel. Seruan YLKI itu dilontarkan oleh Wakil Ketua YLKI Agus Pambagio akhir Januari lalu (Media, 30 Januari 1999) mengajak masyarakat memboikot Telkom dan mematikan sambungan teleponnya. Jika Telkom bersikap arogan tidak mau mendengar jeritan konsumen telepon atas tarif yang mencekik leher. Bahkan Agus mengakui bahwa YLKI telah menerima e-mail dari beberapa asosiasi profesi dan asosiasi usaha yang mengajak YLKI untuk bersama-sama memboikot Telkom. Sebagai jawaban atas sikap arogansi BUMN itu yang tetap ngotot menaikkan tarif meski dikritik berbagai kalangan. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Burhanuddin Napitupulu menilai kenaikan tarif telepon sampai 24% bisa menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat. Ia meminta agar dievaluasi ulang masalah tarif yang menjadi masalah yaitu tarif lokal III yang berjarak 30 km lebih sudah masuk hitungan SLJJ. "Sesungguhnya pemberlakuan tarif lokal III ini merupakan respons dari daerah yang juga terkena kode area SLJJ," ujarnya kemarin. Dijelaskan, jarak Brebes dengan Tegal atau Medan ke Lubuk Pakam yang hanya berjarak 18 km saja sudah dikenai tarif SLJJ. "Hal itu akhirnya diterapkan di Jabotabek. Pengguna jasa telepon yang mencapai 2,8 juta ini menjadi kaget dan protes dengan biaya yang cukup tinggi." Padahal jarak Jakarta ke Depok, Bekasi dan seputar Jabotabek menggunakan dana subsidi dari Telkom. Sementara di daerah-daerah menggunakan tarif SLJJ meskipun jaraknya jauh lebih pendek. + Dukung Aksi Mogok Telepon 2 [ 1 & 15 Maret 1999 ] http://members.xoom.com/TOLAK_TELKOM BiG mailto:[EMAIL PROTECTED] http://big.indoglobal.com UIN : 1733329 http://www.hackerlink.or.id - question reality - be paranoid (?) ====================================================================== berhenti dari milis hackerlink : [EMAIL PROTECTED] peraturan pada milis hackerlink : [EMAIL PROTECTED] arsip milis ini : http://www.mail-archive.com/[email protected]
