http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-2/
Memahami Fiqh (bagian 2) Oleh: Tim dakwatuna.com3. Sejak Wafatnya Empat
Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai
pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh
menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan
yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik
madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang
Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang
dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu
mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang
tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang
awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus
apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.
Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya
untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam
madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab.
Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah
(menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid
besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang
memberikan taliq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian
ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian
ada yang kembali menguraikannya dengan detail.
Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada.
Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik
Islam, masalah muamalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap
negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang
yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang
bertentangan dengan syariat Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an.
Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi
makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan
wanita dalam memperoleh harta warisan.
Buah dari fanatik madzhab adalah kejumudan fiqh yang melatarbelakangi
runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan
untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama madzhab yang berijtihad dan
berbeda dengan pendapat madzhabnya, dengan mentarjih pendapat madzhab lainnya.
Tetapi terpaku dengan satu madzhab fiqh menjadi cirri menonjol mayoritas umat
Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut madzhab yang
fanatik melarang pindah ke madzhab lain.
4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:
1. Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang
menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk
konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.
2. Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung
kepada Al-Quran dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah
furu, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks
Al-Quran dan Sunnah.
Memang pertarungan ini sudak ada sejak fase sebelumnya, namun pada fase ini
pertarungan itu semakin tajam dan meluas; dan menjadi tema penting dalam
diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam.
Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk
mendukung pandangannya.
Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing pendukung
madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit ruang perbedaan,
dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada orang-orang yang taashshub
(fanatik) terhadap masing-masing madrasah, yang terus mempertahankan sikap
sektariannya yang mengundang reaksi pihak lainnya.
Di sini kita akan mengambil batas-batas kaidah syari yang memungkinkan dua
madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan fanatik, yaitu:
a. Masyruiyyah (disyariatkannya) Taqlid
Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengatahui dalil
kebenaran pendapat itu. Hal ini disyariatkan bagi kaum muslimin yang awam
dalam masalah-masalah fiqh. Dalilnya antara lain:
1. Firman Allah, Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan
jika kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nahl: 43). Perintah Allah ini pada orang
yang tidak mengetahui hukum agama untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu
orang-orang yang mengetahuinya. Dan yang terendah dalam perintah ini adalah
al-ibahah (boleh). Kesimpulannya, diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya
kepada ulama dan mengikuti pendapatnya.
2. Firman Allah, Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah: 122). Ayat
ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum muslimin
mempelajari fiqh, akan tetapi ada sekelompok orang yang fokus, kemudian
mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan atau semua umat
Islam disuruh mendalami fiqh dalam setiap masalah furuiyah, maka Allah tidak
memberikan larangan di atas.
Realitas sahabat r.a. yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat sedikit
fuqaha, dan mayoritas mereka merujuk kepada para fuqaha yang minoritas itu
untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima fatwanya tanpa
menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu.
Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari (pembaca Al-Quran) dari
kalangan sahabat ke satu kabilah untuk mengajarkan Islam dan Al-Quran. Kabilah
itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa dalilnya.
Demikianlah ijma (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam
mengikuti seorang mujtahid (Lihat Kitab Al-Ahkam, Al-Amidiy dan Al-Mushtashfa,
Al Ghazali).
Logis dan riilnya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang muslim yang awam dan
tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan seorang arsitek,
dokter, dan yang lainnya jika menghadapi masalah agama? Apakan kita
mengharuskan mereka untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk
mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan, maka harus merujuk
kepada buku-buku bahasa agar memahaminya. Jika menemukan lebih dari satu nash,
maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan terjadi kecuali setelah
melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh-mansukh, dan lain-lain. Jika tidak
menemukan nash, kita haruskan berijtihad. Sementara seseorang tidak akan bisa
berijtihad jika tidak memilki kemampuan ijtihad.
Dan ketika kita perketat syarat ijtihad, maka kebanyakan orang tak akan mampu,
sebagaimana yang terjadi sekarang ini; atau akan terjadi ijtihad tanpa batasan
syariy, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya daripada mengembalikan mereka
kepada ulama yang telah menfokuskan diri untuk menggali hukum.
Realitas madrasah salafiyah sendiri sudah tidak rahasia lagi bahwa ulama
madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya dalam masalah
hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau mentashih hadits, atau
dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu memiliki pengikut pendapatnya.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba karena pengikut
itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakan, mengapa para ulama itu
tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah ketika seseorang
menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada nilainya karena berbeda
dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan para pengikut yang menerima
dalil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut
taqlid tanpa bertanya tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya
untuk menerima atau menolak dalil?
Terakhir, telah berlangsung ijma tentang diperbolehkannya taqlid sejak abad
pertama, meskipun ada sebagian sektarian pengikut madrasah salafiyah yang
berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima taqlid itu dengan bentuk
lain.
b. Taqlid bukanlah kewajiban
Di antara kesalahan umum pada fase fanatik madzhab adalah terbaginya kaum
muslimin pada mujtahid dan muqallid. Lalu tertutupnya pintu ijtihad. Sehingga
setiap orang menjadi muqallid, termasuk para ulama dan pencari ilmu. Karena
itulah melemah atau hilang semangat untuk mengkaji, berdiskusi, dan melakukan
pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya terbatas pada pembelaan pendapat
madzhabnya meskipun dengan dalil yang lemah, meskipun mereka tidak berhak
karena statusnya sebagai muqallid untuk berbeda dengan madzhab. Al-Iz ibn
Abdussalam dalam kitabnya Qawaidul Ahkam mengkritik para fuqaha yang
menyikapi kelemahan dalil imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan
tidak menemukan pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan
meninggalkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan qiyas yang shahih, karena mempertahankan
kejumudan taqlid imamnya.
Kalimat itu tidak bermaksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang bisa dimasuki
siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Tapi hanya bertujuan untuk mengatakan
bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam batas mubah dan boleh, tidak akan
berubah menjadi wajib, kecuali pada orang awam yang sama sekali tidak memiliki
kemampuan pengkajian dan penelitian.
Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti, atau mumpuni untuk
berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya)
kepada ittiba (mengikuti pendapat ulama setelah mengetahui dalilnya),
mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti melegitimasinya menjadi ahli
ijtihad. Hanya memperbolehkannya. Bisa jadi dalam satu masalah ketika
mempelajari dalil-dalil madzhabnya kemudian menemukan kelemahan dalil itu,
mengharuskannya untuk mengambil pendapat madzhab lain yang lebih kuat. Posisi
ini dapat disebut Level mengkaji hukum agama atau level orang yang mampu
mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali dalilnya, dan merujuk kepada
sumber utama untuk menilainya.
c. Taqlid tidak terbatas pada empat Madzhab
Masalah umum yang ada di masa fanatik madzhab adalah pembatasan taqlid pada
empat madzhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syari yang melarang
taqlid ulama lainnya.
Dasarnya hanyalah bahwa madzhab empat itu telah lengkap pembukuan dan
penjelasannya, dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut bab yang rapi,
dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa dengan mudah meyakinkan
dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya, imamnya atau madzhabnya.
Sedangkan madzhab yang lain, sangat sulit untuk menemukan nisbat pendapat itu
kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya, pendapat-pendapat itu
tidak didukung oleh para pengikut madzhab yang menjelaskannya ketika kita
membutuhkan penjelasan.
Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi
taqlid hanya pada empat madzhab saja.
Namun sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam telah dicetak dan telah
berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat para sahabat dan tabiin serta para
mujtahid baik fase sebelum era empat madzhab, atau yang semasa mereka, atau
sesudahnya telah tersebar dan sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik
aslinya, maka tidak ada lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu
masalah atau yang lainnya, jika kita berkemampuan untuk mengkaji
dalil-dalilnya. Apalagi jika ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari
dalil yang sedang kita amalkan sekarang ini.
Al-Izz bin Abdussalam berkata, Maka ketika ada madzhab yang menurutnya lebih
kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan mengikutinya meskipun di
luar empat madzhab.
d. Diperbolehkan iltizam (konsisten) dengan satu madzhab bagi orang awam
Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa
taashshub madzhab adalah kewajiban iltizam dengan satu madzhab saja, dan haram
intiqal (berpindah) ke madzhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan yang
sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu madzhab. Kedua pendapat ini
tanpa dalil.
Kewajiban iltizam dengan satu madzhab dan larangan intiqal madzhab lain baik
secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau sesudah
mengamalkannya, tidak ada dalil syarinya. Sebab yang wajib adalah yang
diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan hukum syariy. Dan
kita diperbolehkan jika tidak mengetahuinya langsung dari Al-Quran dan
As-Sunnah untuk bertanya kepada ahludz-dzikri tanpa ada pambatasan satu
persatunya.
Para sahabat bertanya kepada para fuqahanya, dan fuqaha menjawab pertanyaan
mereka. Tidak seorangpun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk
tidak bertanya lagi kepada yang lain baik dalam masalah yang sama maupun
masalah yang lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di
masa empat imam madzhab itu sendiri. Tidak ada seorangpun dari mereka yang
melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain. Tidak pernah ada pemikiran
yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal, kecuali pada masa belakangan
saja.
Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu madzhab dan
menganggapnya sebagai syirik. Ini juga tidak ada dalilnya. Jika ada seseorang
yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketakwaannya, dan selalu lebih
ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada dalil yang melarangnya, baik
ulama itu dari kalangan empat madzhab atau selainnya. Yang tidak boleh adalah
meyakini bahwa iltizam itu hukumnya wajib syari. Kemudian jika suatu saat
ingin intiqal ke madzhab lain, maka tidak ada yang menghalanginya.
e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji
Sedangkan seorang muslim pengikut madzhab yang sudah mampu mempelajari hukum
syari, maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang dikajinya,
mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan dalil-dalilnya, kemudian
memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan As-Sunnah. Meskipun sikap ini
membuatnya mengambil madzhab ini dan itu. Bahkan jika mengharuskannya untuk
berijtihad sendiri dalam masalah-masalah baru yan belum dibahas oleh ulama
sebelumnya.
Walau demikian, tidak ada larangan syari bagi seorang muslim pengikut madzhab
untuk mengikuti satu madzhab sehingga dia mampu mempelajari seluruh masalah
dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih kuat dan bertahan pada dasar
madzhab pilihannya dalam masalah lain. Karena Allah tidak pernah memberikan
taklif kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim
harus berbulan-bulan tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu
masalah sehingga dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka
tidak salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam,
sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan dalilnya
masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di situ. Dan jika
mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia akan pindah ke pendapat
lain.
f. Diperbolehkan Talfiq
Talfiq artinya mengambil dari berbagai madzhab untuk satu masalah dan sampai
kepada cara madzhab itu berpendapat. Secara ringkas talfiq adalah seperti
penjelasan berikut ini.
Mengambil satu masalah dari satu madzhab dan mengambil masalah lain dari
madzhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama, diperbolehkan
menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab dan
memperbolehkan intiqal ke madzhab lain. Seperti seorang muslim yang shalat
dengan Madzhab Syafii, kemudian zakatnya dengan Madzhab Hanafi, atau puasa
dengan Madzhab Maliki.
Iltizam tentang satu masalah syari dengan satu madzhab, lalu intiqal ke
madzhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat zhuhur dengan satu madzhab
kemudian shalat ashar dengan madzhab lain, hal ini juga diperbolehkan oleh
jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab.
Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam satu
masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian kepala sesuai
dengan Madzhab Syafii, kemudian menyentuh wanita dan merasa tidak batal karena
taqlid kepada Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menganggap bersentuhan
dengan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia shalat. Para ulama madzhab
belakangan mengatakan, wudhu ini sudah batal karena telah bersentuhan dengan
wanita, dan tidak sah menurut Abu Hanifah karena mengusap kepalanya tidak
sampai seperempat, tidak sah menurut Imam Malik karena tidak mengusap seluruh
kepala. Talfiq di sini menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh madzhab
manapun. Inilah yang tidak diperbolehkan.
1. Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang yang
mampu mengkaji dalil-dalil hukum syari, diperbolehkan. Karena kewajiban
seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan ini bukan sisi yang
diperselisihkan.
2. Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga, karena
madzhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang awam tidak
ditugaskan untuk mengkaji madzhab dan melihat sudut-sudut perbedaan. Sebab,
jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi muqallid, bukan awam. Para
sahabat r.a. ketika bertanya tentang satu masalah tidak menanyakan kepada
seluruh orang yang mengetahuinya, dan yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika
sudah mengambil pendapatnya dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang
lain dalam masalah yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah
melakukan talfiq ketika madzhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan
dibukukan. Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui,
lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan itu
berkaitan atau tidak.
3. Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan bahwa wudhu itu telah
benar menurut madzhab Syafii, sudah benar menurut pandangan syari, karena
Madzhab Syafii bukan syariat yang berdiri sendiri, tetapi pintu yang
dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada syariah Allah. Ketika sudah
masuk ke madzhab itu ia sudah berada di ruang syariah, wudhunya benar dalam
pandangan syariah. Jika dia menyentuh wanita dengan mengikuti madzhab Hanafi,
maka wudhunya tetap sah sesuai dengan madzhab itu, artinya sesuai dengan
syariat Islam karena Madzhab hanafi juga bagian dari syariat Islam.
4. Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang yang
mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada satu masalah
yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim lainnya. Hal ini tidak
bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara karakteristiknya adalah
menyeluruh. Yang telah halal dalam syariah, halal untuk semua; dan yang haram
untuk dalam syariah, haram untuk semua.
5. Syeikh Ath-Tharsusiy, Al-Allamah Abus Suud, Al-Allamah Ibnu Nujaim,
Al-Allamah Ibnu Arafah Al-Malikiy, Al-Allamah Al-Adawiy, dan lain-lain, telah
menfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq (lihat Kitab Ushul Fiqh
Al Islamiy DR. Wahbah Az Zuhailiy).
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.