http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-1/
Memahami Fiqh (bagian 1)Oleh: Tim dakwatuna.comAl-Fiqh adalah sekumpulan hukum
syari yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya.
Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak
awal sampai akhir.
3. Al-Muamalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu
dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara
dan rakyat.
5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan
sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur
agama, tetapi juga mengatur negara.
Dari Mana Hukum-hukum Syari Digali?
Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk
menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan
pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam, qiyas,
istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada
Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Quran
dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam.
Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber
hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Macam-macam Hukum Syari
Hukum Syari ada dua macam, yaitu:
1. Qathiy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Quran dan
As-Sunnah dengan kesimpulan yang qathiy (pasti), seperti:
Kewajiban shalat, dari firman Allah.:
وأقيموا
الصلاة
Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن
شهد منكم
الشهر فليصمه
Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا
الزكاة
Kewajiban haji, dari firman Allah: ولله
على الناس حج
البيت
Larangan riba, dari firman Allah: وذروا
ما بقي من
الربا
Larangan zina dari firman Allah: ولا
تقربوا الزنا
Larangan khamr, dari firman Allah:
فاجتنبوه
لعلكم تفلحون
Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما
الأعمال
بالنيات
Hukum syari yang bersifat qathiy ini tidak ada peluang khilaf (beda
pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara
umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima
sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan
dengan hukum syari yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Quran
dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum
yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syari yang lain dengan
berijtihad.
Di antara contoh bagian pertama adalah:
Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala
menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy
Syafii. Hal ini karena huruf ba dalam firman Allah
وامسحوا
برؤوسكم dapat dipahami dengan
berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang
berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab
Malikiy, Syafiiy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan
bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Masud r.aa keduanya mengqashar shalat dan
berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah
perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang
berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir
melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat
zhanniy (hipotesis).
Sedangkan contoh jenis kedua adalah:
Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah
mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafii memutuskan bahwa wanita itu menunggu
sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat
menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan
berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain.
Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan
prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil
ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat
diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai
dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan
damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah
menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari
kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini
juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
Sejarah Perkembangan Fiqh Islam
1. Di Masa Rasulullah saw.
Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk
mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Quran maupun dari
Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang
Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qathiy meskipun
berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Quran atau tafsirnya. Karena peran
Rasulullah adalah menjelaskan Al-Quran. Firman Allah, Dan Kami turunkan
kepadamu Al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl: 44).
Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah karena di antara para
sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh sehingga tidak setiap
saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa
mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan
pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang
bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya
tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka,
atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun
menolak prinsip ijtihad mereka.
Contohnya seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir. Ammar bin Yasir r.a.
berkata, Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan
tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan.
Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu Nabi bersabda:
Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu. Lalu Nabi memukulkan
tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada
tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya. (HR. Asy-Syaikhani dengan redaksi
Muslim).
Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah itu
disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan
menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua
ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk
berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, Janganlah ada seseorang yang shalat
ashar kecuali di Bani Quraidhah. (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al
Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).
Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu ashar hampir habis sebelum mereka
sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan
sehingga tidak ketinggalan waktu ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw.
tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat ashar lewat waktunya. Dan yang
lainnya berijtihad dengan tidak shalat ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah
sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat ashar setelah isya. Maka
ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini.
Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syari untuk satu masalah
hukum.
2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab
Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas,
mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan
oleh dua hal:
1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema
yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun,
dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena
Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syari di hadapan
sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput
oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam
masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama
mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syari itu dari Rasulullah saw.
Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al
Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda
dalam menggali fiqh:
1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka
berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap
penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan
problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak
memerlukan ijtihad.
2. Madrasatur-rayi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal
dalam mengenali hukum-hukum syari. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits
akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam
masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja
kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya
setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan
buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan
menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak
membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang
timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul
Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-rayi.
Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu
ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka
adalah ulama empat madzhab, yaitu:
1. Abu Hanifah, An-Numan bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam
Al-Azham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan
ahlur-rayi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan
menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab
Hanafi dinisbatkan.
2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang
menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus
istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan
menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki
dinisbatkan.
3. Muhammad bin Idris Asy-Syafii Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih
dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu
Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafiiy dinisbatkan.
4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafii,
dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.
Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka
itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di
kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Masud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn
Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabiin seperti Said bin
Musayyib, Atha bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakhaiy, Al-Hasan Al-Bashriy,
Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama
semasanya seperti Imam Jafar Ash-Shadiq, Al-Auzaiy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits
bin Sad, dan lain-lain.
Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum
pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan
dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa
saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian
diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi
bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak
perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam
karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.