Yoi...setuju yg nilang cuma polisi aja kita udah binggung apalagi pake ada 
dishub yg bisa nilang.

"Yanuarius W. Hadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  
       
  Horeee. Gue setuju ama polisi. Memang tugas2 tersebut harus satu pintu. Btw 
Kemaren gue baca di warta kota ttg masalah ini (dishub nilang kendaraan yg 
lewat jalur busway di senen), akhirnya manusia2 dishub ini dihajar massa. Bagus 
deh, sekali2 buat shock terapi. Xixixixixi
   
   
  DJ
   
      From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of SL. 
Ibrahim
 Sent: Wednesday, June 27, 2007 4:42 PM
 To: [email protected]
 Subject: [mxrider] FW: (OOT ) ( BusWay ) - - Warga Berhak Tolak Tilang Dishub 
// Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
  
  
   
        
 -----Original Message-----
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
 Behalf Of yoppi cahyadi
 Sent: 27 Juni 2007 16:11
 
 Semoga Info ini Berguna..!!!!
 
 Warga Berhak Tolak Tilang Dishub
 
 Jakarta - Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang
 kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan distop
 petugas berbaju biru muda itu.
 
 "Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang
 yang diatur pada pasal 423 KUHP," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes
 Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007)
 
 Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. "Kita
 nuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua petugas di
 Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir kasus hukum
 ada di polisi," tegas Djoko.
 
 Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi
 kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah membuat
 masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan
 perlindungan.
 
 "Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau
 dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya," tegas Djoko.
 
 Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No 32/2004
 tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan perundangan
 yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib mendasarkan dan
 menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. "Termasuk UU No 14/1992 tentang Lalu
 Lintas dan Angkutan Umum," kata Djoko.
 
 Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan
 peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan
 perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU
 Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan,
 yang menjadi otoritas gubernur. 
 
 "Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional," tegas Djoko.
 
 Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada
 pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi (hukum),
 moneter, dan agama.
 
 "Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama penegakan
 hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya," katanya.
 
 Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda
 transportasi, bagaimana sistem jaringannya.
 
 Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko menyerahkannya
 kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ya
 mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan , tapi itu terserah Polda,"
 katanya.
 <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif> 
 Sumber: detikcom <http://www.detik.com/> 
 
 
 Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
 
 Jakarta - Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di
 jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko
 Susilo sudah salah kaprah.
 
 "Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang,"
 tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007).
 
 Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada kebenaran, ada
 keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas.
 
 "Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau mengikuti?
 Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan
 kebenaran," tegasnya.
 
 Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku. Khususnya soal
 penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling mendasar. 
 
 Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
 dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
 
 "Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua anggota Dishub
 masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan dilatih dulu.
 Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi," tuturnya.
 
 Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1 pasal 7
 KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban, menerima
 pengaduan, penangkapan dan sebagainya. 
 
 Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya,
 departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS
 bersangkutan. "Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu," tegasnya.
 
 Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang
 dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993 dibeberkan
 kewenangan PPNS (Dishub).
 
 Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut pemeriksaan
 terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik
 kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem kemudi, posisi
 roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu,
 penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca
 jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan
 peralatan.
 
 Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama, yaitu
 pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, Surat
 Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan menghentikan
 kendaraan bermotor.
 
 "Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun boleh,
 itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama
 polisi," tutur Djoko.
 
 Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena kecelakaan/pelangga
 ran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan. 
 
 Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1 pasal 53
 UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik
 Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas
 dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan jalan,
 diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU 8/1981
 tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang lalu lintas
 dan angkutan jalan.
 
 Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran terhadap
 persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga perlu ada
 petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas. 
 
 "Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang
 tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud tugasnya tidak
 sama dengan kewenangan polisi," tegas dia.
 <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif> 
 Sumber: detikcom <http://www.detik.com/> 
  
   
   
  No virus found in this incoming message.
 Checked by AVG Free Edition.
 Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date: 6/26/2007 
11:54 PM
  
     
  No virus found in this outgoing message.
 Checked by AVG Free Edition.
 Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date: 6/26/2007 
11:54 PM
  
 


     
                       

       
---------------------------------
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.

Kirim email ke