Dear Rekans,
Mungkin ada di antara rekans yang experts dalam masalah kepabeanan, mohon kiranya bisa memberikan advise atas kasus berikut.
PT ABC Indonesia adalah subsidiary dari ABC Corporation yang berkedudukan di USA. PT ABC Indonesia ini berperan sebagai selling office dari ABC Corporation untuk memasarkan produk ABC di Indonesia. Dalam menjalankan bisnisnya ini, PT ABC Indonesia selain jual produk langsung ke customer (direct customer), juga jual produk melalui distributor.
Proses pemasukan barang ke Indonesia ada dua cara, yaitu PT ABC Indonesia yang melakukan import atau customer/distributor yang melakukan import (mekanisme dropshipment). Jika PT ABC Indonesia yang melaksanakan import, maka harga di PIB adalah harga pabrik. Tetapi jika Customer atau Distributor yang melaksanakan import, maka harga di PIB adalah harga jual PT ABC Indonesia
ke Customer/Distributor, yang tentu saja lebih tinggi dari harga pabrik. Dalam mekanisme dropship ini, PT ABC Indonesia tidak akan menagih PPN ke customer/distributor, karena penyerahan barang adalah ex-work factory (di luar daerah pabean).
Yang menjadi masalah adalah, pada waktu PT ABC Indonesia melakukan import, pihak bea cukai tidak bisa menerima harga yang tercantum di PIB, karena mereka mempunyai catatan bahwa harga barang tersebut lebih tinggi daripada yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya. Mungkin pihak bea cukai me-refer pada harga import yang dilakukan oleh customer atau distributornya PT ABC Indonesia. Dengan dasar tersebut, bea cukai mengeluarkan ketetapan nilai pabean lebih besar dari nilai yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya, meskipun semua dokumen (PO, Shipping Invoice, dll) menunjukkan bahwa harga yang di-declare oleh PT ABC Indonesia adalah benar adanya.
Pertanyaannya: apa dasar
hukum yang melandasi tindakan pihak bea cukai dengan menetapkan nilai pabean berdasarkan taksiran mereka? Jika PT ABC Indonesia akan terus berjuang untuk mempertahankan nilai pabean berdasarkan harga pabrik ini, apakah hal ini bisa dibenarkan? Apakah ada dasar hukum yang bisa mendukung perjuangan PT ABC Indonesia ini?
Sampai saat ini, PT ABC Indonesia sudah mengajukan surat keberatan atas penetapan nilai pabean tsb, dan sudah dijawab oleh pihak bea cukai bahwa mereka tidak bisa menerima keberatan PT ABC Indonesia dan tetap kekeh dengan nilai pabean yang mereka tetapkan. PT ABC Indonesia kembali mengirimkan surat keberatan atas penolakan keberatan tersebut, karena memang harga tersebut benar adanya dan tidak dibuat-buat. Bagi rekan praktisi hukum yang sudah pernah menangani masalah ini, apakah process ini bisa dibenarkan? Dan kemana kira-kira ujung dari perjuangan ini? PT ABC Indonesia tidak bisa menerima begitu saja penetapan ini, karena hal ini akan
menjadi preseden yang kurang baik bagi PT ABC Indonesia untuk proses import berikutnya.
Your advise will be highly appreciated. Japri juga okay.
Salam,
Yanuar
Yahoo! Photos Showcase holiday pictures in hardcover
Photo Books. You design it and well bind it!
Sudahkah Anda mengunjungi http://www.kagama-mm.com/ hari ini?
*** THE TRADITION OF QUANTITY (Oops. We meant QUALITY) ***
SPONSORED LINKS
| Undergraduate business schools | Business school essay | Business school and education |
| Top business schools | Best business schools | Business school minnesota |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "mm-ugm" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
