Sayang banget aku balik ke Jakarta tanggal 24 Mei, bukan 29. Jadi pengen
nantang tuh sama yang bikin aturan. Lha tau asli ato gak darimana? Okelah
kalo windows ori ato gaknya di laptop, bisa ketahuan dari label hologram.
Lha aplikasi yang laen, masak harus bawa buku manual ato sertifikat asli
kemana-mana? trus gimana nasibnya sama software-software built-up yang sudah
jadi satu sama notebook waktu kita beli. Itu kan gak ada sertifikat
individunya, semacam Roxio, Muuve, Rhapsody, dll.
Masak petugas mesti periksa satu persatu notebook penumpang, lha yang bawa
juga ratusan orang. Bisa-bisa jadwal penerbangan molor donk.

2008/6/4 Setiaji Kurniawan <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Kenapa nggak sekalian isi kepala penumpangnya diperiksa he he he
> Wong isi kepala itu lebih berbahaya daripada isi notebook, lah koq malah
> gak diperiksa. Isi kepala itu yang memerintah orang utk mencuri,
> memperkosa, membunuh dll.
>
> Ini aturan pemeriksaan bandara yang saya copy dari
> http://bandara.web.id/prosedur-pemeriksaan-keamanan-di-bandara.htm
>
> Dalam rangka Keamanan di Bandara, maka perlu diadakan pemeriksaan secara
> prosedur sebagai berikut :
>
> 1. Setiap orang, barang, kendaraan yang memasuki sisi udara, wajib
> melalui pemeriksan keamanan (PP 3/2001 Ps.52)
> 2. Personil pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos yang
> diangkut dengan pesawat udara wajib melalui pemeriksaan keamanan (PP
> 3/2001 Ps 53 ayat 1)
> 3. Pemeriksaan keamanan dapat dilakukan dengan atau tanpa
> menggunakan alat bantu (PP 3/2001 Ps 53 ayat 2)
> 4. Terhadap bagasi dari penumpang yang batal berangkat dan/ atau
> bagasi yang tidak bersama pemiliknya, wajib dilakukan pemeriksaan
> keamanan ulang untuk dapat diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 55)
> 5. Kargo dan pos yang belum dapat diangkut oleh pesawat udara
> disimpan di tempat khusus yang disediakan di bandar udara (PP 3/2001 Ps.
> 56 ayat 1)
> 6. Tempat penyimpanan kargo dan pos harus aman dari gangguan yang
> membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan (PP 3/2001 Ps. 56 ayat 2)
> 7. Kantong diplomatik yang bersegel diplomatik, tidak boleh dibuka
> (PP 3/2001 Ps. 57 ayat 1)
> 8. Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
> didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP 3/2001
> Ps.57 ayat 3)
> 9. Dalam hal terdapat dugaan yang kuat kantong diplomatik dapat
> membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, perusahaan angkutan
> udara dapat menolak untuk mengangkut kantong diplomatik (PP 3/2001 Ps.
> 57 ayat 2)
> 10. Bahan dan/atau barang berbahaya yang akan diangkut dengan pesawat
> udara wajib memenuhi ketentuan pengangkutan bahan dan/ atau barang
> berbahaya (PP 3/2001 Ps.58 ayat 1)
> 11. Perusahaan angkutan udara wajib memberitahukan kepada Kapten
> Penerbang bilamana terdapat bahan dan/ atau barang berbahaya yang
> diangkut dengan pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 2)
> 12. Bahan dan/ atau barang berbahaya yang belum dapat diangkut,
> disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan khusus untuk
> penyimpanan barang berbahaya (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 3)
> 13. Apabila pada waktu penempatan di pesawat udara terjadi kerusakan
> pada kemasan, label atau marka, maka bahan dan/ atau barang berbahaya
> dimaksud harus diturunkan dari pesawat udara (PP 3/2001 Ps. 58 ayat 4)
> 14. Agen pengangkut yang menangani bahan dan/ atau barang berbahaya
> yang akan diangkut dengan pesawat udara harus mendapatkan pengesahan
> dari perusahaan angkutan udara (PP 3/ 2001 Ps. 59 ayat 1)
> 15. Agen pengangkut, harus melakukan pemeriksaan, pengemasan,
> pelabelan dan penyimpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP
> 30/2001 Ps. 59 ayat 3)
> 16. Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan dan
> menyerahkannya kepada perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 1)
> 17. Senjata yang diterima oleh perusahaan angkutan udara untuk
> diangkut, disimpan pada tempat tertentu di pesawat udara yang tidak
> dapat dijangkau oleh penumpang pesawat udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 2)
> 18. Pemilik senjata diberi tanda terima sebagai tanda bukti
> penerimaan senjata oleh perusahaan angkutan udara (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
> 19. Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata
> yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di
> bandar udara tujuan (PP 3/2001 Ps.60 ayat 3)
> 20. Penyelenggara bandar udara atau perusahaan angkutan udara wajib
> melaporkan kepada Kepolisian dalam hal mengetahui adanya barang tidak
> dikenal yang patut diduga dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
> penerbangan (PP 3/2001 Ps.61 ayat 1)
>
> Bram Andrian wrote:
> >
> >
> > Dear All,
> >
> > Mungkin dapat dijadikan masukan bagi yang belum tahu.
> >
> > ================================
> >
> > Dear all, Hari Kamis tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno Hatta telah
> > dilakukan pemeriksaan terhadap para calon penumpang yang membawa
> komputer.
> >
> > Kepada mereka yang komputernya terinstallasi software-software tidak
> > berlisensi, dilakukan sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp
> > 9.500.000,- per komputer. Selanjutnya komputer ditahan dan harus ditebus
> di
> > polres yang telah ditentukan.
> -----dipotong--------------
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke