kalo baca butir 1 s/d 3 dan 4 s/d 7, kira2 apa  bisa komisi ini menghadapi ruwetnya realitas penegakkan hukum di indonesia ? kalo nggak yah...sekedar pengumpul data aja....
 
eko
----- Original Message -----
Sent: Friday, June 24, 2005 11:06 AM
Subject: [mm-ugm] FW: Komisi Ombudsman Nasional (KON)

Saya jadi penasaran dengan Komisi Ombudsman ini, jadi saya tanyakan ke bagian legal saya. Disini saya sharing saja dgn teman-teman. Semoga berguna.

 

 

Ahmad Eka Prasetia

 

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Fund Management - Finance division

T : +62 - 21 - 6515584

F : +62 - 21 - 6515359

Toyota Network : 896 - 21 - 2420

 


From: Yayan Hernayanto
Sent: Friday, June 24, 2005 10:55 AM
To: Ahmad Eka Prasetia
Cc: Doddi Gunawan
Subject: Komisi Ombudsman Nasional (KON)

 

Komisi Ombudsman Nasional dibentuk dengan pertimbangan bahwa :

 

Pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokratisasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi

 

Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupaka bagian yang tak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan memperhatikan dengan seksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka sambil menyiapkan Rancangan Undang-undang yang mengatur mengenai Lembaga Ombudsman secara lengkap dipandang perlu membentuk suatu komisi pengawasan oleh masyarakat yang bersifat mandiri dan disebut dengan Komisi Ombudsman Nasional.

 

Hal-hal penting yang harus diketahui tentang Komisi Ombudsman Nasional (KON) adalah :

 

1. Komisi Ombudsman Nasional bukan merupakan wakil atau kuasa pelapor dalam menindaklanjuti laporan.

 

2. Komisi Ombudsman Nasional tidak dapat memberikan bantuan hukum dimuka alat penegak hukum atau lembaga peradilan.

 

3. Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga pengawasan tetapi bukan untuk menyelesaikan masalah. Tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tetap pada pelapor.

 

4. Komisi Ombudsman Nasional menindaklanjuti penyimpangan yang dilakukan pejabat publik. 

 

5. Komisi Ombudsman Nasional bukan lembaga yang dapat mengubah putusan pengadilan.

 

6. Komisi Ombudsman mempunyai kewenangan yang terbatas sehingga tidak semua laporan dapat ditindak lanjuti.

 

7. Rekomendasi Komisi Ombudsman tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena yang akan menindaklanjuti secara kongkrit adalah instansi yang direkomendasi.

 

8. Kejujuran pelapor dalam menyampaikan laporan merupakan salah satu kunci kekuatan rekomendasi.

 

9. Melalui rekomendasi, Komisi Ombudsman Nasional mendorong agar institusi terkait melakukan perbaikan-perbaikan sendiri. 

 

10. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelapor berkenaan dengan pelayanan Komisi Ombudsman Nasional.

 

 

Salam,

 

YAYAN HERNAYANTO

Legal Office

PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Jl. Laks. Yos Sudarso Sunter II Jakarta Utara

Indonesia 14330

Phone :  (62-21)6515551 Ext. 2380

Fax       :  (62-21)6515327

E-mail     :  [EMAIL PROTECTED]

 



Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION ***




Tiap bulan akan dimuat pesan ber-subject "Forum MM-UGM" yang berisikan penjelasan mengenai Forum MM-UGM ini.
*** QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) IS OUR TRADITION ***




Yahoo! Groups Links

Kirim email ke