http://groups.yahoo.com/group/mualafindonesia/message/7643

Saya dapet berita dari :
http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=21214&cl=Berita


Isinya gini:

Meskipun menolak menyetujui pembahasan RUU Jaminan
Produk Halal, F-PDS tidak meminta penghentian proses pembahasannya.
Halal haram RUU ini hanya mengikat umat Islam, sedangkan untuk umat
beragama lain tidak.




Makanan
dan minuman merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Keberadaannya
sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, banyak orang
yang sangat menjaga pola makannya, agar mendapatkan hidup yang sehat.
Kepercayaan masyarakat Indonesia, khususnya muslim, demi mendapatkan
makanan sehat biasanya dilihat dari label halal. Label halal ini
biasanya diberikan dari Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama 
Indonesia (LP-POM MUI). 
 
Menyikapi
permasalahan halal tidaknya makanan, pemerintah berinisiatif untuk
memberikan kekuatan hukum atas jenis makanan, minuman, obat-obatan yang
beredar di masyarakat. Inisiatif ini kemudian diterapkan pemerintah
dengan mengeluarkan RUU Jaminan Produk Halal. Dalam Rapat Kerja (Raker)
pemerintah bersama Komisi VIII, Senin (16/2), menetapkan agar RUU ini
dibawa ke Panitia Kerja (Panja). 
 
Namun,
RUU Jaminan Produk Halal mendapatkan penolakan dari Fraksi PDS di
Komisi VIII. Dua Anggotanya, Tiurlan Basaria Hutagaol dan Stefanus
Amalo menolak jaminan produk halal ini diatur undang-undang. Menurut
Tiurlan, pemahaman tentang halal tidaknya sebuah produk atau makanan,
cukup diserahkan kepada agamanya sendiri untuk memberikan aturan. 
 
Ia mengatakan, di satu sisi RUU ini adalah hal positif bagi umat Islam, tetapi 
di sisi lain mungkin  sebaliknya
untuk umat agama lain. Tiurlan mencontohkan, seperti halnya daging
babi, untuk umat Islam daging babi sebuah makanan yang haram, tapi
sebaliknya untuk umat Kristen. Artinya, haramnya umat islam belum tentu
haram untuk umat beragama lainnya. 
 
Ia
menegaskan bahwa haram atau tidaknya sebuah makanan tidak bisa
dimonopoli oleh agama. Makanya, Tiurlan berharap tidak semua aturan
mengenai agama dapat dikonversi menjadi sebuah undang-undang. “Inilah
yang kita waspadai, jika kita kalah tidak jadi soal, bahkan saya
katakan kalau PDS siap untuk terkapar kalau memang itu tidak akan
menganggu keutuhan dari hati nurani bangsa,” ujarnya. 
 
Hal
senada juga dikatakan rekan satu fraksinya. Stefanus Amaol menjelaskan
bahwa secara keagamaan RUU ini memang dibutuhkan oleh kaum muslimin.
Namun, di satu sisi RUU ini sangat merugikan sebagian konsumen, yakni
konsumen yang menghalalkan sebuah produk atau makanan yang diharamkan
oleh umat Islam. “Pada prinsipnya kami menolak adanya RUU ini,  tapi kami tidak 
menghentikan proses pembahasannya”.
 
Menurutnya,
jika RUU ini disahkan, akan terjadi hal yang sangat meresahkan bagi
masyarakat Indonesia, padahal UU dibuat untuk menjamin ketentraman hak
setiap warganya. “Hal yang sangat meresahkan karena memprioritaskan
umat muslim, tapi seakan-akan yang tidak termasuk di dalamnya seperti
Bali dan Papua, yang menganggap makanan babi sebagai makanan
kebudayaan,” ujarnya.
 
Bagaimanapun
juga, dirinya bersama Tiurlan tidak meminta dihentikannya pembahasan.
Karena Stefanus masih berharap ada perubahan nanti pada substansi RUU.
Artinya, UU yang dibuat nantinya meliputi prinsip keadilan dan
kesetaraan. “Mudah-mudahan ada perbaikan-perbaikan lagi sebagaimana
diterima oleh seluruh warga negara di Indonesia,” katanya.
 
Hanya Muslim
Raker
tersebut dipimpin oleh Chairunnissa. Ia mengatakan, halal atau haramnya
sebuah produk dalam RUU ini diperuntukkan bagi umat Islam. Sedangkan
untuk umat beragama lain tidak berlaku ketentuan ini. Menurutnya, RUU
ini memiliki pengkhususan tersendiri, karena RUU ini hanya terikat bagi
umat Islam saja. “Sedangkan bagi mereka yang menganggap daging babi
halal, tidak kena hukum,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar
ini.
 
Sementara,
Menteri Agama Maftuh Basyuni menjamin keberadaan RUU ini tidak akan
menimbulkan kesenjangan. Artinya, ketakutan yang dijelaskan oleh dua
anggota Komisi VIII dari F-PDS itu tidak akan terjadi. “UU ini hanya
berlaku pada orang muslim dan orang yang tidak mau. UU ini tidak
terlalu mengikat, seperti halnya orang Yahudi kan tidak makan daging
babi,” katanya.
 
Keberadaan
UU ini akan membuat kejelasan bagi orang nantinya. Mana produk yang
diharamkan dan mana yang dihalalkan. Sehingga penjual tidak bisa
sembarangan menjual produknya dengan bebas. Terlebih produk yang
diharamkan oleh UU ini nantinya, jadi dapat dibebaskan dari
keragu-raguan. “Kami mohon kepada DPR agar 30 September 2009 nanti UU
ini sudah selesai, sebelum berakhirnya masa bakti. Namun siapa yang
berhak untuk menetapkan label halal, nanti akan dibahas dalam Panitia
Kerja (Panja),” katanya.
 
Chairunnissa
mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) totalnya ada 214. 11
diantaranya DIM yang tetap, 173 DIM yang akan dibahas, dan 30 DIM
usulan baru. “Rapat berikutnya sudah masuk ke Panja, dan jatuh pada
tanggal 4 Maret 2009,” pungkasnya.(Fat)


Kebanyakan sumber permasalahan adalah cara berkomunikasi!!!



http://nugon19.blogs.friendster.com/my_blog/

http://nugon19.multiply.com/journal


      

Kirim email ke