assalamu 'alaikum WR WB.
saya salut bila RUU tentang pelacuran dan perzinaan ini bisa dibahas, mengapa? 
sudah menjadi rahasia umum, bahwa para wakil rakyat (sebagian) juga banyak 
bermain dalam hal perzinaan dan pelacuran ini.
memang belum dan ada yang tidak di sorot oleh publik, tetapi, kalo ingin 
mencari bukti terkait bisa mencoba melihat langsung di lapangan.
bisa dengan meminta 'orang dalam' (kenalan) hotel untuk melihat daftar tamu. 
dan dengan siapa (bila itu pejabat) menginap.
saya kira, hal semacam perzinaan dan pelacuran ini sudah menyebar di banyak 
kalangan, tidak hanya pejabat, konglomerat, tetapi dari kalangan bawahpun 
seperti tukang becak dan tukang ojek.
memang menyedihkan, dengan mayoritas penduduk yang 'katanya' menganut agama 
Islam terbesar, namun hal semacam perzinaan maupun pelacuran yang jelas sekali 
hukumnya adalah Haram masih terjadi.
menurut pendapat saya, alangkah lebih bijak, bila hal ini disampaikan terlebih 
dahulu ke partai-partai yang duduk disana. mungkin kita dapat melihat partai 
mana saja yang sekiranya tidak terlibat dalam hal semacam ini dan semoga 
aspirasi yang sangat baik ini mendapatkan apresiasi dari wakil rakyat yang 
membuat kebijakan tersebut.

mengapa menurut saya hal itu lebih bijak? kita perlu melihat sejarah terlebih 
dulu. darimana hembusan sex bebas ini di gemborkan.
asal muasalnya. setidaknya yang saya ketahui, ada 3 hal yang di gencarkan 
golongan tersebut melalui 3F nya,,, Food, Fashion, and Film
dan mereka saat ini sangat menguasai teknologi, informasi, dan ekonomi.

lalu apa yang harus kita perbuat? tetap terus bergerak!! namun, alangkah lebih 
bijaksana bila pergerakan ini Silent and Quick. mari kita bersama mengumpulkan 
kekuatan dan bersatu demi sebuah tujuan yang mulia.
tidak lupa untuk terus membaca , membaca dan membaca. membaca ilmu, sejarah, 
dan situasi.


wassalamu 'alaikum WR WB
 

 A Small Mind Talk About People. . .
An Average Mind Talk About Event. . .
A Great Mind Talk About Ideas. . .




________________________________
From: Nugroho Laison <[email protected]>
To: Komunitas Tarbawi <[email protected]>; Muhammadiyah Society 
<[email protected]>; Mualaf Indonesia 
<[email protected]>
Sent: Thu, 25 February, 2010 15:16:26
Subject: [muslim_binus] Fwd: [Tauziyah] - RUU Tindak Pidana Pelacuran dan 
Perzinaan

  
http://groups. yahoo.com/ group/Tauziyah/ message/20781


Ahmad Ifham <ahmadif...@. ..> ahmadif...@. ..



Dear All,
Kalau
kita meributkan RUU Nikah Sirri dan Poligami, saya yakin energi kita
akan habis dan muter2 di situ2 saja. Energi kita akan tercurah efektif
jika kita bersama2 memperjuangkan UU Tindak Pidana Pelacuran dan
Perzinaan. Orang hukum (di antara kita kan pasti ada ahli hukum positif
lah), pasti lebih cerdas dan tahu gimana caranya.

Logika awam:
hal yang dihalalkan oleh agama saja bisa diselewengkan dengan
menimbulkan terzaliminya hak2 manusia. Apalagi hal2 yang sudah nyata2
diharamkan seperti zina dan pelacuran. Pasti tak susah cari alasan
tepat (bukti nyata) bahwa zina dan pelacuran adalah perbuatan zhalim
dan merupakan tindak pidana.

Menurut saya, UU Pelacuran dan Perzinaan ini berisi:
1. Pelarangan tindak zina dan pelacuran
2. Menindak secara pidana bagi
pelaku zina dan pelacuran
3.
Menindak secara pidana bagi hotel, diskotek, apartemen, dan atau tempat
apapun yang menjadi tempat terjadinya zina dan pelacuran.
4. Berisi
pengawasan: pemerintah harus menyediakan semacam satgas yang memonitor
hotel, diskotek, dan tempat rawan zina dan pelacuran. Setiap hotel dan
diskotek diwajibkan menrazia setiap pengunjung berpasangan harus
menyerahkan surat nikah dan atau kartu keluarga. Jika tidak bisa
menunjukkan hal tersebut, pengunjung dipaksa pulang saja.

Itu
semua semacam ide khayal. Tapi publikasi luas, gencar, kompak,
konsisten, tak kenal lelah terhadap ide ini, akan menyindir keras polah
tingkah PEMERINTAH dan atau Tuan Pembuat UU Yang Terhormat.

Kita
semua sama2 maklum bahwa pembuat UU positif ini kan hati dan otaknya
udah kebalik2. Mari kita saja yang bergerak, klo perlu kita bareng2
bikin draft-nya, kita share ke publik (dengan berbagai media, berbagai
milis, dan
lain-lain).


Next kita sampaikan ide ini kepada Tuan Wakil Rakyat Yang Terhormat di Senayan 
sana. Klo ndak mempan ya pasti ada cara lain lah.

Kesimpulan:
1. 
mari bersama memperjuangkan RUU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan.
Ini lebih efektif dibandingkan memperdebatkan RUU Nikah Sirri dan
Poligami.
2. adanya UU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan adalah konsekuensi logis 
SEBELUM diluncurkannya RUU Nikah Sirri dan Poligami.

Regards,
Ahmad Ifham


 

 


      

Kirim email ke