buat yang belom tau ...

>-----Original Message-----
>From: Una Koalisi Perempuan <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Date: Tue, 13 Dec 2005 00:05:50 +1300 (NZDT)
>Subject: [mediacare] *RUU ANTI PORNOGRAFI dan Kekerasan terhadap
>Perempuan*
>
>   Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang
>RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini
>& mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini,
>
>   karena kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon
>Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui
>dan mengkritisinya, terima kasih.
>
>   Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah:
>
>   I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.."
>(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79),
>   dalam Penjelasan Pasal 4:
>   Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin,
>PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat
>SEBAGIAN maupun seluruhnya.
>
>   ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini
>dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari
>yang diatur RUU ini.
>   Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat?
>   bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat,
>sehingga membentuk bagian itu misalnya?
>   ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU
>ini.
>   ##Contoh Kasus:
>   --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu banyak"
>dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan
>ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan
>terlihat pusar??
>   --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika
>mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian
>Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu??
>   --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh
>Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang
>dinyatakan sensual oleh RUU ini??
>   --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya
>berbagai kebiasaan berpakaian??
>   apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT
>DIPIDANA PENJARA??
>   =========================
>
>   II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.."
>(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82),
>   dalam Penjelasan Pasal 28:
>   "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama
>dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga
>gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni
>koreografi.
>   "Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara
>berirama, "tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih
>menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan
>tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi".
>
>   ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG"
>   --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat
>misalnya??
>   --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari??
>   --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah
>adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu,
>kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU
>ini??
>   seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya,
>dan bertanggungjawab atas birahinya itu??
>   ==============================
>
>   III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang
>MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau
>melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan
>SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63
>ayat (2)],
>
>   *Pasal 1 angka 14:
>   "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi
>untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri
>sendiri dan/atau orang lain.
>
>   *Pasal 34 ayat (1):
>   Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
>dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan
>PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG
>DIPERLUKAN.
>   Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
>   "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan
>dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau
>pengembangan ilmu pengetahuan.
>
>   *Pasal 34 ayat (2):
>   Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana
>dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA
>PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU
>PENGETAHUAN.
>
>   ##Catatan sementara:
>   Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi
>bagian dari Hak Asasi Manusia.
>   Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui
>Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian,
>Gay, Transeksual di Indonesia.
>   MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan
>Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk
>Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan
>bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN
>SEJENIS??
>   ==========
>
>   IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL
>   Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin
>berwenang menafsirkan RUU ini.
>
>   *Pasal 42
>   BAPPN mempunyai fungsi:
>   huruf (b)
>   pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan
>pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi;
>
>   *Pasal 42
>   ayat (g)
>   pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam
>rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau
>pornoaksi;
>
>   **Pasal 43
>   ayat (7)
>   Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g,
>BAPPN mempunyai tugas :
>   Huruf (b)
>   menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam
>penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
>
>   **Pasal 44
>   Ayat (1)
>   BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
>   Penjelasan Pasal 44
>   Ayat (1)
>   Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan
>wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi
>yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
>Kementerian atau Departemen.
>   MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN
>terhadap masalah pornografi.
>
>   *Pasal 46
>   Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah :
>   Huruf (d)
>   memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi;
>dan
>   Penjelasan Pasal 46
>   Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain
>terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum
>pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA.
>
>   *Pasal 50
>   Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden.
>
>   ##Catatan sementara:
>   Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan
>berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat
>Indonesia yang sangat beragam?
>   Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin akan
>berbeda - bagi setiap orang??
>   atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual,
>yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa
>dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay,
>Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak
>sewenang2 mempidana orang??
>   ================
>
>   V.   Pasal 36 Ayat (1)  Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam
>Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31,
>atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk:
>   a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut
>adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN
>PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN;
>   b.kegiatan seni;
>   c.kegiatan olahraga; atau
>   d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.
>
>   Ayat (2)
>   Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN
>SENI.
>   Ayat (3)
>   Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya
>dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga.
>
>   Pasal 37
>   (1)   Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI
>PEMERINTAH.
>   (2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
>
>   ##Catatan sementara:
>   mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan
>atau kepercayaan?
>   Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di
>Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual?
>   Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang
>ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus
>berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga
>mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah??
>   ada yang sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi
>Syariah karena tidak memakai Kerudung?
>   Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!!
>   =================================================
>
>   VI.
>   "larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5
>tahun penjara (Pasal 81),
>   menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak
>pidana,
>   kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan
>lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana,
>   =====================================================
>
>   Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN
>DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini.
>
>   Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2
>tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi..
>   & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan
>Undang-Undang ini,
>
>   tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan
>Undang-Undang ini ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan
>berjalan,
>   sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR
>dan Pemerintah,
>   dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus
>diubah,
>
>   saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan
>Undang-Undang ini..
>   dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para
>Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati)
>
>   Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh
>UU ini - bila RUU ini disahkan,
>   Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi,
>Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay,
>Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya,
>
>   untuk lengkapnya, dalam Attachment saya kirimkan RUU anti Pornografi,
>   apabila Mailinglist ini tidak menerima Attachment, Teman2 dapat
>menghubungi saya, terima kasih,
>
>
>   Una, R. Husna Mulya
>   Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
>   Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310
>   Email: [EMAIL PROTECTED]
>   Telepon: 3903963
>   Fax: 3903922

----- Original Message ----- 
From: "imron boim" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Monday, February 13, 2006 5:35 PM
Subject: RE: [nonamanis] Ganti Anti UU Pornografi dengan UU Anti POLIGAMI


> G: Sebaiknya anda baca lagi draftnya.  Kalau yang diatur memang begitu 
> tidak akan ada masalah.  Sayangnya kenyataannya jauh sekali dari ini.
>
>
> -----
>
> wah kalo menurut gw, gw sih setuju tuh uu pornografi.
> begini: uu kan intinya untuk membatasi biar jadi orang
> itu ga kelewat dari aturan, masak majalah playboy bisa
> jatuh ke tangan anak2 kita, kan ga lucu to
>    mohon difahami kalo ga faham ya jangan di ambil
> ati
>
>
>
>
> Indonesian girls sites by NonaManis:
> - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
> - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
> - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica
>
> Reopening Soon:
> - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
> 






Indonesian girls sites by NonaManis:
- MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties
- IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door
- ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica

Reopening Soon:
- NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke