Mudah2an bermanfaat. Hasil diskusi saya di milis lain.

---------------------------

NABI bersabda* ::
"Akan ada dari ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi
laki-laki), khamr dan alat-alat musik" [Hadits Shahih, Riwayat Al-Bukhari].

*yang berkata begitu nabi, lho, =)

Sedangkan ulama2 yang mengharamkan pada zaman ini pun banyak. Seperti Abdul
Aziz bin Abdullah bin Baaz, Mufti Agung Saudi Arabia yang hafal quran + 7
buku hadits utama (bukhari, muslim, abu daud, nasaa-i, tirmidzi,...)

lalu, saya rasa rata2 musik / musik 'islami' tetap aja rata2 membuat lalai
dari mengingat Allah...

hadits2 yang menerangkan tentan ghukumnya musik insyaaAllah shahih. dan
harus shahih. kenapa? ke-sahihan suatu hadits itu mutlak diperlukan untuk
dijadikan dalil. Hadits yang lemah / palsu tidak bisa dijadikan dalil dalam
beragama.

pertanyaan :: yang diharamkan liriknya / alat musiknya? kalau liriknya bagus
tapi pakai alat musik gimana?
jawaban :: alat musiknya, secara umum. Adapun lirik tidak masalah selama
tidak mengandung unsur2 yang haram. Jadi kalau kita bersenandung, tanpa alat
musik, dan liriknya tidak ada keharamannya maka tidak mengapa.

dalam hadits itu disebutkan "maa'azif" (alat2 musik). Definisinya :: Al
ma'azif adalah jamak dari mi'zaf.

Dalam Kamus Al Muhieth* halaman 753, kata ini diartikan sebagai al malahi
(alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al 'ud (sejenis
kecapi), ath thanbur (gitar atau rebab). Sedangkan dalam An Nihayah
diartikan dengan duf-duf.
* kamus standard dalam bahasa arab (kayak Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Dikatakan pula al 'azif artinya al mughanni (penyanyi) dan al la'ibu biha
(yang memainkannya).
(Tahrim 'alath Tharb, Syaikh Al Albani halaman 79)

Imam Ibnul Qayyim* dalam Mawaridul Aman halaman 330 menyatakan bahwa al
ma'azif adalah seluruh alat musik atau permainan. Dan ini tidak
diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa.
*Imam besar abad 8 Hijriyah

Imam Adz Dzahabi * dalam As Siyar 21/158 dan At Tadzkirah 2/1337 memperjelas
definisi ini dengan mengatakan bahwa al ma'azif mencakup seluruh alat musik
maupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair.
Contohnya : Seruling, rebab, simpal, terompet, dan lain-lain. (Lihat Tahrim
'alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 79)
*Imam besar abad 8 Hijriyah

Dalil-Dalil Dari Al Qur'an

Firman Allah Ta'ala :

"Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk
menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi
mereka siksa yang menghinakan." (QS. Luqman : 6)

Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir
mengartikan "lahwal hadits" dengan "nyanyian".

Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu*. Dan kata Imam
Al Qurthubi dalam tafsirnya, Jami' Ahkamul Qur'an, penafsiran demikian lebih
tinggi dan utama kedudukannya.
* seorang sahabat nabi

Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurthubi, Kasyful Qina' halaman
62, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu
disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan doa beliau :

"Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan
ajarkanlah dia ta'wil (penafsiran Al Qur'an)." (HR. Bukhari 4/10 dan Muslim
2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335)

Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar
kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur'an (penafsir Al Qur'an).

Dalil-Dalil Dari As Sunnah

1. Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

"Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya
zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … ." (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

2. Dari Abi Malik Al Asy'ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau
bersabda :

"Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang
mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena
alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke
dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi." (HR. Bukhari
dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat
Tahrim 'alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

kira-kira begitu...

oiya, yang saya tahu, di dua kota suci (Makkah & Madinah) tidak ada
musik2an. Setidaknya tidak ada yang berani terang2an mendengarkan musik,
apalagi sampai konser. Dan musik di sini termasuk yang biasa disebut Nasyid
Islami. [Karena di hadits yang dilarang alat musiknya, hanya liriknya saja.]


Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1735&bagian=0

Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1714&bagian=0

Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1668&bagian=0

Koreksi Buku Halal Dan Haram Dalam Islam Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1664&bagian=0

Hukum Nyanyian Atau Lagu
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1429&bagian=0

--
Muhammad Haryo
http://islam-download.net // http://islam-download.my.or.id [backup]
download gratis makalah dan buku Ilmiah, software Islami, mp3, dll
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/
bulk/ junk
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~

Kirim email ke