Mufti Mesir, Syaikh Ali Jumuah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan
untuk menggunakan ayat-ayat Qur'an dan adzan dijadikan nada dering
ponsel.

Dia mengatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataannya
pada hari Rabu kemarin (20/1): "Menggunakan nada dering ponsel berupa
ayat Quran dan adzan "tidak sesuai" dengan kesucian akan kesempurnaan
Al-Quran, karena kesuciannya maka kita harus menghormati penggunaan hal
tersebut."

Dia menjelaskan bahwa penggunaan nada dering berupa
adzan dan bacaan Quran, sama seperti mengutak-atik kesucian adzan dan
Al-Quran, yang diturunkan oleh Allah yang sebenarnya diperuntukkan
untuk mengajak orang sholat dan membaca serta menyimak Al-quran, dan
bukan untuk digunakan dalam hal-hal yang akan menurunkan derajat
kesucian Quran."

Dia menegaskan: "Kita diperintahkan untuk
menyimak serta memahami makna yang ada dalam ayat-ayat Quran, dan
menggunakan hal itu menjadi nada dering maka kita tidak bisa menyimak
dan memahami ayat-ayat yang dibacakan karena belum selesai ayat quran
yang kita jadikan nada dering tersebut selesai dibacakan, kita telah
memotongnya untuk menjawab panggilan telepon."

Syaikh Jumaa
berkata: "Kasus adzan tidak berbeda dari kasus Alquran, juga tidak
pantas untuk dijadikan nada dering ponsel; adzan merupakan informasi
yang menyatakan sudah masuk waktu untuk sholat, sedangkan nada dering
berupa adzan diciptakan tidak untuk menunjukkan hal tersebut, jadi nada
dering adzan akan berbunyi ketika orang menelpon dan hal itu sama saja
menempatkan suara adzan pada kegunaan yang salah."

Namun mufti
Mesir ini memperbolehkan untuk menggunakan nada dering pada ponsel
berupa nasyid-nasyid Islami berupa sholawat pujian terhadap Nabi
Muhammad SAW.

Nasehat dari mufti republik Mesir ini datang untuk
menegaskan kembali fatwa dari dewan riset Islam Al-Azhar yang melarang
penggunaan ayat-ayat Al-Quran untuk nada dering ponsel. Sementara itu
dewan fiqh Arab Saudi juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang
penggunaan ayat suci Al-Quran untuk nada dering; karena mengekspos
Alquran secara vulgar akan terjadi penyalahgunaan terhadap Al-quran
seperti memotong bacaan dari dari nada dering al-quran yang lagi
berbunyi, bahkan ayat-ayat Quran tersebut bisa terdengar pada habitat
yang tidak pantas seperti di dalam kamar mandi atau toilet.(fq/iol)

http://eramuslim.com/berita/dunia/mufti-mesir-haram-gunakan-ayat-quran-sebagai-nada-dering-ponsel.htm


      ____________________________________________________________________
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke