udah pindah ke malang aja. dijamin semua jalur bisa di pake roda
dua...disini mah mobil termasuk kasta ke 5. huahhahahhaha
nomor 1. motor, 2. becak, 3. delman, 4. angkot, 5. mobil, 6. bis. jadi kalo
ada yg masuk jalur motor, selesai dah......langsung di tilang rame2 =))

Pada tanggal 07/01/08, Junianto M <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

   ampun deh gak tau "otak"-nya kemana?
jelas2 bus biang macet...

Regards,
Junianto M
ASEAN Centre for Energy
ACE Building 6th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 07-08
Kuningan, Jakarta 12950, Indonesia
Tel.: (62-21) 527 9332 / Fax: (62-21) 527 9350
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Website: www.aseanenergy.org



Bambang Sutaryadi, CITRA wrote:

 Denda Rp 100.000, Pengendara Motor Protes

Laporan Wartawan Kompas : Neli Triana

JAKARTA, KOMPAS--Rencana penertiban pengendara motor wajib di lajur kiri
menuai protes. Penertiban dengan tindakan tegas berupa sanksi tilang
bagi pelanggar tersebut dilakukan dengan sidang di tempat dan pengenaan
denda maksimal Rp 100.000. Dinilai terlalu mendadak dan beban denda
berat, keputusan ini dinilai tidak adil.

"Kami memilih motor karena murah, efektif, dan cepat. Menggunakan
angkutan umum memakan biaya besar dan waktu. Sampai sekarang lajur kiri
juga masih digunakan bus dan mobil. Kalau tiba-tiba ditilang dan
didenda Rp 100.000 setiap kali mau mendahului kendaraan lain, itu tidak
adil," kata Setiawan, petugas pengantar makanan cepat saji di Jalan
Gatot Subroto Jakarta Pusat, Minggu (7/1).

Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap akan menindak tegas pengendara
motor yang keluar dari lajur kiri. Tindakan tegas berupa sidang di
tempat diberlakukan sesuai pasal 51 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 43 Tahun 1993.

Di DKI Jakarta, kawasan penertiban sepeda motor wajib lajur kiri di ruas
Jalan Gatot Subroto, R Supratman, Perintis Kemerdekaan, dan R Suprapto.
Tangerang di Jalan Sudirman, Bekasi di Jalan Ahmad Yani, dan di Depok
khususnya di Margonda. Pelanggar ketentuan ini akan dijerat pasal 61
ayat 1 juncto pasal 23 PP no 43/1993 dengan denda maksimal sebesar Rp
100.000.

Di sisi lain, pantauan hingga Minggu sore, belum ada batasan khusus bagi
lajur kiri di sepanjang Cawang, Jakarta Timur - Tomang, Jakarta Barat.
Aktivitas melengkapi rambu dan marka lajur kiri yang seharusnya
dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tidak ditemukan sepanjang
akhir pekan kemarin.

Salam

Stop Diskriminasi Terhadap Roda Dua




--
Heru Herlambang
Galerinet Cybercafe Malang
http://myheadsecret.web.id
http://www.galericyber.war.net.id/
http://www.galericyber.war.net.id/forum
http://mxrider.or.id/
http://mx135.multiply.com
milis: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke