assalamuaalaikumwarahmatullahiwabarakatuh.
Suatu masalah yang menimpa mayoritas umat manusia termasuk umat Islam
adalah masalah nyanyian dan musik. Terlepas dari hukum nyanyian dan musik
tersebut, mayoritas umat manusia dan juga umat Islam menyukai sesuatu yang
indah dan merdu didengar. Secara fitrah manusia menyenangi suara gemercik air
yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas,
senandung suara yang merdu dan suara alam lainnya. Nyanyian dan musik merupakan
bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah
SWT. menghalalkan bagi manusia untuk menikmati keindahan alam, mendengar
suara-suara yang merdu dan indah, karena memang itu semua itu diciptakan untuk
manusia. Disisi lain Allah SWT. telah mengharamkan sesuatu dan semuanya telah
disebutkan dalam Al-Qur`an maupun hadits Rasulullah saw. Allah SWT.
menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram telah
jelas. Rasulullah saw. bersabda:
`Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya
ada yang syubhat, manusia tidak banyak mengetahui. Siapa yang menjaga dari
syubhat, maka selamatlah agama dan kehormatannya. Dan siapa yang jatuh pada
syubhat, maka jatuh pada yang haram` (HR Bukhari dan Muslim).
Sehingga jelaslah semua urusan bagi umat Islam. Allah SWT. tidak membiarkan
umat manusia hidup dalam kebingungan, semuanya telah diatur dalam Syariah Islam
yang sangat jelas sebagaimana jelasnya matahari di siang hari. Oleh karena itu
semua manusia harus komitmen pada Syari`ah Islam yang merupakan pedoman hidup
mereka.
Bagaimana Islam berbicara tentang nyanyian dan musik ? Istilah yang biasa
dipakai dalam madzhab Hanafi pada masalah nyanyian dan musik sudah masuk dalam
ruang lingkup maa ta`ummu bihi balwa (sesuatu yang menimpa orang banyak).
Sehingga pembahasan tentang dua masalah ini harus tuntas. Dan dalam memutuskan
hukum pada dua masalah tersebut, apakah halal atau haram, harus benar-benar
berlandaskan dalil yang shahih (benar) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yakni
hanya tunduk dan mengikuti sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur`an, Sunnah
yang shahih dan Ijma`. Tidak terpengaruh oleh watak atau kecenderungan
perorangan dan adat-istiadat atau budaya suatu masyarakat.
Sebelum membahas pendapat para ulama tentang dua masalah tersebut dan
pembahasan dalilnya. Kita perlu mendudukkan dua masalah tersebut. Nyanyian dan
musik dalam Fiqh Islam termasuk pada kategori muamalah atau urusan dunia dan
bukan ibadah. Sehingga terikat dengan kaidah:
Hukum dasar pada sesuatu (muamalah) adalah halal (mubah).
Hal ini sesuai firman Allah SWT. :
`Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu` (QS
Al-Baqarah 29).
Sehingga untuk memutuskan hukum haram pada masalah muamalah termasuk nyanyian
dan musik harus didukung oleh landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah
saw. bersabda:
`Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla telah menetapkan kewajiban, janganlah engkau
lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan
engkau lakukan. Dan diam atas sesuatu, sebagai rahmat untukmu dan tidak karena
lupa, maka jangan engkau cari-cari (hukumnya) ` (HR Ad-Daruqutni).
`Halal adalah sesuatu yang Allah halalkan dalam kitab-Nya. Dan haram adalah
sesuatu yang Allah haramkan dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka
itu adalah sesuatu yang dima`afkan` (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )
Pada hukum nyanyian dan musik ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan.
Ulama sepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan
cabul. Sebagaimana perkataan lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan
dalam Islam. Ulama juga sepakat membolehkan nyanyian yang baik, menggugah
semangat kerja dan tidak kotor, jorok dan mengundang syahwat, tidak dinyanyikan
oleh wanita asing dan tanpa alat musik. Adapaun selain itu para ulama berbeda
pendapat, sbb:
Jumhur ulama menghalalkan mendengar nyanyian, tetapi berubah menjadi haram
dalam kondisi berikut:
Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dll.
Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta
birahi pada wanita atau sebaliknya.
Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan
shalat atau menunda-nundanya dll.
Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali berpendapat bahwa mendengar
nyanyian adalah makruh. Jika mendengarnya dari wanita asing maka semakin
makruh. Menurut Maliki bahwa mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut
asy-Syafi`i karena mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari dengan
ungkapannya:` Saya tidak menyukai nyanyian karena melahirkan kemunafikan dalam
hati`.
Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian, diantaranya: Abdullah bin Ja`far,
Abdullah bin Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin
Hushain, Muawiyah bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal, Abu
Bakar Abdul Aziz, Al-Gazali dll. Sehingga secara umum dapat disimpulkan bahwa
para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik
jika terbebas dari segala macam yang diharamkan sebagaimana disebutkan diatas.
Sedangkan hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya,
para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai
dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:
`Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera,
khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
`Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia
menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan
tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`.
Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :`Tidak`. Kemudian Ibnu
Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan
berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian
melakukan seperti ini` (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
`Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:`
Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:`Wahai
Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika biduanita, musik dan
minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya
nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam
Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy`ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam
hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara
mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus),
diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama
menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan
(idhtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits
shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak
menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia
melalaikan.
Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits
ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah
saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan
hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan
hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.
Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan
lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama`ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada
nyanyian walaupun dengan gitar dan biola`. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur
Al-Bagdadi As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa
nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan
beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa
khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal
serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri
dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil
dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak
wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada
gitar , Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu
Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:` Ini mizan
Syami( alat musik) dari Syam?`. Berkata Ibnu Zubair:` Dengan ini akal seseorang
bisa seimbang`. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab
Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik. Dan jika diteliti
dengan cermat, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena
mereka mengambil sikap waro`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul
dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan
alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an
maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum
asalnya yaitu mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus
memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada
setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut
syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara`, maka
dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam
Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan
yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk
mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat
musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik
yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para
ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua
alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara`
seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang
diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami
sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang
pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan) .
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus
dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak
dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
`Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka` (HR Ahmad dan Abu
Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang
bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:
`Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika
kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan
yang baik`(QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga
bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka.
Amiin.
---------------------------------
ttg spam udah dikonfirmasi ama moderator,insya allah udah diremove dari list
yahoogroup ini
[email protected] wrote: Milisnya Muslim
Binus Milisnya Muslim Binus
Messages In This Digest (1 Message)
1.
Re: Yahoo! Groups - SexyJoy has sent you a friend request From:
Muhammad Haryo
View All Topics | Create New Topic
Message
1.
Re: Yahoo! Groups - SexyJoy has sent you a friend
request Posted by: "Muhammad Haryo" [EMAIL
PROTECTED] haryodakwah
Sat May 12, 2007 4:57 pm (PST) ini
spam, pak moderator
--
Muhammad Haryo
http://islam-download.net // http://islam-download.my.or.id [backup]
download gratis makalah dan buku Ilmiah, software Islami, mp3, dll
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/
bulk/ junk
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
On 5/11/07, sexyjoy3398 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> SexyJoy has added you as a friend. Check SexyJoy's profile here:
> http://sexyjoypkfriend.googlepages.com/sexyjoy.htm
>
>
>
Back to top
Reply to sender |
Reply to group | Reply via web post
Messages in this topic (1)
Recent Activity
2
New Members
Visit Your Group
Yahoo! Music
Try it free
Unlimited music.
Just $6 a month.
Yahoo! Mail
Get on board
You're invited to try
the all-new Mail Beta.
Y! Messenger
Group get-together
Host a free online
conference on IM.
Need to Reply?
Click one of the "Reply" links to respond to a specific message
in the Daily Digest.
Create New Topic | Visit Your Group on the Web
Messages | Files | Photos
| Members
Peraturan milis muslim_binus klik di sini :
http://f1.grp.yahoofs.com/v1/gD8JRvcqXIOgvRev_FxRfzDE_ms6nyMbO8sCKnsE6Ec3KAnDRLHJ2bYKsq7VRprTbG_JybajeJH2ierzfp2G7Q/praturan%20milis%20muslim%20binus.txt
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Individual | Switch format
to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use |
Unsubscribe
---------------------------------
Building a website is a piece of cake.
Yahoo! Small Business gives you all the tools to get online.