Dear All,

Mungkin dapat dijadikan masukan bagi yang belum tahu.

================================

Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah
dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa komputer.

Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp
9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus di
polres yang telah ditentukan.

Menurut info yang didapat, pemeriksaan komputer ini telah dilakukan selama
seminggu oleh aparat kepolisian beserta tim HAKI di bandara, cafe-cafe dan
tempat umum lainnya.

Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat Saptadirdja (Xsis)dan pak
Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan perjalanan melalui bandara
Soekarno Hatta.

Kepada rekan-rekan yang menggunakan komputer notebook, harap berhati-hati
dalam menggunakan komputernya di tempat umum dan segera melegalisir
software-software yang digunakan atau menghapus software yang tidak legal.

-- 
.: Bram Andrian :.

Kirim email ke