jgn sampe abri ikutan nilang..berabe..

Regards,
Junianto M
mxrider030jakarta

daud radhityo wrote:
> 
> 
> Yoi...setuju yg nilang cuma polisi aja kita udah binggung apalagi pake 
> ada dishub yg bisa nilang.
> 
> */"Yanuarius W. Hadi" <[EMAIL PROTECTED]>/* wrote:
> 
>     Horeee. Gue setuju ama polisi. Memang tugas2 tersebut harus satu
>     pintu. Btw Kemaren gue baca di warta kota ttg masalah ini (dishub
>     nilang kendaraan yg lewat jalur busway di senen), akhirnya manusia2
>     dishub ini dihajar massa. Bagus deh, sekali2 buat shock terapi.
>     Xixixixixi
>      
>      
>     DJ
>      
>     *From:* [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] *On
>     Behalf Of *SL. Ibrahim
>     *Sent:* Wednesday, June 27, 2007 4:42 PM
>     *To:* [email protected]
>     *Subject:* [mxrider] FW: (OOT ) ( BusWay ) - - Warga Berhak Tolak
>     Tilang Dishub // Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
>      
> 
>     -----Original Message-----
>     From: [EMAIL PROTECTED]
>     <mailto:ebakrie%40slipi.server.web.id>
>     [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>     <mailto:ebakrie%40slipi.server.web.id>] On
>     Behalf Of yoppi cahyadi
>     Sent: 27 Juni 2007 16:11
> 
>     Semoga Info ini Berguna..!!!!
> 
>     Warga Berhak Tolak Tilang Dishub
> 
>     Jakarta - Polisi tegas-tegas menyatakan Dishub tidak berhak menilang
>     kendaraan pribadi. Jadi warga berhak menolak jika kebetulan di jalan
>     distop
>     petugas berbaju biru muda itu.
> 
>     "Itu perampasan hak pengguna jalan namanya. Dia menyalahgunakan wewenang
>     yang diatur pada pasal 423 KUHP," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya
>     Kombes
>     Pol Djoko Susilo kepada detikcom, Rabu (27/6/2007)
> 
>     Masyarakat, imbuh dia, bisa langsung melaporkannya kepada polisi. "Kita
>     nuntut masyarakat patuh. Tapi kalau aparat melanggar, kalau semua
>     petugas di
>     Jakarta bisa seenaknya menangkap, bagaimana? Penyelesaian akhir
>     kasus hukum
>     ada di polisi," tegas Djoko.
> 
>     Polisi pun, kata dia, berhak menangkap petugas Dishub yang menyalahi
>     kewenangannya di jalan. Sebab ulah sebagian oknum Dishub ini telah
>     membuat
>     masyarakat kebingungan dalam mendapatkan kebenaran, keadilan dan
>     perlindungan.
> 
>     "Jadi kalau ditilang Dishub, tolak saja. Tanyakan dasarnya apa. Kalau
>     dibilang Perda, Perda yang mana. Suruh dia bacain aturannya," tegas
>     Djoko.
> 
>     Selama ini, Dishub selalu memakai dasar ketentuan pasal 237 UU No
>     32/2004
>     tentang Pemda. Pasal itu menyebutkan, semua ketentuan peraturan
>     perundangan
>     yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom wajib
>     mendasarkan dan
>     menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. "Termasuk UU No 14/1992
>     tentang Lalu
>     Lintas dan Angkutan Umum," kata Djoko.
> 
>     Padahal dalam penjelasan pasal 237, imbuh Djoko, yang dimaksud dengan
>     peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini antara lain, peraturan
>     perundang-undangan sektoral, seperti UU Kehutanan, UU Pengairan, UU
>     Perikanan, UU Pertanian, UU Kesehatan, UU Pertanahan, dan UU Perkebunan,
>     yang menjadi otoritas gubernur.
> 
>     "Perhubungan nggak ada, berarti masuk nasional," tegas Djoko.
> 
>     Penjelasan pasal itu juga mengatur 6 hal yang tidak didelegasikan kepada
>     pemda, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yurisdiksi
>     (hukum),
>     moneter, dan agama.
> 
>     "Tapi Dishub nganggap semuanya. Padahal tidak, penyelenggara utama
>     penegakan
>     hukum di jalan tetap mengacu pada UU No 14/1992 dan PP-nya," katanya.
> 
>     Dalam UU No 32/2004, Dishub disebutkan hanya mengatur urusan moda
>     transportasi, bagaimana sistem jaringannya.
> 
>     Soal upaya menyamakan persepsi antara Polri dan Dishub, Djoko
>     menyerahkannya
>     kepada Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Ya
>     mungkin nanti akan digelar pertemuan-pertemuan , tapi itu terserah
>     Polda,"
>     katanya.
>     <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif
>     <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif>>
>     Sumber: detikcom <http://www.detik.com/ <http://www.detik.com/>>
> 
> 
>     Dirlantas Polda Metro: Dishub DKI Salah Kaprah!
> 
>     Jakarta - Dishub DKI Jakarta merasa punya wewenang menilang kendaraan di
>     jalan. Tindakan itu dianggap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Djoko
>     Susilo sudah salah kaprah.
> 
>     "Salah kaprah! Nggak boleh itu. Dishub tidak punya kewenangan menilang,"
>     tegas Djoko saat dihubungi detikcom, Rabu (27/6/2007).
> 
>     Masyarakat, tutur dia, membutuhkan kepastian hukum supaya ada
>     kebenaran, ada
>     keadilan, dan persamaan hak, termasuk dalam hal berlalu lintas.
> 
>     "Kalau aparat salah menerapkan aturan, bagaimana masyarakat mau
>     mengikuti?
>     Kalau aparat sudah melanggar hukum, bagaimana? Tidak ada keadilan dan
>     kebenaran," tegasnya.
> 
>     Harusnya, imbuh dia, Dishub DKI memahami aturan yang berlaku.
>     Khususnya soal
>     penyidik yang diatur dalam pasal 6 KUHAP, yang dianggapnya paling
>     mendasar.
> 
>     Dalam pasal itu diatur tentang penyidik Kepolisian Negara Republik
>     Indonesia
>     dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS).
> 
>     "Nah, yang dimaksud PPNS itu siapa? Kalau Dishub, tidak semua
>     anggota Dishub
>     masuk PPNS. Karena PPNS harus punya kualifikasi penyidikan dan
>     dilatih dulu.
>     Dalam UU Kepolisian yang berhak melatih polisi," tuturnya.
> 
>     Soal kewenangan penyidik ini, imbuh dia, sudah diatur dalam ayat 1
>     pasal 7
>     KUHAP, bahwa wewenang penyidik itu salah satunya menolong korban,
>     menerima
>     pengaduan, penangkapan dan sebagainya.
> 
>     Sedangkan wewenang PPNS diatur ada lingkup tugas tertentu. Misalnya,
>     departemen tertentu, sesuai lingkup UU yang menjadi dasar tugas PNS
>     bersangkutan. "Dia tidak bisa melakukan kewenangan di luar itu,"
>     tegasnya.
> 
>     Dalam UU 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum sebagaimana yang
>     dijabarkan dalam pasal 4 dan 8 Peraturan Pemerintah (PP) 42/1993
>     dibeberkan
>     kewenangan PPNS (Dishub).
> 
>     Dalam pasal itu dijelaskan, kewenangan Dishub hanya menyangkut
>     pemeriksaan
>     terhadap tanda bukti lulus uji, melakukan pemeriksaan terhadap fisik
>     kendaraan yang meliputi ada 15 item, yaitu sistem rem, sistem
>     kemudi, posisi
>     roda depan, badan dan kerangka kendaraan, permuatan, klakson, lampu,
>     penghapus kaca, kaca spion, ban, emisi gas buang, kaca depan dan kaca
>     jendela, alat pengukur kecepatan, sabuk keselamatan, perlengkapan, dan
>     peralatan.
> 
>     Sementara kewenangan polisi diatur dalam pasal 3 dan 7 PP yang sama,
>     yaitu
>     pemeriksaan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB, SIM,
>     Surat
>     Tanda Coba Kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, dan
>     menghentikan
>     kendaraan bermotor.
> 
>     "Jadi kalau Dishub menghentikan kendaraan tidak boleh itu. Kalau pun
>     boleh,
>     itu diatur dalam pasal 18 UU yang sama dan harus dilakukan bersama-sama
>     polisi," tutur Djoko.
> 
>     Itu pun, imbuh Djoko, dengan dengan pertimbangan karena
>     kecelakaan/pelangga
>     ran meningkat yang disebabkan kendaraan tidak laik jalan.
> 
>     Sayangnya, kata Djoko, Dishub selalu memakai ketentuan dalam ayat 1
>     pasal 53
>     UU 14/1992. Ayat itu menyebutkan, selain pejabat Polisi Negara Republik
>     Indonesia, pejabat PNS tertentu di lingkungan departemen yang
>     lingkup tugas
>     dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan, lalu lintas dan angkutan
>     jalan,
>     diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
>     UU 8/1981
>     tentang KUHAP untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
>     lalu lintas
>     dan angkutan jalan.
> 
>     Padahal dalam penjelasan ayat 1 pasal 53, penyidikan pelanggaran
>     terhadap
>     persyaratan teknis dan laik jalan memerlukan keahlian, sehingga
>     perlu ada
>     petugas khusus untuk melakukan penyidikan selain petugas.
> 
>     "Mengacu pada KUHAP seakan-akan tugasnya sama dengan polisi seperti yang
>     tertuang pada pasal 6 ayat 1 a. Padahal dalam pasal dimaksud
>     tugasnya tidak
>     sama dengan kewenangan polisi," tegas dia.
>     <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif
>     <http://cybernews.cbn.net.id/cbprtl/images/elements/_spacer.gif>>
>     Sumber: detikcom <http://www.detik.com/ <http://www.detik.com/>>
>      
>     No virus found in this incoming message.
>     Checked by AVG Free Edition.
>     Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date:
>     6/26/2007 11:54 PM
> 
>     No virus found in this outgoing message.
>     Checked by AVG Free Edition.
>     Version: 7.5.476 / Virus Database: 269.9.10/873 - Release Date:
>     6/26/2007 11:54 PM
> 
> 
> ------------------------------------------------------------------------
> Got a little couch potato?
> Check out fun summer activities for kids. 
> <http://us.rd.yahoo.com/evt=48248/*http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz>
>  
> 
> 

Kirim email ke