udah pindah ke malang aja. dijamin semua jalur bisa di pake roda dua...disini mah mobil termasuk kasta ke 5. huahhahahhaha nomor 1. motor, 2. becak, 3. delman, 4. angkot, 5. mobil, 6. bis. jadi kalo ada yg masuk jalur motor, selesai dah......langsung di tilang rame2 =))
Pada tanggal 07/01/08, Junianto M <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
ampun deh gak tau "otak"-nya kemana? jelas2 bus biang macet... Regards, Junianto M ASEAN Centre for Energy ACE Building 6th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 07-08 Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia Tel.: (62-21) 527 9332 / Fax: (62-21) 527 9350 E-mail: [EMAIL PROTECTED] Website: www.aseanenergy.org Bambang Sutaryadi, CITRA wrote: Denda Rp 100.000, Pengendara Motor Protes Laporan Wartawan Kompas : Neli Triana JAKARTA, KOMPAS--Rencana penertiban pengendara motor wajib di lajur kiri menuai protes. Penertiban dengan tindakan tegas berupa sanksi tilang bagi pelanggar tersebut dilakukan dengan sidang di tempat dan pengenaan denda maksimal Rp 100.000. Dinilai terlalu mendadak dan beban denda berat, keputusan ini dinilai tidak adil. "Kami memilih motor karena murah, efektif, dan cepat. Menggunakan angkutan umum memakan biaya besar dan waktu. Sampai sekarang lajur kiri juga masih digunakan bus dan mobil. Kalau tiba-tiba ditilang dan didenda Rp 100.000 setiap kali mau mendahului kendaraan lain, itu tidak adil," kata Setiawan, petugas pengantar makanan cepat saji di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Minggu (7/1). Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap akan menindak tegas pengendara motor yang keluar dari lajur kiri. Tindakan tegas berupa sidang di tempat diberlakukan sesuai pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Di DKI Jakarta, kawasan penertiban sepeda motor wajib lajur kiri di ruas Jalan Gatot Subroto, R Supratman, Perintis Kemerdekaan, dan R Suprapto. Tangerang di Jalan Sudirman, Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dan di Depok khususnya di Margonda. Pelanggar ketentuan ini akan dijerat pasal 61 ayat 1 juncto pasal 23 PP no 43/1993 dengan denda maksimal sebesar Rp 100.000. Di sisi lain, pantauan hingga Minggu sore, belum ada batasan khusus bagi lajur kiri di sepanjang Cawang, Jakarta Timur - Tomang, Jakarta Barat. Aktivitas melengkapi rambu dan marka lajur kiri yang seharusnya dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tidak ditemukan sepanjang akhir pekan kemarin. Salam Stop Diskriminasi Terhadap Roda Dua
-- Heru Herlambang Galerinet Cybercafe Malang http://myheadsecret.web.id http://www.galericyber.war.net.id/ http://www.galericyber.war.net.id/forum http://mxrider.or.id/ http://mx135.multiply.com milis: [EMAIL PROTECTED]
