jgn sampe abri ikutan nilang..berabe.. Regards, Junianto M mxrider030jakarta
daud radhityo wrote: > > > Yoi...setuju yg nilang cuma polisi aja kita udah binggung apalagi pake > ada dishub yg bisa nilang. > > */"Yanuarius W. Hadi" <[EMAIL PROTECTED]>/* wrote: > > Horeee. Gue setuju ama polisi. Memang tugas2 tersebut harus satu > pintu. Btw Kemaren gue baca di warta kota ttg masalah ini (dishub > nilang kendaraan yg lewat jalur busway di senen), akhirnya manusia2 > dishub ini dihajar massa. Bagus deh, sekali2 buat shock terapi. > Xixixixixi > > > DJ > > *From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On > Behalf Of *SL. Ibrahim > *Sent:* Wednesday, June 27, 2007 4:42 PM > *To:* [email protected] > *Subject:* [mxrider] FW: (OOT ) ( BusWay ) - - Warga Berhak Tolak > Tilang Dishub // Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah! > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] > <mailto:ebakrie%40slipi.server.web.id> > [mailto:[EMAIL PROTECTED] > <mailto:ebakrie%40slipi.server.web.id>] On > Behalf Of yoppi cahyadi > Sent: 27 Juni 2007 16:11 > > Semoga Info ini Berguna..!!!! > > Warga Berhak Tolak Tilang Dishub > > Jakarta - Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang > kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan > distop > petugas berbaju biru muda itu. > > "Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang > yang diatur pada pasal 423 KUHP," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya > Kombes > Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007) > > Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. "Kita > nuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua > petugas di > Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir > kasus hukum > ada di polisi," tegas Djoko. > > Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi > kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah > membuat > masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan > perlindungan. > > "Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau > dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya," tegas > Djoko. > > Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No > 32/2004 > tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan > perundangan > yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib > mendasarkan dan > menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. "Termasuk UU No 14/1992 > tentang Lalu > Lintas dan Angkutan Umum," kata Djoko. > > Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan > peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan > perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU > Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan, > yang menjadi otoritas gubernur. > > "Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional," tegas Djoko. > > Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada > pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi > (hukum), > moneter, dan agama. > > "Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama > penegakan > hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya," katanya. > > Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda > transportasi, bagaimana sistem jaringannya. > > Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko > menyerahkannya > kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ya > mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan , tapi itu terserah > Polda," > katanya. > <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif > <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif>> > Sumber: detikcom <http://www.detik.com/ <http://www.detik.com/>> > > > Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah! > > Jakarta - Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di > jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko > Susilo sudah salah kaprah. > > "Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang," > tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007). > > Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada > kebenaran, ada > keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas. > > "Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau > mengikuti? > Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan > kebenaran," tegasnya. > > Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku. > Khususnya soal > penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling > mendasar. > > Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik > Indonesia > dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). > > "Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua > anggota Dishub > masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan > dilatih dulu. > Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi," tuturnya. > > Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1 > pasal 7 > KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban, > menerima > pengaduan, penangkapan dan sebagainya. > > Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya, > departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS > bersangkutan. "Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu," > tegasnya. > > Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang > dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993 > dibeberkan > kewenangan PPNS (Dishub). > > Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut > pemeriksaan > terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik > kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem > kemudi, posisi > roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu, > penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca > jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan > peralatan. > > Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama, > yaitu > pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM, > Surat > Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan > menghentikan > kendaraan bermotor. > > "Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun > boleh, > itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama > polisi," tutur Djoko. > > Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena > kecelakaan/pelangga > ran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan. > > Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1 > pasal 53 > UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik > Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang > lingkup tugas > dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan > jalan, > diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam > UU 8/1981 > tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang > lalu lintas > dan angkutan jalan. > > Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran > terhadap > persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga > perlu ada > petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas. > > "Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang > tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud > tugasnya tidak > sama dengan kewenangan polisi," tegas dia. > <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif > <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif>> > Sumber: detikcom <http://www.detik.com/ <http://www.detik.com/>> > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date: > 6/26/2007 11:54 PM > > No virus found in this outgoing message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date: > 6/26/2007 11:54 PM > > > ------------------------------------------------------------------------ > Got a little couch potato? > Check out fun summer activities for kids. > <http://us.rd.yahoo.com/evt=48248/*http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz> > > >
