|
Saya jadi penasaran dengan Komisi
Ombudsman ini, jadi saya tanyakan ke bagian legal saya. Disini saya sharing
saja dgn teman-teman. Semoga berguna. Ahmad Eka Prasetia PT. Toyota Motor Manufacturing Fund Management - Finance division T : +62 - 21 - 6515584 F : +62 - 21 - 6515359 From: Yayan Hernayanto
Komisi Ombudsman Nasional dibentuk dengan pertimbangan bahwa
: Pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk
melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme. Pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat merupakan
implementasi demokratisasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar
penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, ataupun jabatan oleh aparatur dapat
diminimalisasi Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan
pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota
masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupaka bagian
yang tak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan
dengan seksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka sambil
menyiapkan Rancangan Undang-undang yang mengatur mengenai Lembaga Ombudsman
secara lengkap dipandang perlu membentuk suatu komisi pengawasan oleh
masyarakat yang bersifat mandiri dan disebut dengan Komisi Ombudsman Nasional. Hal-hal penting yang harus diketahui tentang Komisi
Ombudsman Nasional (KON) adalah : 1. Komisi Ombudsman Nasional bukan merupakan wakil atau
kuasa pelapor dalam menindaklanjuti laporan. 2. Komisi Ombudsman Nasional tidak dapat memberikan bantuan
hukum dimuka alat penegak hukum atau lembaga peradilan. 3. Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga pengawasan
tetapi bukan untuk menyelesaikan masalah. Tanggung jawab untuk menyelesaikan
masalah tetap pada pelapor. 4. Komisi Ombudsman Nasional menindaklanjuti penyimpangan yang dilakukan pejabat publik.
5. Komisi Ombudsman Nasional bukan lembaga yang dapat
mengubah putusan pengadilan. 6. Komisi Ombudsman mempunyai kewenangan yang terbatas
sehingga tidak semua laporan dapat ditindak lanjuti. 7. Rekomendasi Komisi Ombudsman tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial karena yang akan menindaklanjuti secara kongkrit adalah instansi
yang direkomendasi. 8. Kejujuran pelapor dalam menyampaikan laporan merupakan
salah satu kunci kekuatan rekomendasi. 9. Melalui rekomendasi, Komisi Ombudsman Nasional mendorong
agar institusi terkait melakukan perbaikan-perbaikan sendiri. 10. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelapor berkenaan
dengan pelayanan Komisi Ombudsman Nasional. Salam, YAYAN HERNAYANTO Legal Office PT. Toyota Motor
Manufacturing Jl. Laks. Yos Sudarso Sunter II Phone : (62-21)6515551 Ext. 2380 Fax :
(62-21)6515327 E-mail : [EMAIL PROTECTED] Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini. *** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION *** Yahoo! Groups Links
|
- Re: [mm-ugm] FW: Komisi Ombudsman Nasional (KON) Ahmad Eka Prasetia
