Kalo tidak ada UU Nikah Siri dan Poligami pelaku pelacuran & perzinaan bisa aja bilang bahwa mereka telah Nikah Siri.
--- Pada Jum, 26/2/10, Rizki Harto Catur Putro <[email protected]> menulis: Dari: Rizki Harto Catur Putro <[email protected]> Judul: Re: [muslim_binus] Fwd: [Tauziyah] - RUU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 26 Februari, 2010, 11:37 AM assalamu 'alaikum WR WB. saya salut bila RUU tentang pelacuran dan perzinaan ini bisa dibahas, mengapa? sudah menjadi rahasia umum, bahwa para wakil rakyat (sebagian) juga banyak bermain dalam hal perzinaan dan pelacuran ini. memang belum dan ada yang tidak di sorot oleh publik, tetapi, kalo ingin mencari bukti terkait bisa mencoba melihat langsung di lapangan. bisa dengan meminta 'orang dalam' (kenalan) hotel untuk melihat daftar tamu. dan dengan siapa (bila itu pejabat) menginap. saya kira, hal semacam perzinaan dan pelacuran ini sudah menyebar di banyak kalangan, tidak hanya pejabat, konglomerat, tetapi dari kalangan bawahpun seperti tukang becak dan tukang ojek. memang menyedihkan, dengan mayoritas penduduk yang 'katanya' menganut agama Islam terbesar, namun hal semacam perzinaan maupun pelacuran yang jelas sekali hukumnya adalah Haram masih terjadi. menurut pendapat saya, alangkah lebih bijak, bila hal ini disampaikan terlebih dahulu ke partai-partai yang duduk disana. mungkin kita dapat melihat partai mana saja yang sekiranya tidak terlibat dalam hal semacam ini dan semoga aspirasi yang sangat baik ini mendapatkan apresiasi dari wakil rakyat yang membuat kebijakan tersebut. mengapa menurut saya hal itu lebih bijak? kita perlu melihat sejarah terlebih dulu. darimana hembusan sex bebas ini di gemborkan. asal muasalnya. setidaknya yang saya ketahui, ada 3 hal yang di gencarkan golongan tersebut melalui 3F nya,,, Food, Fashion, and Film dan mereka saat ini sangat menguasai teknologi, informasi, dan ekonomi. lalu apa yang harus kita perbuat? tetap terus bergerak!! namun, alangkah lebih bijaksana bila pergerakan ini Silent and Quick. mari kita bersama mengumpulkan kekuatan dan bersatu demi sebuah tujuan yang mulia. tidak lupa untuk terus membaca , membaca dan membaca. membaca ilmu, sejarah, dan situasi. wassalamu 'alaikum WR WB A Small Mind Talk About People. . . An Average Mind Talk About Event. . . A Great Mind Talk About Ideas. . . From: Nugroho Laison <nugo...@yahoo. com> To: Komunitas Tarbawi <tarbawi_community@ yahoogroups. com>; Muhammadiyah Society <Muhammadiyah_ soci...@yahoogro ups.com>; Mualaf Indonesia <mualafindonesia@ yahoogroups. com> Sent: Thu, 25 February, 2010 15:16:26 Subject: [muslim_binus] Fwd: [Tauziyah] - RUU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan http://groups. yahoo.com/ group/Tauziyah/ message/20781 Ahmad Ifham <ahmadif...@. ..> ahmadif...@. .. Dear All, Kalau kita meributkan RUU Nikah Sirri dan Poligami, saya yakin energi kita akan habis dan muter2 di situ2 saja. Energi kita akan tercurah efektif jika kita bersama2 memperjuangkan UU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan. Orang hukum (di antara kita kan pasti ada ahli hukum positif lah), pasti lebih cerdas dan tahu gimana caranya. Logika awam: hal yang dihalalkan oleh agama saja bisa diselewengkan dengan menimbulkan terzaliminya hak2 manusia. Apalagi hal2 yang sudah nyata2 diharamkan seperti zina dan pelacuran. Pasti tak susah cari alasan tepat (bukti nyata) bahwa zina dan pelacuran adalah perbuatan zhalim dan merupakan tindak pidana. Menurut saya, UU Pelacuran dan Perzinaan ini berisi: 1. Pelarangan tindak zina dan pelacuran 2. Menindak secara pidana bagi pelaku zina dan pelacuran 3. Menindak secara pidana bagi hotel, diskotek, apartemen, dan atau tempat apapun yang menjadi tempat terjadinya zina dan pelacuran. 4. Berisi pengawasan: pemerintah harus menyediakan semacam satgas yang memonitor hotel, diskotek, dan tempat rawan zina dan pelacuran. Setiap hotel dan diskotek diwajibkan menrazia setiap pengunjung berpasangan harus menyerahkan surat nikah dan atau kartu keluarga. Jika tidak bisa menunjukkan hal tersebut, pengunjung dipaksa pulang saja. Itu semua semacam ide khayal. Tapi publikasi luas, gencar, kompak, konsisten, tak kenal lelah terhadap ide ini, akan menyindir keras polah tingkah PEMERINTAH dan atau Tuan Pembuat UU Yang Terhormat. Kita semua sama2 maklum bahwa pembuat UU positif ini kan hati dan otaknya udah kebalik2. Mari kita saja yang bergerak, klo perlu kita bareng2 bikin draft-nya, kita share ke publik (dengan berbagai media, berbagai milis, dan lain-lain). Next kita sampaikan ide ini kepada Tuan Wakil Rakyat Yang Terhormat di Senayan sana. Klo ndak mempan ya pasti ada cara lain lah. Kesimpulan: 1. mari bersama memperjuangkan RUU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan. Ini lebih efektif dibandingkan memperdebatkan RUU Nikah Sirri dan Poligami. 2. adanya UU Tindak Pidana Pelacuran dan Perzinaan adalah konsekuensi logis SEBELUM diluncurkannya RUU Nikah Sirri dan Poligami. Regards, Ahmad Ifham Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
