http://www.dakwatuna.com/index.php/fiqh-islam/2008/memahami-fiqh-bagian-2/
  
Memahami Fiqh (bagian 2)     Oleh: Tim dakwatuna.com3. Sejak Wafatnya Empat 
Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
 Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai 
pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh 
menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan 
yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik 
madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang 
Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang 
dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu 
mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang 
tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang 
awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus 
apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya. 
 Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya 
untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam 
madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab. 
Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah 
(menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid 
besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang 
memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian 
ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian 
ada yang kembali menguraikannya dengan detail.
 Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. 
Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik 
Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap 
negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang 
yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang 
bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. 
Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi 
makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan 
wanita dalam memperoleh harta warisan. 
 Buah dari fanatik madzhab adalah kejumudan fiqh yang melatarbelakangi 
runtuhnya Khilafah Utsmaniyah. Pada masa itu memang ada ulama yang menyerukan 
untuk menolak taqlid. Banyak juga di antara ulama madzhab yang berijtihad dan 
berbeda dengan pendapat madzhabnya, dengan mentarjih pendapat madzhab lainnya. 
Tetapi terpaku dengan satu madzhab fiqh menjadi cirri menonjol mayoritas umat 
Islam saat itu, terutama ketika ada suara dari sebagian pengikut madzhab yang 
fanatik melarang pindah ke madzhab lain.
 4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
 Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:
 1. Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang 
menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk 
konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.
 2. Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung 
kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah 
furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks 
Al-Qur’an dan Sunnah. 
 Memang pertarungan ini sudak ada sejak fase sebelumnya, namun pada fase ini 
pertarungan itu semakin tajam dan meluas; dan menjadi tema penting dalam 
diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu, bahkan di kalangan awam. 
Pendukung masing-masing madrasah menulis buku, menyebarkan artikel untuk 
mendukung pandangannya. 
 Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing pendukung 
madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit ruang perbedaan, 
dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada orang-orang yang ta’ashshub 
(fanatik) terhadap masing-masing madrasah, yang terus mempertahankan sikap 
sektariannya yang mengundang reaksi pihak lainnya. 
 Di sini kita akan mengambil batas-batas kaidah syar’i yang memungkinkan dua 
madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan fanatik, yaitu:
 a. Masyru’iyyah (disyari’atkannya) Taqlid
 Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengatahui dalil 
kebenaran pendapat itu. Hal ini disyari’atkan bagi kaum muslimin yang awam 
dalam masalah-masalah fiqh. Dalilnya antara lain:
 1. Firman Allah, “Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan 
jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43). Perintah Allah ini pada orang 
yang tidak mengetahui hukum agama untuk bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu 
orang-orang yang mengetahuinya. Dan yang terendah dalam perintah ini adalah 
al-ibahah (boleh). Kesimpulannya, diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya 
kepada ulama dan mengikuti pendapatnya.
 2. Firman Allah, “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi 
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di 
antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama 
dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali 
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122). Ayat 
ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum muslimin 
mempelajari fiqh, akan tetapi ada sekelompok orang yang fokus, kemudian 
mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan atau semua umat 
Islam disuruh mendalami fiqh dalam setiap masalah furu’iyah, maka Allah tidak 
memberikan larangan di atas. 
 Realitas sahabat r.a. yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat sedikit 
fuqaha, dan mayoritas mereka merujuk kepada para fuqaha yang minoritas itu 
untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima fatwanya tanpa 
menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu. 
 Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari’ (pembaca Al-Qur’an) dari 
kalangan sahabat ke satu kabilah untuk mengajarkan Islam dan Al-Qur’an. Kabilah 
itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa dalilnya. 
 Demikianlah ijma’ (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam 
mengikuti seorang mujtahid (Lihat Kitab Al-Ahkam, Al-Amidiy dan Al-Mushtashfa, 
Al Ghazali).
 Logis dan riilnya, apa yang bisa dilakukan oleh seorang muslim yang awam dan 
tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan seorang arsitek, 
dokter, dan yang lainnya jika menghadapi masalah agama? Apakan kita 
mengharuskan mereka untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk 
mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan, maka harus merujuk 
kepada buku-buku bahasa agar memahaminya. Jika menemukan lebih dari satu nash, 
maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan terjadi kecuali setelah 
melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh-mansukh, dan lain-lain. Jika tidak 
menemukan nash, kita haruskan berijtihad. Sementara seseorang tidak akan bisa 
berijtihad jika tidak memilki kemampuan ijtihad. 
 Dan ketika kita perketat syarat ijtihad, maka kebanyakan orang tak akan mampu, 
sebagaimana yang terjadi sekarang ini; atau akan terjadi ijtihad tanpa batasan 
syar’iy, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya daripada mengembalikan mereka 
kepada ulama yang telah menfokuskan diri untuk menggali hukum. 
 Realitas madrasah salafiyah sendiri –sudah tidak rahasia lagi– bahwa ulama 
madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya dalam masalah 
hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau mentashih hadits, atau 
dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu memiliki pengikut pendapatnya. 
 Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba’ karena pengikut 
itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakan, mengapa para ulama itu 
tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah ketika seseorang 
menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada nilainya karena berbeda 
dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan para pengikut yang menerima 
dalil yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut 
taqlid tanpa bertanya tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya 
untuk menerima atau menolak dalil?
 Terakhir, telah berlangsung ijma’ tentang diperbolehkannya taqlid sejak abad 
pertama, meskipun ada sebagian sektarian pengikut madrasah salafiyah yang 
berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima taqlid itu dengan bentuk 
lain. 
 b. Taqlid bukanlah kewajiban
 Di antara kesalahan umum pada fase fanatik madzhab adalah terbaginya kaum 
muslimin pada mujtahid dan muqallid. Lalu tertutupnya pintu ijtihad. Sehingga 
setiap orang menjadi muqallid, termasuk para ulama dan pencari ilmu. Karena 
itulah melemah atau hilang semangat untuk mengkaji, berdiskusi, dan melakukan 
pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya terbatas pada pembelaan pendapat 
madzhabnya –meskipun dengan dalil yang lemah, meskipun mereka tidak berhak 
karena statusnya sebagai muqallid– untuk berbeda dengan madzhab. Al-Iz ibn 
Abdussalam dalam kitabnya “Qawa’idul Ahkam” mengkritik para fuqaha yang 
menyikapi kelemahan dalil imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan 
tidak menemukan pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan 
meninggalkan Al-Kitab, As-Sunnah, dan qiyas yang shahih, karena mempertahankan 
kejumudan taqlid imamnya. 
 Kalimat itu tidak bermaksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang bisa dimasuki 
siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Tapi hanya bertujuan untuk mengatakan 
bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam batas mubah dan boleh, tidak akan 
berubah menjadi wajib, kecuali pada orang awam yang sama sekali tidak memiliki 
kemampuan pengkajian dan penelitian.
 Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti, atau mumpuni untuk 
berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa mengetahui dalilnya) 
kepada ittiba’ (mengikuti pendapat ulama setelah mengetahui dalilnya), 
mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti melegitimasinya menjadi ahli 
ijtihad. Hanya memperbolehkannya. Bisa jadi dalam satu masalah ketika 
mempelajari dalil-dalil madzhabnya kemudian menemukan kelemahan dalil itu, 
mengharuskannya untuk mengambil pendapat madzhab lain yang lebih kuat. Posisi 
ini dapat disebut “Level mengkaji hukum agama” atau level orang yang mampu 
mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali dalilnya, dan merujuk kepada 
sumber utama untuk menilainya. 
 c. Taqlid tidak terbatas pada empat Madzhab
 Masalah umum yang ada di masa fanatik madzhab adalah pembatasan taqlid pada 
empat madzhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syar’i yang melarang 
taqlid ulama lainnya. 
 Dasarnya hanyalah bahwa madzhab empat itu telah lengkap pembukuan dan 
penjelasannya, dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut bab yang rapi, 
dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa dengan mudah meyakinkan 
dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya, imamnya atau madzhabnya. 
 Sedangkan madzhab yang lain, sangat sulit untuk menemukan nisbat pendapat itu 
kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya, pendapat-pendapat itu 
tidak didukung oleh para pengikut madzhab yang menjelaskannya ketika kita 
membutuhkan penjelasan. 
 Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi 
taqlid hanya pada empat madzhab saja. 
 Namun sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam telah dicetak dan telah 
berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat para sahabat dan tabiin serta para 
mujtahid –baik fase sebelum era empat madzhab, atau yang semasa mereka, atau 
sesudahnya– telah tersebar dan sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik 
aslinya, maka tidak ada lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu 
masalah atau yang lainnya, jika kita berkemampuan untuk mengkaji 
dalil-dalilnya. Apalagi jika ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari 
dalil yang sedang kita amalkan sekarang ini. 
 Al-Izz bin Abdussalam berkata, “Maka ketika ada madzhab yang menurutnya lebih 
kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan mengikutinya meskipun di 
luar empat madzhab.” 
 d. Diperbolehkan iltizam (konsisten) dengan satu madzhab bagi orang awam
 Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa 
ta’ashshub madzhab adalah kewajiban iltizam dengan satu madzhab saja, dan haram 
intiqal (berpindah) ke madzhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan yang 
sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu madzhab. Kedua pendapat ini 
tanpa dalil. 
 Kewajiban iltizam dengan satu madzhab dan larangan intiqal madzhab lain baik 
secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau sesudah 
mengamalkannya, tidak ada dalil syar’inya. Sebab yang wajib adalah yang 
diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan hukum syar’iy. Dan 
kita diperbolehkan jika tidak mengetahuinya langsung dari Al-Qur’an dan 
As-Sunnah untuk bertanya kepada ahludz-dzikri tanpa ada pambatasan satu 
persatunya.
 Para sahabat bertanya kepada para fuqaha’nya, dan fuqaha menjawab pertanyaan 
mereka. Tidak seorangpun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk 
tidak bertanya lagi kepada yang lain baik dalam masalah yang sama maupun 
masalah yang lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di 
masa empat imam madzhab itu sendiri. Tidak ada seorangpun dari mereka yang 
melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain. Tidak pernah ada pemikiran 
yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal, kecuali pada masa belakangan 
saja. 
 Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu madzhab dan 
menganggapnya sebagai syirik. Ini juga tidak ada dalilnya. Jika ada seseorang 
yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketakwaannya, dan selalu lebih 
ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada dalil yang melarangnya, baik 
ulama itu dari kalangan empat madzhab atau selainnya. Yang tidak boleh adalah 
meyakini bahwa iltizam itu hukumnya wajib syar’i. Kemudian jika suatu saat 
ingin intiqal ke madzhab lain, maka tidak ada yang menghalanginya.
 e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji
 Sedangkan seorang muslim pengikut madzhab yang sudah mampu mempelajari hukum 
syar’i, maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang dikajinya, 
mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan dalil-dalilnya, kemudian 
memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan As-Sunnah. Meskipun sikap ini 
membuatnya mengambil madzhab ini dan itu. Bahkan jika mengharuskannya untuk 
berijtihad sendiri dalam masalah-masalah baru yan belum dibahas oleh ulama 
sebelumnya. 
 Walau demikian, tidak ada larangan syar’i bagi seorang muslim pengikut madzhab 
untuk mengikuti satu madzhab sehingga dia mampu mempelajari seluruh masalah 
dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih kuat dan bertahan pada dasar 
madzhab pilihannya dalam masalah lain. Karena Allah tidak pernah memberikan 
taklif kepada seseorang kecuali sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim 
harus berbulan-bulan tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu 
masalah sehingga dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka 
tidak salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam, 
sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan dalilnya 
masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di situ. Dan jika 
mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia akan pindah ke pendapat 
lain. 
 f. Diperbolehkan Talfiq 
 Talfiq artinya mengambil dari berbagai madzhab untuk satu masalah dan sampai 
kepada cara madzhab itu berpendapat. Secara ringkas talfiq adalah seperti 
penjelasan berikut ini. 
 Mengambil satu masalah dari satu madzhab dan mengambil masalah lain dari 
madzhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama, diperbolehkan 
menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab dan 
memperbolehkan intiqal ke madzhab lain. Seperti seorang muslim yang shalat 
dengan Madzhab Syafi’i, kemudian zakatnya dengan Madzhab Hanafi, atau puasa 
dengan Madzhab Maliki. 
 Iltizam tentang satu masalah syar’i dengan satu madzhab, lalu intiqal ke 
madzhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat zhuhur dengan satu madzhab 
kemudian shalat ashar dengan madzhab lain, hal ini juga diperbolehkan oleh 
jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan satu madzhab. 
 Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam satu 
masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian kepala sesuai 
dengan Madzhab Syafi’i, kemudian menyentuh wanita dan merasa tidak batal karena 
taqlid kepada Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menganggap bersentuhan 
dengan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia shalat. Para ulama madzhab 
belakangan mengatakan, wudhu ini sudah batal karena telah bersentuhan dengan 
wanita, dan tidak sah menurut Abu Hanifah karena mengusap kepalanya tidak 
sampai seperempat, tidak sah menurut Imam Malik karena tidak mengusap seluruh 
kepala. Talfiq di sini menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh madzhab 
manapun. Inilah yang tidak diperbolehkan.
 1. Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang yang 
mampu mengkaji dalil-dalil hukum syar’i, diperbolehkan. Karena kewajiban 
seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan ini bukan sisi yang 
diperselisihkan. 
 2. Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga, karena 
madzhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang awam tidak 
ditugaskan untuk mengkaji madzhab dan melihat sudut-sudut perbedaan. Sebab, 
jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi muqallid, bukan awam. Para 
sahabat r.a. ketika bertanya tentang satu masalah tidak menanyakan kepada 
seluruh orang yang mengetahuinya, dan yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika 
sudah mengambil pendapatnya dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang 
lain dalam masalah yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah 
melakukan talfiq ketika madzhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan 
dibukukan. Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui, 
lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan itu 
berkaitan atau tidak.
 3. Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan bahwa wudhu itu telah 
benar menurut madzhab Syafi’i, sudah benar menurut pandangan syar’i, karena 
Madzhab Syafi’i bukan syari’at yang berdiri sendiri, tetapi pintu yang 
dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada syari’ah Allah. Ketika sudah 
masuk ke madzhab itu ia sudah berada di ruang syari’ah, wudhunya benar dalam 
pandangan syari’ah. Jika dia menyentuh wanita dengan mengikuti madzhab Hanafi, 
maka wudhunya tetap sah sesuai dengan madzhab itu, artinya sesuai dengan 
syari’at Islam karena Madzhab hanafi juga bagian dari syari’at Islam.
 4. Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang yang 
mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada satu masalah 
yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim lainnya. Hal ini tidak 
bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara karakteristiknya adalah 
menyeluruh. Yang telah halal dalam syari’ah, halal untuk semua; dan yang haram 
untuk dalam syari’ah, haram untuk semua.
 5. Syeikh Ath-Tharsusiy, Al-Allamah Abus Su’ud, Al-Allamah Ibnu Nujaim, 
Al-Allamah Ibnu Arafah Al-Malikiy, Al-Allamah Al-Adawiy, dan lain-lain, telah 
menfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq (lihat Kitab Ushul Fiqh 
Al Islamiy DR. Wahbah Az Zuhailiy).

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke