http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-1/

Memahami Fiqh (bagian 1)Oleh: Tim dakwatuna.comAl-Fiqh adalah sekumpulan hukum 
syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. 
Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
 1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
 2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak 
awal sampai akhir.
 3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu 
dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
 4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara 
dan rakyat.
 5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur  hubungan antar negara.
 Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan 
sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur 
agama, tetapi juga mengatur negara.
 Dari Mana Hukum-hukum Syar’i Digali?
 Kaum muslimin telah bersepakat bahwa referensi dasar setiap muslim untuk 
menggali hukum-hukum Islam adalah Kitabullah dan Sunnah Rasul. Perbedaan 
pendapat terjadi pada sumber-sumber hukum lainnya, yaitu ijam’, qiyas, 
istihsan, maslahah mursalah, dan al-urf (adab kebiasaan).
 Kenyataannya sumber-sumber yang berbeda-beda ini tetap merujuk kepada 
Kitabullah dan Sunnah Rasul juga. Dari itulah dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an 
dan As-Sunnah adalah dua referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum Islam. 
Hal ini tidak berarti kita menolak sumber hukum lainnya, karena sumber-sumber 
hukum yang lain itu pun merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
 
 Macam-macam Hukum Syar’i
 Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
 1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan 
As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
 • Kewajiban shalat, dari firman Allah.:  
وأقيموا 
الصلاة
 • Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن 
شهد منكم 
الشهر فليصمه
 • Kewajiban zakat, dari firman Allah: وآتوا 
الزكاة
 • Kewajiban haji, dari firman Allah:  ولله 
على الناس حج 
البيت
 • Larangan riba, dari firman Allah:  وذروا 
ما بقي من 
الربا
 • Larangan zina dari firman Allah:  ولا 
تقربوا الزنا
 • Larangan khamr, dari firman Allah:  
فاجتنبوه 
لعلكم تفلحون
 • Kedudukan niat, karena sabda Nabi:  إنما 
الأعمال 
بالنيات
 Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda 
pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara 
umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima 
sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan 
dengan hukum syar’i yang zhanniy.
 2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an 
dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum 
yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan 
berijtihad.
 Di antara contoh bagian pertama adalah:
 • Besaran usapan kepala yang wajib dilakukan dalam berwudhu: seluruh kepala 
menurut Imam Malik dan Ahmad, cukup sebagiannya menurut Abu Hanifah dan Asy 
Syafi’i. Hal ini karena huruf “ba” dalam firman Allah 
وامسحوا 
برؤوسكم dapat dipahami dengan 
berbagai pemahaman, dan tidak terbatas pada satu makna.
 • Jarak perjalanan musafir yang memperbolehkan berbuka bagi orang yang 
berpuasa dan mengqashar shalat. Empat pos (sekitar 90 km) menurut Madzhab 
Malikiy, Syafi’iy, dan Hanbali, karena hadits Al-Bukhari meriwayatkan 
bahwasannya Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud r.aa keduanya mengqashar shalat dan 
berbuka pada jarak empat pos. Menurut Madzhab Hanafiy jaraknya adalah 
perjalanan tiga hari (sekitar 82 sampai 85 km) karena hadits Al-Bukhari yang 
berbunyi, tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir 
melakukan perjalanan sejauh tiga hari tanpa disertai mahram.
 Dan jelas sekali, bahwa pengambilan kesimpulan dari hadits di atas bersifat 
zhanniy (hipotesis).
 Sedangkan contoh jenis kedua adalah:
 • Isteri orang yang hilang yang tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah 
mati. Ijtihad Madzhab Hanafi dan Syafi’i memutuskan bahwa wanita itu menunggu 
sehingga orang-orang yang sebaya dengan suaminya itu mati, sehingga dapat 
menyimpulkan bahwa suaminya sudah mati, dan ketika itu baru diputuskan 
berakhirnya status suami-isteri dan diperbolehkan menikah dengan orang lain. 
Dalilnya adalah bahwa orang yang hilang itu semula dalam keadaan hidup. Dan 
prinsipnya ia masih hidup sehingga ada dalil kematiannya. Ini adalah dalil 
ijtihadiy yang bersifat zhanniy. Sedangkan dalam ijtihad Madzhab Malikiy, dapat 
diputuskan berakhirnya status suami-isteri antara suami yang hilang sesuai 
dengan permintaan isteri setelah lewat masa empat tahun hilang dalam keadaan 
damai (bukan perang) dan satu tahun dalam keadaan perang. Dalilnya adalah 
menjaga maslahat isteri dan mencegah hal-hal buruk baginya, menghindari 
kerugian yang timbul dengan mempertahankannya dalam keadaan tergantung. Hal ini
 juga bersifat ijtihadiy dan zhanniy.
 Sejarah Perkembangan Fiqh Islam
 1. Di Masa Rasulullah saw.
 Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk 
mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari 
Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang 
Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun 
berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran 
Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan 
kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah 
diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
 Namun para sahabat tidak selalu dekat dengan Rasulullah –karena di antara para 
sahabat ada yang musafir atau mukim di negeri yang jauh– sehingga tidak setiap 
saat bisa bertanya tentang hukum agama yang muncul. Lantas, apa yang bisa 
mereka lakukan jika ada masalah? Para sahabat berijtihad sebatas kemampuan dan 
pengetahuan mereka tentang hukum-hukum Islam dari prinsip-prinsip Islam yang 
bersifat umum. Sehingga ketika berjumpa dengan Rasulullah saw, mereka bertanya 
tentang apa yang dihadapi. Kemungkinan Rasulullah mengiyakan ijtihad mereka, 
atau meluruskan jika ada kesalahan. Tetapi Rasulullah tidak pernah sekalipun 
menolak prinsip ijtihad mereka.
 Contohnya seperti yang dialami oleh Ammar bin Yasir. Ammar bin Yasir r.a. 
berkata, “Rasulullah mengutusku melaksanakan satu tugas, lalu saya junub dan 
tidak menemukan air. Kemudian aku berguling-guling di tanah seperti hewan. 
Kemudian aku menemui Nabi dan aku ceritakan hal ini, lalu Nabi bersabda: 
Sesungguhnya sudah cukup bagimu dengan kedua tanganmu. Lalu Nabi memukulkan 
tangannya ke tanah dengan sekali tepukan, kemudian mengusapkan yang kiri pada 
tangan kanan, punggung tangan dan wajahnya.” (HR. Asy-Syaikhani dengan redaksi 
Muslim).
 Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah itu 
disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan 
menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua 
ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk 
berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, “Janganlah ada seseorang yang shalat 
ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al 
Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).
 Kaum muslimin segera berangkat, dan waktu ashar hampir habis sebelum mereka 
sampai di Bani Quraidhah. Ada sebagian yang berijtihad dan shalat di jalan 
sehingga tidak ketinggalan waktu ashar. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah saw. 
tidak menghendaki kita untuk mengakhirkan shalat ashar lewat waktunya. Dan yang 
lainnya berijtihad dengan tidak shalat ashar sehingga sampai di Bani Quraidhah 
sesuai dengan perintah Nabi, sehingga mereka shalat ashar setelah isya’. Maka 
ketika hal ini sampai kepada Nabi, Nabi tidak mengingkari kedua kelompok ini. 
Ini menunjukkan kemungkinan multi kebenaran hukum syar’i untuk satu masalah 
hukum.
 2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab
 
 Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas, 
mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan 
oleh dua hal:
 1. Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema 
yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun, 
dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
 2. Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena 
Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan 
sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput 
oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam 
masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama 
mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i itu dari Rasulullah saw.
 Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al 
Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda 
dalam menggali fiqh:
 1. Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka 
berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap 
penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan 
problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak 
memerlukan ijtihad.
 2. Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal 
dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits 
akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam 
masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.
 Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja 
kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya 
setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan 
buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan 
menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak 
membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang 
timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul 
Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-ra’yi.
 Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu 
ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka 
adalah ulama empat madzhab, yaitu:
 1. Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam 
Al-A’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan 
ahlur-ra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan 
menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab 
Hanafi dinisbatkan.
 2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang 
menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus 
istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan 
menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki 
dinisbatkan.
 3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih 
dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu 
Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafi’iy dinisbatkan.
 4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafi’i, 
dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.
 Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka 
itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di 
kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn 
Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin 
Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’iy, Al-Hasan Al-Bashriy, 
Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama 
semasanya seperti Imam Ja’far Ash-Shadiq, Al-Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits 
bin Sa’d, dan lain-lain.
 Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum 
pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan 
dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa 
saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian 
diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi 
bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak 
perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam 
karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.



       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke