--------------------------------------------------------------------------------
ARBITRASE HUBUNGAN INDUSTRIAL Mengupas Tuntas Seluk Beluk Peradilan Hubungan Industrial dengan Arbitrase Jakarta, 27 Januari 2007 -------------------------------------------------------------------------------- Latar Belakang Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sangat digandrungi oleh banyak kalangan, karena banyak kelemahan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan konvensional, seperti biaya tinggi dan memakan waktu yang sangat lama. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu Arbitrase Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang Undang No. 2 Th. 2004 tentang PPHI merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial. Arbitrase Hubungan Industrial merupakan alternatif untuk penyelesaian perselIsihan di bidang hubungan industrial dibanding pengadilan konvensional karena beberapa kelebihannya, seperti; lebih cepat, murah, lebih privacy (terutup untuk umum), dll. Outline - Perbandingan Arbitrase dengan pengadilan konvensional; - Pengertian Arbitrase Hubungan Industrial; - Pengertian Arbiter Hubungan Industrial; - Pengertian Perjanjian Penunjukan Arbiter (PPA); - Pengertian Surat Kuasa Khusus (SKK); - Hukum acara dalam proses Arbitrase; - Mata acara yang penting dalam proses Arbitrase; - Prosedure pembuktian dalam Arbitrase; - Jangka waktu proses Arbitrase; - Pelaksanaan putusan Arbitrase; - Pembatalan putusan Arbitrase; - Dll. Siapa yang harus ikut Director, Manager dan Praktisi HR, serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia Lokasi Salah satu hotel di Jakarta / Training Centre WHC Durasi 09.00 - 16.00 WIB Investasi Biaya Investasi Rp 1.650.000,- Informasi & Pendaftaran Ms. Tarry Telp : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 (hunting) ; 021 - 856 4666 ext.1053 Fax : 021 - 851 3661 ; 021 - 857 9510 IS Plaza Building, 9th Floor, Suite 904, Jl. Pramuka Raya Kav.151, Jakarta-13120 email : [EMAIL PROTECTED] Account : Bank Mandiri - Cempaka Mas No.a/c 1200004754300 a/n - PT. Whitehouse Consulting -------------------------------------------------------------------------------- Formulir Pendaftaran Subject : Arbitrase Hubungan Industrial Name : Company : Address : Telp : Date of transfer : --------------------------------------------------------------------------------

