wah bahadur dunk, kl emang uda pasti,,,,,
sekali2 mereka tuh naek angkot biar ngerasain...
knalpotnya kaya bakar sampah,,,,,,
ga jelas neh peraturan :-)

========================================
Regards,
 Yan'in
 PT. LG ELectronics Indonesia
Display Division - Material System Unit
Office    : +62 21  8989-320/302
Fax       :  +62 21  89982517
========================================
  ----- Original Message ----- 
  From: Caesar Alvino 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, August 23, 2007 10:31 AM
  Subject: RE: [mxrider] FW: Larangan Sepeda Motor Ada Lagi Nih Bro....



  Salah lo jan, mereka ga tau angkot di Jakarta kayak apa, wong gak perna 
ngerasain naek angkot masa kini.



  Best Regards
  Caesar Alvino




------------------------------------------------------------------------------

  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Yanuarius W. Hadi
  Sent: 23 Agustus 2007 10:23
  To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
  Subject: [mxrider] FW: Larangan Sepeda Motor Ada Lagi Nih Bro....



  Weeeeeeeks, kalo ke jak-tim bakal disuruh naek angkot dah.,

  Padahal tau sendiri angkot2 di Jakarta kayak apa. Maksain banget pake 
busway/angkot sih.





  DJ


  > ----- Forwarded Message ----
  > From: wawan wawan <[EMAIL PROTECTED] ..>
  > To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
  > Sent: Tuesday, August 21, 2007 7:24:35 AM
  > Subject: [otomotif-l] info : Larangan Berkendara di Jaktim Segera Diterapkan
  > 
  > Larangan Berkendara di Jaktim Segera Diterapkan
  > Penulis: Emir Chairullah
  > JAKARTA --MIOL: Pemerintah Kota Jakarta Timur bakal menerapkan larangan 
penggunaan kendaraan bermotor di jalan protokol. Hal ini untuk 
mengimplementasikan pemberlakuan Perda Provinsi DKI Jakarta No.2/2005 tentang 
Pengendalian Pencemaran Udara.  
  "Rencananya kebijakan ini bakal diterapkan sesudah lebaran. Minimal dalam 
sebulan sekali, jalan tertentu dilarang dilewati kendaraan pribadi," kata Wakil 
Wali Kota Jakarta Timur Tarman Siregar usai diskusi sosialisasi Hari Bebas 
Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sabtu.
  Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang memilah jalan protokol mana saja 
yang bakal dilarang untuk dilewati. Selain itu, pemkot juga bakal melakukan 
sosialisasi terhadap masyarakat umum pengguna jalan.
   "Sehingga saat diberlakukan tidak menimbulkan gejolak," ujarnya. 
  Namun larangan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan umum. Sebab tujuan 
larangan berkendaraan motor ini justru agar masyarakat menggunakan kendaraan 
umum. Ketika ditanya mengapa kebijakan tersebut baru diterapkan dua tahun 
setelah Perda diberlakukan, Tarman mengakui, pemberlakuan ini memang agak 
terlambat. Pasalnya, di kalangan aparat pemerintah daerah belum konsisten dalam 
menerapkan kebijakan ini.

  "Justru kelemahan dari pemberlakuan perda ini ada di birokrasi," ungkapnya. 
Ia menyebutkan, saat ini aparat pemerintah yang diturunkan untuk mengawasi 
pemberlakuan Perda ini masih kurang. Selain itu, sanksi yang dikenakan terhadap 
masyarakat yang melanggar Perda itu belum jelas.
  "Ya tidak heran apabila masyarakat kurang mengindahkan aturan itu," ujarnya.
  Ketidakkonsistenan aparat pemerintah ini juga tercermin dalam  belanja modal 
untuk kendaraan dinas. Dalam Perda disebutkan bahwa kendaraan dinas sebaiknya 
mobil yang berbahan bakar gas. "Tapi dalam penganggarannya yang dibeli tetap 
kendaraan berbahan bakar minyak," ujarnya. 
  Kepala Bidang Pencemaran Udara Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 
(BPLHD) DKI Jakarta Yusyono Supalal menambahkan, sebenarnya yang tersulit dalam 
menerapkan Perda No.2/2005 itu yakni mengubah kebiasaan masyarakat. Karena itu, 
pemerintah daerah harus terus melakukan sosialisasi mengenai larangan, sanksi, 
dan fungsi dari penerapan kebijakan tersebut.
  "Karena mengubah kebiasaan lah terberat," ujarnya. Direktur Eksekutif Walhi 
DKI Jakarta Slamet Daroni mengatakan, agar efektif dalam melakukan sosialisasi 
ini pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dan pengusaha. "Sebab mereka 
yang terlibat langsung dalam kegiatan ini," ujarnya. (Che/OL-02).

  Messages in this topic (0) Reply (via web post) | Start a new topic 

  Messages | Database 

  
--------------------------------------------------------------------------------
  - Edit email sebelum reply, sertakan email yang hendak anda reply secukupnya.
  - Jangan menulis seluruh isi email dengan HURUF BESAR. Gunakan secukupnya 
saja.
  - Jangan menggunakan tanda baca secara berlebihan. 
  - Edit subjek bila topik pembicaraan berubah. 
  - Kunjungi Forum Thunder http://thunder125.invisionplus.net
  - Selalu tertib di jalan. 

  Terima kasih,
  Moderator
  
--------------------------------------------------------------------------------
 


  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to 
Traditional 

  
===============================================================================

  Widianis Indranata, SH

  Public Defender



    


------------------------------------------------------------------------------

  Choose the right car based on your needs. Check out Yahoo! Autos new Car 
Finder tool. 




  This incoming message is virus free
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.12.2/967 - Release Date: 22/08/2007 
18:51




  This outgoing message is virus free
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.484 / Virus Database: 269.12.2/967 - Release Date: 22/08/2007 
18:51



   

Kirim email ke