buat yang belom tau ...
>-----Original Message----- >From: Una Koalisi Perempuan <[EMAIL PROTECTED]> >To: [EMAIL PROTECTED] >Date: Tue, 13 Dec 2005 00:05:50 +1300 (NZDT) >Subject: [mediacare] *RUU ANTI PORNOGRAFI dan Kekerasan terhadap >Perempuan* > > Teman2, saya mendapat kesempatan mengikuti berbagai Pertemuan tentang >RUU anti Pornografi, sehingga saya merasa perlu menginformasikan RUU ini >& mendengar sebanyak mungkin Tanggapan Masyarakat atas RUU ini, > > karena kemampuan saya untuk menginformasikan terbatas, mohon >Informasikan RUU ini seluas mungkin supaya lebih banyak orang mengetahui >dan mengkritisinya, terima kasih. > > Pasal2 yang menurut saya harus dikritisi adalah: > > I. "larangan MEMPERTONTONKAN bagian tubuh tertentu yang sensual.." >(Pasal 25) ..pidana penjara 2 - 10 tahun (Pasal 79), > dalam Penjelasan Pasal 4: > Bagian tubuh tertentu yang sensual ANTARA LAIN adalah alat kelamin, >PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, dan PAYUDARA PEREMPUAN, baik terlihat >SEBAGIAN maupun seluruhnya. > > ##Catatan sementara: artinya pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini >dapat menafsirkan bagian tubuh tertentu yang sensual di luar (lagi!) dari >yang diatur RUU ini. > Tentang mempertontonkan, apakah berarti "langsung" terlihat? > bagaimana bila tidak langsung terlihat, tertutup kain, tapi ketat, >sehingga membentuk bagian itu misalnya? > ini akan menjadi bergantung kepada pihak yang berwenang menafsirkan RUU >ini. > ##Contoh Kasus: > --coba kita ingat, Celana yang sekarang menjadi Trend & "begitu banyak" >dipakai perempuan berbagai usia, Celana yang memperlihatkan pinggul, dan >ketat membalut kaki, dan biasanya dipakai bersama baju yang pendek = akan >terlihat pusar?? > --atau coba kita ingat Pakaian yang dipakai Artis perempuan ketika >mereka tampil menyanyi, menari (atau tidak harus Artis, bisa Pakaian >Pesta kita juga), yang mungkin memperlihatkan itu?? > --atau contoh lagi, Peragawati yang memakai Baju2 yang dirancang oleh >Perancang Busana, yang mungkin memperlihatkan Bagian2 tubuh yang >dinyatakan sensual oleh RUU ini?? > --bagaimana dengan Budaya berbagai Daerah di Indonesia, yang punya >berbagai kebiasaan berpakaian?? > apakah berarti PEREMPUAN DALAM JUMLAH YANG BEGITU BANYAK itu DAPAT >DIPIDANA PENJARA?? > ========================= > > II. "larangan menari erotis ATAU bergoyang erotis di depan umum.." >(Pasal 28) ..pidana penjara 18 bulan - 7 tahun (Pasal 82), > dalam Penjelasan Pasal 28: > "Menari" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara berirama >dan mengikuti prinsip-prinsip seni tari sedemikian rupa sehingga >gerakan-gerakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni >koreografi. > "Bergoyang" erotis adalah melakukan gerakan-gerakan tubuh secara >berirama, "tidak" mengikuti prinsip-prinsip seni tari,dan lebih >menonjolkan sifat seksual sedemikian rupa sehingga gerakan-gerakan >tersebut dapat "diduga bertujuan merangsang nafsu birahi". > > ##Catatan sementara: "= KEDUANYA DILARANG" > --lalu bagaimana dengan Tarian2 Daerah?? Tari Jaipongan dari Jawa Barat >misalnya?? > --bagaimana dengan Perempuan yang profesinya memang menjadi Penari?? > --kalau alasannya: merangsang nafsu birahi, kalau yang bermasalah >adalah birahi laki2 yang mungkin timbul setelah melihat Tarian itu, >kenapa Perempuan yang harus dilarang menari?? hingga harus dibuat RUU >ini?? > seharusnya laki2 yang harus berpikir bagaimana mengontrol birahinya, >dan bertanggungjawab atas birahinya itu?? > ============================== > > III. "larangan membuat (diantaranya) Tulisan, Film, yang >MENGEKSPLOITASI daya tarik aktivitas orang dalam berhubungan seks atau >melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan >SEJENIS.." [PASAL 9 ayat (2)] ..pidana penjara 2 - 10 tahun [Pasal 63 >ayat (2)], > > *Pasal 1 angka 14: > "mengeksploitasi" adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan pornoaksi >untuk tujuan mendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri >sendiri dan/atau orang lain. > > *Pasal 34 ayat (1): > Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana >dimaksud dalam PASAL 4 SAMPAI dengan PASAL 23 DIKECUALIKAN untuk tujuan >PENDIDIKAN dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam BATAS YANG >DIPERLUKAN. > Penjelasan Pasal 34 ayat (1) > "dalam batas yang diperlukan" adalah sesuai dengan tingkat pendidikan >dan bidang studi PIHAK YANG MENJADI SASARAN pendidikan dan/atau >pengembangan ilmu pengetahuan. > > *Pasal 34 ayat (2): > Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi sebagaimana >dimaksud pada ayat (1) TERBATAS PADA LEMBAGA RISET ATAU LEMBAGA >PENDIDIKAN YANG BIDANG KEILMUANNYA BERTUJUAN UNTUK PENGEMBANGAN ILMU >PENGETAHUAN. > > ##Catatan sementara: > Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, yang menjadi >bagian dari Hak Asasi Manusia. > Untuk menginformasikan hal tersebut diantaranya dapat dilakukan melalui >Tulisan dan Film, dan itu adalah bagian dari perjuangan Hak2 Lesbian, >Gay, Transeksual di Indonesia. > MENGEKSPLOITASI dalam Pasal 9, akan sulit ditafsirkan dalam Tulisan dan >Film, Contoh: Film Arisan - untuk Gay, Film Detik Terakhir - untuk >Lesbian, pihak yang berwenang menafsirkan RUU ini dapat saja mengatakan >bahwa Film2 itu MENGEKSPLOITASI DAYA TARIK HUBUNGAN SEKS PASANGAN >SEJENIS?? > ========== > > IV. BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL > Kalau kita baca RUU ini, Badan ini adalah pihak yang paling mungkin >berwenang menafsirkan RUU ini. > > *Pasal 42 > BAPPN mempunyai fungsi: > huruf (b) > pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan >pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau pornoaksi; > > *Pasal 42 > ayat (g) > pelaksanaan kerjasama nasional, regional, dan internasional dalam >rangka pencegahan dan penanggulangan masalah pornografi dan/atau >pornoaksi; > > **Pasal 43 > ayat (7) > Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf g, >BAPPN mempunyai tugas : > Huruf (b) > menjadi SAKSI AHLI pada proses pemeriksaan tersangka/terdakwa dalam >penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan; > > **Pasal 44 > Ayat (1) > BAPPN terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. > Penjelasan Pasal 44 > Ayat (1) > Unsur Pemerintah adalah instansi dan badan lain terkait yang tugas dan >wewenangnya mencegah dan menanggulangi pornograifi dan atau pornoaksi >yang antara lain terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan >Kementerian atau Departemen. > MASYARAKAT adalah lembaga swadaya masyarakat yang MEMILIKI KEPEDULIAN >terhadap masalah pornografi. > > *Pasal 46 > Persyaratan keanggotaan BAPPN adalah : > Huruf (d) > memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pornografi dan pornoaksi; >dan > Penjelasan Pasal 46 > Persyaratan ini lebih ditekankan bagi unsur masyarakat yang antara lain >terdiri dari Pakar komunikasi, Pakar teknologi informasi, Pakar hukum >pidana, Pakar seni, Pakar Budaya, dan Tokoh AGAMA. > > *Pasal 50 > Ketentuan lebih lanjut mengenai BAPPN diatur dengan Peraturan Presiden. > > ##Catatan sementara: > Hal terpenting adalah bagaimana mekanisme pemilihan orang2 yang akan >berada dalam Badan ini? supaya dapat mewakili nilai2 dalam masyarakat >Indonesia yang sangat beragam? > Contoh: untuk menentukan bagian tubuh yang sensual - yang mungkin akan >berbeda - bagi setiap orang?? > atau tentang Homoseksual adalah salah satu bentuk orientasi seksual, >yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia?? apakah bisa dijamin bahwa >dalam Badan ini ada orang yang mendukung perjuangan Hak2 Lesbian, Gay, >Transeksual di Indonesia - sehingga bila menjadi SAKSI AHLI tidak >sewenang2 mempidana orang?? > ================ > > V. Pasal 36 Ayat (1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam >Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, >atau Pasal 32, DIKECUALIKAN untuk: > a.cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut >adat-istiadat dan/atau budaya kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN >PELAKSANAAN RITUS KEAGAMAAN ATAU KEPERCAYAAN; > b.kegiatan seni; > c.kegiatan olahraga; atau > d.tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan. > > Ayat (2) > Kegiatan seni HANYA DAPAT DILAKSANAKAN DI TEMPAT KHUSUS PERTUNJUKAN >SENI. > Ayat (3) > Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya >dapat dilaksanakan di tempat khusus olahraga. > > Pasal 37 > (1) Tempat khusus pertunjukan seni HARUS MENDAPATKAN IZIN DARI >PEMERINTAH. > (2) Tempat khusus olahraga harus mendapatkan izin dari Pemerintah. > > ##Catatan sementara: > mengapa HANYA SEPANJANG berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan >atau kepercayaan? > Bagaimana kalau pakaian SEHARI-HARI perempuan di suatu daerah di >Indonesia - memang mempertontonkan bagian tubuh yang sensual? > Sudah cukup saya mendengar penderitaan Teman2 saya di Aceh - yang >ketakutan sejak diberlakukannya Syariat Islam di Aceh, karena harus >berbusana muslimah, termasuk tidak boleh memakai celana panjang, sehingga >mereka harus membawa sarung - takut tiba2 ada Polisi Syariah?? > ada yang sekali tertangkap - dan diarak keliling Kota oleh Polisi >Syariah karena tidak memakai Kerudung? > Sudah cukup TUBUH PEREMPUAN menjadi OBYEK POLITIK!! > ================================================= > > VI. > "larangan berciuman bibir di muka umum.." (Pasal 27) ..dipidana 1 - 5 >tahun penjara (Pasal 81), > menurut saya, dengan alasan apapun - ini tidak boleh menjadi tindak >pidana, > kalau ada pihak2 yang merasa itu tidak boleh - harusnya disampaikan >lewat pendidikan - tapi tidak dengan menjadikannya sebagai tindak pidana, > ===================================================== > > Teman2, menurut saya, PEREMPUAN ADALAH PIHAK YANG PALING RENTAN >DIPIDANA oleh Rancangan Undang-Undang ini. > > Saya mengikuti perjalanan Rancangan Undang-Undang ini selama sekitar 2 >tahun.. dari Draftnya belum ada tentang Pornoaksi.. > & saya lihat tidak ada perubahan substansi dalam Rancangan >Undang-Undang ini, > > tapi melihat perkembangan di DPR dan Pemerintah, Rancangan >Undang-Undang ini ini tidak mungkin ditolak - kalaupun ditolak tetap akan >berjalan, > sehingga saya mengambil sikap untuk mengikuti proses pembahasan di DPR >dan Pemerintah, > dan berusaha terus memperjuangkan Pasal2 yang menurut saya harus >diubah, > > saya benar2 takut - Kekerasan terhadap Perempuan akan meningkat dengan >Undang-Undang ini.. > dari mulai pilihan berpakaian.. pilihan berekspresi (misalnya: para >Penari perempuan..) ..pilihan pekerjaan (misalnya: Peragawati) > > Komnas Perempuan berencana mengundang pihak2 yang rentan dipidana oleh >UU ini - bila RUU ini disahkan, > Perempuan berbagai usia, Penulis, Pekerja Seni (Pembuat Film, Penyanyi, >Penari, Artis, Perancang Busana, Peragawati, dan lain2), Lesbian, Gay, >Transeksual.. dan perwakilan2 masyarakat lainnya, > > untuk lengkapnya, dalam Attachment saya kirimkan RUU anti Pornografi, > apabila Mailinglist ini tidak menerima Attachment, Teman2 dapat >menghubungi saya, terima kasih, > > > Una, R. Husna Mulya > Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) > Jl. Latuharhari No. 4B Jakarta 10310 > Email: [EMAIL PROTECTED] > Telepon: 3903963 > Fax: 3903922 ----- Original Message ----- From: "imron boim" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Monday, February 13, 2006 5:35 PM Subject: RE: [nonamanis] Ganti Anti UU Pornografi dengan UU Anti POLIGAMI > G: Sebaiknya anda baca lagi draftnya. Kalau yang diatur memang begitu > tidak akan ada masalah. Sayangnya kenyataannya jauh sekali dari ini. > > > ----- > > wah kalo menurut gw, gw sih setuju tuh uu pornografi. > begini: uu kan intinya untuk membatasi biar jadi orang > itu ga kelewat dari aturan, masak majalah playboy bisa > jatuh ke tangan anak2 kita, kan ga lucu to > mohon difahami kalo ga faham ya jangan di ambil > ati > > > > > Indonesian girls sites by NonaManis: > - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties > - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door > - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica > > Reopening Soon: > - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > Indonesian girls sites by NonaManis: - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica Reopening Soon: - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

