|
Pak Yanuar.. saya sempat mem-posting email
anda ke milis IPOMS. Dan problem anda sudah dijawab oleh para pakar-nya (pls
see attachment). Semoga bermanfaat. Mungkin bapak bisa join di milis IPOMS –
just suggestion, karena anggotanya sudah cukup banyak dari berbagai background
dan expertise… Regards, Dwi Handoko - Batch 26 Yogya From:
[email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yanuar Alam Dear Rekans, Mungkin ada di antara rekans yang experts dalam masalah
kepabeanan, mohon kiranya bisa memberikan advise atas kasus berikut. PT ABC Indonesia adalah subsidiary dari ABC Corporation yang
berkedudukan di Proses pemasukan barang ke Yang menjadi masalah adalah, pada waktu PT ABC Indonesia melakukan
import, pihak bea cukai tidak bisa menerima harga yang tercantum di PIB, karena
mereka mempunyai catatan bahwa harga barang tersebut lebih tinggi daripada yang
di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya. Mungkin pihak bea cukai me-refer
pada harga import yang dilakukan oleh customer atau distributornya PT ABC
Indonesia. Dengan dasar tersebut, bea cukai mengeluarkan ketetapan nilai pabean
lebih besar dari nilai yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya,
meskipun semua dokumen ( Pertanyaannya: apa dasar hukum yang melandasi tindakan pihak
bea cukai dengan menetapkan nilai pabean berdasarkan taksiran mereka? Jika PT
ABC Indonesia akan terus berjuang untuk mempertahankan nilai pabean berdasarkan
harga pabrik ini, apakah hal ini bisa dibenarkan? Apakah ada dasar hukum yang
bisa mendukung perjuangan PT ABC Indonesia ini? Sampai saat ini, PT ABC Indonesia sudah mengajukan Your advise will be highly appreciated. Japri juga okay. Salam, Yanuar Yahoo! Photos –
Showcase holiday pictures in hardcover |
--- Begin Message --- Title: [IPOMS-APICS] Need Advise - Penetapan Nilai PabeanDear Pak Dwi,
Salam kenal
Sumber masalahnya sudah jelas yakni ada harga import
yang berbeda dari satu vendor untuk jenis barang yang sama
( dalam hal ini harga yang diberikan oleh ABC Corporation )Jelas pihak Pabean akan bertanya atau mempertanyakan hal
tersebut diatas karena barang tersebut diimport untuk kemudian
dijual di Indonesia dan ini akan mempengaruhi pajak yang didapat
negara.Dan pihak teman anda ( ABC Indonesia ) akan diduga melakukan
under value invoicing, sehingga Pabean akan menetapkan harga
yang tertinggi untuk jenis barang tersebut dengan me-refer harga
yang dicantumkan oleh distributor yang mengimport langsungMungkin jalan keluarnya adalah dengan menyamakan harga oleh
pihak ABC Corporation baik yang diimport oleh ABC Indonesia
maupun Distributornya dengan catatan bila diimport oleh ABC Indonesia
akan diberikan discount value sebesar selisih harga import antara
ABC Indonesia dengan DistributorMungkin pendapat sama bisa membantu
Best regards,
=========================================================
Ismail
[EMAIL PROTECTED]
2006-01-18
This e-mail, including any attachment is confidential and may be privileged. Use or disclosure of it by anyone other than an intended adressee is strictly prohibited. If you are not an intended addressee, please notify the sender by telephone or e-mail and delete the e-mail and any attachment from your system.
PT Excelcomindo Pratama Tbk. ("the " Company") does not accept any liability in respect of communication made by its employee which is contrary to the company policy or outside the scope of the employment of the individual concerned. The employee responsible will be personally liable for any damages or other liability arising.
=========================================================
--- End Message ---
--- Begin Message --- Title: RE: [IPOMS-APICS] Need Advise - Penetapan Nilai Pabean
Dear Dwi, mungkin bermanfaat..
Dari pengalaman saya pabean menetapkan harga berdasar:
1. informasi harga (bisa jadi yg tertinggi)dari barang sejenis yg pernah masuk Indonesia
2. atau harga pasar di LN bila belum pernah masuk Indonesia.Pada dasarnya target mereka adalah ke penerimaan pajak yg sebesar besarnya bukan pada barangnya. Untuk hal semacam ini, tempat saya bekerja dulu membuat semacam surat khusus yg dikeluarkan oleh seller di LN yg ditujukan kepada otoritas bea cukai yg mendeclare harga dimaksud dan dilengkapi dokumen penunjang seperti purchase agreement antara seller dan buyer serta bukti lain penjualan seller ke customernya yang lain. Kalau semua bukti kuat ada, saya kira anda berhak membayar pajak sesuai transaksi. Biasanya penetapan ini dilakukan kantor pelayanan bea cukai di pelabuhan, kalau memang masih kesulitan bisa minta advice ke kantor pusat bea cukai di rawamangun.
good luck!
deddy
-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]]On
Behalf Of Dwi Handoko
Sent: Tuesday, January 17, 2006 6:56 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [IPOMS-APICS] Need Advise - Penetapan Nilai Pabean
Dear member milis, berikut ada titipan pertanyaan dari rekan saya. Mohon
pencerahan dan terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Note: Mohon maaf kalo pertanyaan ini sudah pernah muncul sebelumnya
Dwi Handoko
Berikut pertanyaannya:
Dear Rekans,
Mungkin ada di antara rekans yang experts dalam masalah kepabeanan,
mohon kiranya bisa memberikan advise atas kasus berikut.
PT ABC Indonesia adalah subsidiary dari ABC Corporation yang
berkedudukan di USA. PT ABC Indonesia ini berperan sebagai selling
office dari ABC Corporation untuk memasarkan produk ABC di Indonesia.
Dalam menjalankan bisnisnya ini, PT ABC Indonesia selain jual produk
langsung ke customer (direct customer), juga jual produk melalui
distributor.
Proses pemasukan barang ke Indonesia ada dua cara, yaitu PT ABC
Indonesia yang melakukan import atau customer/distributor yang melakukan
import (mekanisme dropshipment). Jika PT ABC Indonesia yang melaksanakan
import, maka harga di PIB adalah harga pabrik. Tetapi jika Customer atau
Distributor yang melaksanakan import, maka harga di PIB adalah harga
jual PT ABC Indonesia ke Customer/Distributor, yang tentu saja lebih
tinggi dari harga pabrik. Dalam mekanisme dropship ini, PT ABC Indonesia
tidak akan menagih PPN ke customer/distributor, karena penyerahan barang
adalah ex-work factory (di luar daerah pabean).
Yang menjadi masalah adalah, pada waktu PT ABC Indonesia melakukan
import, pihak bea cukai tidak bisa menerima harga yang tercantum di PIB,
karena mereka mempunyai catatan bahwa harga barang tersebut lebih tinggi
daripada yang di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya. Mungkin pihak
bea cukai me-refer pada harga import yang dilakukan oleh customer atau
distributornya PT ABC Indonesia. Dengan dasar tersebut, bea cukai
mengeluarkan ketetapan nilai pabean lebih besar dari nilai yang
di-declare oleh PT ABC Indonesia di PIB-nya, meskipun semua dokumen (PO,
Shipping Invoice, dll) menunjukkan bahwa harga yang di-declare oleh PT
ABC Indonesia adalah benar adanya.
Pertanyaannya: apa dasar hukum yang melandasi tindakan pihak bea cukai
dengan menetapkan nilai pabean berdasarkan taksiran mereka? Jika PT ABC
Indonesia akan terus berjuang untuk mempertahankan nilai pabean
berdasarkan harga pabrik ini, apakah hal ini bisa dibenarkan? Apakah ada
dasar hukum yang bisa mendukung perjuangan PT ABC Indonesia ini?
Sampai saat ini, PT ABC Indonesia sudah mengajukan surat keberatan atas
penetapan nilai pabean tsb, dan sudah dijawab oleh pihak bea cukai bahwa
mereka tidak bisa menerima keberatan PT ABC Indonesia dan tetap kekeh
dengan nilai pabean yang mereka tetapkan. PT ABC Indonesia kembali
mengirimkan surat keberatan atas penolakan keberatan tersebut, karena
memang harga tersebut benar adanya dan tidak dibuat-buat. Bagi rekan
praktisi hukum yang sudah pernah menangani masalah ini, apakah process
ini bisa dibenarkan? Dan kemana kira-kira ujung dari perjuangan ini? PT
ABC Indonesia tidak bisa menerima begitu saja penetapan ini, karena hal
ini akan menjadi preseden yang kurang baik bagi PT ABC Indonesia untuk
proses import berikutnya.
Your advise will be highly appreciated. Japri juga okay.
=========================================================
This e-mail, including any attachment is confidential and may be privileged. Use or disclosure of it by anyone other than an intended adressee is strictly prohibited. If you are not an intended addressee, please notify the sender by telephone or e-mail and delete the e-mail and any attachment from your system.
PT Excelcomindo Pratama Tbk. ("the " Company") does not accept any liability in respect of communication made by its employee which is contrary to the company policy or outside the scope of the employment of the individual concerned. The employee responsible will be personally liable for any damages or other liability arising.
=========================================================
--- End Message ---
