Mudah2an bermanfaat. Hasil diskusi saya di milis lain.
--------------------------- NABI bersabda* :: "Akan ada dari ummatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra (bagi laki-laki), khamr dan alat-alat musik" [Hadits Shahih, Riwayat Al-Bukhari]. *yang berkata begitu nabi, lho, =) Sedangkan ulama2 yang mengharamkan pada zaman ini pun banyak. Seperti Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Mufti Agung Saudi Arabia yang hafal quran + 7 buku hadits utama (bukhari, muslim, abu daud, nasaa-i, tirmidzi,...) lalu, saya rasa rata2 musik / musik 'islami' tetap aja rata2 membuat lalai dari mengingat Allah... hadits2 yang menerangkan tentan ghukumnya musik insyaaAllah shahih. dan harus shahih. kenapa? ke-sahihan suatu hadits itu mutlak diperlukan untuk dijadikan dalil. Hadits yang lemah / palsu tidak bisa dijadikan dalil dalam beragama. pertanyaan :: yang diharamkan liriknya / alat musiknya? kalau liriknya bagus tapi pakai alat musik gimana? jawaban :: alat musiknya, secara umum. Adapun lirik tidak masalah selama tidak mengandung unsur2 yang haram. Jadi kalau kita bersenandung, tanpa alat musik, dan liriknya tidak ada keharamannya maka tidak mengapa. dalam hadits itu disebutkan "maa'azif" (alat2 musik). Definisinya :: Al ma'azif adalah jamak dari mi'zaf. Dalam Kamus Al Muhieth* halaman 753, kata ini diartikan sebagai al malahi (alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al 'ud (sejenis kecapi), ath thanbur (gitar atau rebab). Sedangkan dalam An Nihayah diartikan dengan duf-duf. * kamus standard dalam bahasa arab (kayak Kamus Besar Bahasa Indonesia) Dikatakan pula al 'azif artinya al mughanni (penyanyi) dan al la'ibu biha (yang memainkannya). (Tahrim 'alath Tharb, Syaikh Al Albani halaman 79) Imam Ibnul Qayyim* dalam Mawaridul Aman halaman 330 menyatakan bahwa al ma'azif adalah seluruh alat musik atau permainan. Dan ini tidak diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa. *Imam besar abad 8 Hijriyah Imam Adz Dzahabi * dalam As Siyar 21/158 dan At Tadzkirah 2/1337 memperjelas definisi ini dengan mengatakan bahwa al ma'azif mencakup seluruh alat musik maupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair. Contohnya : Seruling, rebab, simpal, terompet, dan lain-lain. (Lihat Tahrim 'alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 79) *Imam besar abad 8 Hijriyah Dalil-Dalil Dari Al Qur'an Firman Allah Ta'ala : "Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan." (QS. Luqman : 6) Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan "lahwal hadits" dengan "nyanyian". Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu*. Dan kata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya, Jami' Ahkamul Qur'an, penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya. * seorang sahabat nabi Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurthubi, Kasyful Qina' halaman 62, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan doa beliau : "Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta'wil (penafsiran Al Qur'an)." (HR. Bukhari 4/10 dan Muslim 2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335) Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur'an (penafsir Al Qur'an). Dalil-Dalil Dari As Sunnah 1. Dari Abi 'Amir --Abu Malik-- Al Asy'ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : "Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … ." (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath) 2. Dari Abi Malik Al Asy'ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : "Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi." (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim 'alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46) kira-kira begitu... oiya, yang saya tahu, di dua kota suci (Makkah & Madinah) tidak ada musik2an. Setidaknya tidak ada yang berani terang2an mendengarkan musik, apalagi sampai konser. Dan musik di sini termasuk yang biasa disebut Nasyid Islami. [Karena di hadits yang dilarang alat musiknya, hanya liriknya saja.] Tidak Ada Yang Namanya Nasyid-Nasyid Islami Dalam Kitab-Kitab Salaf http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1735&bagian=0 Hukum Nasyid Atau Lagu-Lagu Yang Bernafaskan Islam http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1714&bagian=0 Hukum Mendengarkan Musik Dan Lagu Serta Mengikuti Sinetron http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1668&bagian=0 Koreksi Buku Halal Dan Haram Dalam Islam Syaikh Yusuf Al-Qardhawi http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1664&bagian=0 Hukum Nyanyian Atau Lagu http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1429&bagian=0 -- Muhammad Haryo http://islam-download.net // http://islam-download.my.or.id [backup] download gratis makalah dan buku Ilmiah, software Islami, mp3, dll --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Jika email ini masuk folder spam/ bulk/ junk, harap tandai sebagai NOT spam/ bulk/ junk --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
