Assalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Berikut saya copy-kan sebuah artikel Islami.
Semoga bermanfaat & menambah ilmu bagi kita semua.

Wassalaamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh

Note <http://www.islam-download.net/> : <http://www.islam-download.net/> harap
turut menyebarluaskan risalah ini
--
Muhammad Haryo
http://islam-download.net
http://islam-download.my.or.id [backup]
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/
bulk/ junk
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~

*Peringatan Kepada Kaum Gay, Lesbian, Homoseksual *
Senin, 7 Mei 2007 02:02:58 WIB
Kategori : Adab Dan Perilaku
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2108

PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL)


Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud



DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL
[a]. Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth,
maka bunuhlah kedua pelakunya" [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu
Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

[b]. Dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah
perbuatan kaum Luth" [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits
ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth,
(beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)" [HR Nasa'i dalam As-Sunan
Al-Kubra IV/322 No. 7337]

[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi
laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya" [HR Tirmidzi : 1166, Nasa'i
: 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini
mencakup pula wanita kepada wanita]

[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya
di lubang duburnya" [HR Ahmad : 6667]

HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan
hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah
pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah.
Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun,
menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, "Bunuhlah
yang menyetubuhi dan yang disetubuhi"

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, "Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh
terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara
membunuhnya"

HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma' (kesepakatab) para sahabat yang
mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan
hadits: "Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth,
maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi".

Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu 'anhu yang merajam
orang yang melakukan homoseksual. Syafi'i berkata : "Dengan ini, kita
berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia
seorang muhsan atau bukan".

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di
pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya
seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik
Radhiyallahu 'anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya.
Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu 'anhu. Dia
berkata, "Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan
kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku
berpendapat agar dia dibakar dengan api". Kemudian Abu Bakar mengirim surat
kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata, "Dipertontonkan dari
bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan
batu".

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan
batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu,
atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok
kepadanya.

Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu.
Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.

"Artinya : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu
yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh
Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim" [Hud :
82-83]

Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman
yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.

PERINGATAN KEPADA KAUM HOMOSEKS
[a]. Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat
pelaku homoseks sebanyak tiga kali sedangkan pezina hanya sekali.

[b]. Takutlah engkau terjerumus dalam dosa ini karena akan merusakan dirimu
dan dikhawatirkan akan menyeretmu kepada kekafiran seperti yang menimpa
saudaramu sebelum kamu sebagaimana yang diberitakan oleh Ibnu Al-Qayyim
dalam kitabnya Al-Jawab Al-Kafi halaman 191

Diceritakan ada seorang laki-laki yang jatuh hati kepada seorang pemuda
tampan bernama Aslam. Cinta di hatinya begitu mendalam kepada Aslam. Akan
tetapi, anak muda tersebut tidak mau dan menjauh darinya sehingga
menyebabkan laki-laki itu terbaring sakit dan tidak dapat bangkit.
Orang-orang yang kasihan melihat diri laki-laki itu mencoba mendatangkan
anak muda itu, dan dibuatlah perjanjian supaya dia menengok laki-laki itu.
Mendengar berita itu, laki-laki yang sedang kasmaran tersebut merasa sangat
senang dan mendadak hilang kegelisahan dan kesedihannya. Manakala dia dalam
kegembiraan menanti anak muda tersebut datanglah orang lain yang mengabarkan
bahwa anak muda tadi sebenarnya sudah sampai di tengah jalan tetapi kembali,
tidak meneruskan perjalanannya dan tidak mau memperlihatkan dirinya kepada
laki-laki itu. Ketika mendengar berita tersebut, mendadak kambuh sakitnya
hingga tampak darinya tanda-tanda sakaratul maut. Kemudan dia bersyair.

Wahai Aslam sang penyejuk hati
Wahai Aslam sang penyembuh sakit
Keridhaanmu lebih aku sukai pada diriku
Daripada rahmat Sang Pencipta
Yang Mahamulia

Dikatakan kepadanya, "Takulah kamu dengan kata-kata itu!" Laki-laki itu
menjawab, "Itu kenyataannya". Maka akhirnya matilah dia dalam keadaan kafir
kepada Allah.

KEJELEKAN KAUM LUTH DAN PERLAWANAN MEREKA TERHADAP ALLAH
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan penentangan mereka terhadap Allah ketika
mereka mendatangi nabi Luth dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat
mereka datang Nabi luth berkata.

"Artinya : Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih suci bagimu" [Hud
: 78]

Dia merelakan putri-putrinya untuk mereka peristri sebagai ganti
tamu-tamunya karena mengkhawatirkan dirinya dan tamunya dari aib yang sangat
jelek sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Hud ayat 78-80.

"Artinya : Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak
dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata,
'Hai kaumku, inilah puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka
bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap
tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?' Mereka menjawab
: 'Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan
terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang
sebenarnya kami kehendaki'. Luth berkata, 'Seandainya aku mempunyai kekuatan
(untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat
(tentu aku lakukan)'

DAMPAK NEGATIF HOMOSEKSUAL DITINJAU DARI SISI KESEHATAN
Islam sangat keras dalam meberikan hukuman atas kejahatan yang satu ini
karena dampaknya yang buruk dan kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi
dan masyarakat.

Dampak negatif tersebut di antaranya.

a. Benci terhadap wanita
Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang bisa sampai tidak mampu untuk
menggauli mereka. Oleh karena itu, hilanglah tujuan pernikahan untuk
memperbanyak keturunan. Seandainya pun seorang homo itu bisa menikah, maka
istrinya akan menjadi korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang,
dan balas kasih. Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.

b. Efek Terhadap Syaraf
Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan memberikan efek yang sangat
kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia merasa seolah dirinya diciptakan
bukan sebagai laki-laki, yang pada akhirnya perasaan itu membawanya kepada
penyelewengan. Dia merasa cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.

c. Efek terhadap otak

d. Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung

e. Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan pelampiasan hawa
nafsunya.

f. Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq
Kita dapatkan mereka jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa
membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.

g. Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak sadar
setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari duburnya tanpa
terasa.

h. Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum.
Mereka terancam oleh berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena
merasa lemah mental dan depresi.

I. Pengaruh terhadap organ peranakan.
Homoseksual dapat melemahkan sumber-sumber utama pengeluaran mani dan
membunuh sperma sehingga akan menyebabkan kemandulan

j. Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri

k. Spilis, penyakit ini tidak muncul kecuali karena penyimpangan hubungan
sek

l. Kencing nanah

m. AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum
homoseks

BISAKAH KAUM HOMOSEKS BERTAUBAT DAN MASUK SURGA?
Ibnul Al-Qayyim berkata : "Jika pelaku homoseks bertaubat dengan
sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti
kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan
berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan
kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka
dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua
dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para
nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa
mereka.

PENANGGULANGAN HOMOSEKS DAN PENYEMBUHANNYA
a. Menanamkan akidah shahihah pada semua anggota masyarakat karena ia
merupakan benteng yang aman dan pelindung dari ketergelinciran dan
penyelewengan.

b. Memperbanyak halaqah (majlis pengajian) menghafal Al-Qur'an khususnya
pada anak-anak dan remaja

c. Memperhatikan pendidikan anak-ank muda dan mengisi waktu kosong mereka
dengan hal-hal yang bermanfaat bagi mereka dan tanah air mereka.

d. Menjadikan penjara sebagai madrasah untuk pendidikan, perbaikan
narapidana, serta meluruskan akhlaq mereka dengan pendidikan Islam yang
benar

e. Mengkhususkan khutbah (ceramah) untuk para pemuda yang memperingatkan
mereka dari bahaya dan dampak buruk homoseksual

f. Menasehati para pemuda di kompleks-kompleks terdekat dan memberikan
buku-buku bacaan Islam yang bisa menguatkan hubungan mereka denan Allah

g. Menghilangkan sarana berkumpulnya para pemuda tempat mereka melakukan
kemasiatan

Kita berdo'a semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan kekuatan kepada
kita dan anak keturunan kita agar tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang
penuh kekejian ini dan memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur
untuk kembali kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta'ala dari Lumpur dosa
ini.

Allah Al-Musta'an. Wallahu a'lam

[Disalin dari Majalah Fatawa Vol. 11/Th.1/1424H-2003M. Disarikan dan
dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi Islamic
Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul, Yogyakarta]

Kirim email ke