HASIL PEMERIKSAAN BAPEPAM
KASUS PT SARI HUSADA Tbk. (SHDA)
1. Fakta-fakta yang terjadi:
a. Perusahaan mengeluarkan saham baru dalam rangka ESOP maksimal
sebanyak 5% atau 9.417.567 dengan harga Rp. 10.344 per saham dalam
jangka waktu 5 tahun yaitu 2003-2008. Periode eksekusi mulai tanggal 1
Mei 2004 sampai dengan 24 Oktober 2008.
b. Perusahaan melakukan pembelian kembali saham atau share buy back
sebanyak-banyaknya 10% atau 18.835.000 saham, dengan ketentuan
antara lain transaksi beli dilakukan oleh PT Sinar Mas Sekuritas, Jangka
waktu pembelian maksimal 18 bulan atau 27 Oktober 2003 sampai
dengan 28 April 2005 dan dana pembelian maksimal 200 miliar.
c. Pihak-pihak yang memperoleh hak ESOP adalah:
1) Dewan Komisaris:
Sdr. Suad Husnan (Kom. Independen) = 1.000.000 lembar saham.
Sdr. Peter Kroes (Wakil Kom. Utama) = 1.250.000 lembar saham.
Sdr. Johnny Widjaja (Komisaris Utama) = 1.967.000 lembar saham
2) Dewan Direksi:
Sdr. Soelong HS. (Direktur Utama) = 800.000 lembar saham.
Sdr. Felix. PM (Wakil Direktur Utama) = 800.000 lembar saham.
Sdr. Setyanto (Direktur) = 800.000 lembar saham.
Sdr. Rachmat S (Direktur) = 800.000 lembar saham.
Sdr. Jenny Go (Direktur) = 800.000 lembar saham.
3) Sebanyak 35 orang Manajer SHDA mendapat ESOP sebanyak
1.106.000 lembar saham (setelah split 1 : 10).
d. Pihak-pihak yang memperoleh ESOP tersebut melakukan exercise ESOP
melalui dana pihak ketiga yaitu PT Shiba Investment, Dana Pensiun PT
Sari Husada Tbk dan ABN Amro.
e. Emiten telah mengumumkan informasi tentang program ESOP dan
pembelian kembali saham ( share buyback) di media massa yang berskala
nasional.
2. Hasil Pemeriksaan Bapepam:
a. Terhadap dugaan adanya pelanggaran atas Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM.
Transaksi saham yang dilakukan oleh pihak atau beberapa pihak untuk
menciptakan gambaran semu atas harga saham SHDA tidak terbukti,
karena kenaikan harga saham yang terjadi adalah murni kekuatan pasar
(penawaran jual atau beli). Selain itu, kenaikan harga tersebut terjadi
secara bertahap ( gradual) dan mengikuti ketentuan bursa efek.
b. Terhadap dugaan adanya pelanggaran atas Pasal 95 dan Pasal 96 UUPM.
Hal ini tidak terbukti karena semua informasi orang dalam sudah
diumumkan kepada Publik.
c. Pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dilakukan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
1) angka 4 Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 menyebutkan bahwa:
”jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Orang Dalam Emiten atau
Perusahaan Publik dilarang melakukan transaksi atas saham Emiten
atau Perusahaan Publik tersebut pada hari yang sama dengan
pembelian kembali saham yang dilakukan oleh perusahaaan melalui
Bursa Efek.”
• Sdr. Johnny Widjaja terbukti telah melakukan transaksi saham
SHDA pada tanggal 28 Oktober 2004 sebesar Rp. 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah) dan tanggal 8 Februari 2005 sebesar Rp.
713.773.000,00 (tujuh ratus tigabelas juta tujuh ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah) dengan total transaksi sebesar Rp.
1.313.773.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus
tujuh puluh tiga ribu rupiah). Sementara itu SHDA melakukan share
buy back pada hari yang sama yaitu pada tanggal 28 Oktober 2004
dan tanggal 8 Februari 2005. Oleh karena itu, Bapepam telah
menetapkan sanksi denda kepada Sdr. Johnny Widjaja sebesar Rp.
1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah).
• Sdr. Felix PM terbukti telah melakukan transaksi saham SHDA pada
tanggal tanggal 21 Februari 2005 sebesar Rp. 981.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh satu juta rupiah). Sementara itu
SHDA melakukan share buy back pada hari yang sama yaitu pada
21 Februari 2005. Oleh karena itu, Bapepam telah menetapkan
sanksi denda kepada Sdr. Felix PM sebesar Rp. 981.000.000,00
(sembilan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
2) angka 3 huruf d Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik
yang menyatakan bahwa:
“Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan rencana
pembelian kembali saham kepada seluruh pemegang saham
sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari sebelum RUPS.
Rencana pembelian kembali saham wajib memuat informasi sebagai
berikut: pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham;”
Direksi SHDA yang menjabat pada periode terjadinya share buy back
pada tanggal 27 Oktober 2003 sampai dengan 28 April 2005 yaitu
Sdr. Soeloeng H Nasution selaku Direktur Utama, Sdr. Felix PM selaku
Wakil Direktur Utama, Sdr. Rachmat Suhappy selaku Direktur, Sdr.
Setyanto selaku Direktur dan Sdr. Jenny Go selaku Direktur tidak
mencantumkan secara jelas mengenai pembatasan harga, melainkan
Direksi hanya mencantumkan bahwa harga saham harus lebih rendah
atau sama dengan harga perdagangan sebelumnya sebagaimana
disebut dalam ketentuan angka 4 huruf c pada peraturan yang sama.
Berdasarkan hal tersebut Bapepam menetapkan bahwa informasi
tersebut kurang lengkap. Oleh karena itu, Bapepam telah menetapkan
sanksi denda kepada Direksi SHDA secara tanggung renteng sebesar
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3) angka 4 huruf b dan huruf d Peraturan Bapepam Nomor XI.B.2
menyebutkan bahwa:
jika pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
huruf b:
Transaksi beli tidak dapat dilakukan pada saat pembukaan atau
penutupan perdagangan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) menit
sesudah pembukaan atau 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan.
huruf d:
Maksimum pembelian kembali saham pada setiap hari adalah 25%
(dua puluh lima perseratus) dari volume perdagangan harian, dengan
ketentuan apabila mengakibatkan pecahan satuan perdagangan, maka
pembelian tersebut dibulatkan menjadi 1 (satu) satuan perdagangan.
PT Sinar Mas Sekuritas terbukti telah melakukan pembelian saham
SHDA yang melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari volume
perdagangan dan melakukan transaksi yang dilakukan pada waktu 30
(tiga puluh) menit sebelum penutupan. Oleh karena itu, Bapepam
telah menetapkan sanksi denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
d. Pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor X.M.1 tentang Keterbukaan
Informasi Pemegang Saham Tertentu.
angka 1 Peraturan Bapepam Nomor X.M.1 disebutkan bahwa:
”Direktur atau Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik wajib melaporkan
kepada Bapepam atas kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikannya
atas saham perusahaan tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 10
(sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi”.
Beberapa Direksi dan Komisaris SHDA telah melakukan transaksi atas
saham SHDA, namun terlambat menyampaikan laporan perubahan
kepemilikan tersebut kepada Bapepam. Oleh karena itu, Bapepam telah
menetapkan sanksi kepada para Direksi dan Komisaris SHDA dengan
perincian sebagai berikut:
No. Nama Jumlah hari
keterlambatan
Jumlah denda
1. Felix PM 8 hari Rp.800.000,00
2. Soeloeng H Nasution 8 hari Rp.800.000,00
3. Rachmat Suhappy 16 hari Rp.1.600.000,00
4. Setyanto 8 hari Rp.800.000,00
5. Jenny Go 8 hari Rp.800.000,00
6. Suad Husnan 1 hari Rp.100.000,00
Sudahkah Anda mengunjungi http://www.kagama-mm.com/ hari ini?
*** THE TRADITION OF QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) ***
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mm-ugm" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
