Ini saya ada wacana yg bagus dan cukup lengkap dari member di milis tetangga. Mohon dibaca dengan seksama (bagian paling bawah), dan Mohon bantuan dari teman2 untuk menyuarakannya. Karena saya dengar, Komisi 8 Pansus RUU Pornografi Pornoaksi - DPR, menunggu masukan dari masyarakat, media massa, dll. sampai tanggal 22 Februari 2006. Jika RUU (yg kebablasan itu) sudah terlanjur disahkan menjadi UU akan sulit sekali diubah.
Saya tambahkan email yg saya tahu : [EMAIL PROTECTED],[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] =============================== --- In [EMAIL PROTECTED], Ardi Budiman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Setuju pak! Yang benar ya memang seperti itu : Orang dewasa berhak mendapatkan atau mengkonsumsi produk2 dewasa, seperti pornografi/pornoaksi. Anak-anak dibawah umur, tidak boleh mengkonsumsi produk tsb. Harus dibuat peraturan yang fair dan adil. Pornografi Bukan Narkoba. > > Tapi percuma saja kalo kita hanya membahasnya di forum ini, seandainya rekan2 bersedia, kirimkan aspirasi Anda ke : [EMAIL PROTECTED] (tujukan ke Komisi 8 DPR) atau kunjungi situsnya www.dpr.go.id lalu klik bagian "Hubungi Kami" dan isi saran Anda, dan tujukan ke komisi 8 DPR. > > Mudah2an saja aspirasi kita2 ini didengar, sebelum terlambat. Saya sendiri sudah mencobanya, tetapi kalau hanya sedikit, suara kita tidak akan didengarkan. > > Juga Anda dapat kirimkan aspirasi anda kepada media2 masa untuk menyalurkannya. > Seperti : www.sctv.co.id ([EMAIL PROTECTED]), www.rcti.tv, www.metrotvnews.com ([EMAIL PROTECTED]), www.indosiar.com, www.globaltv.co.id ([EMAIL PROTECTED]), www.tv7.co.id, www.tpi.tv, atau media massa cetak seperti surat kabar terkemuka dan majalah. Mohon maaf tidak semua email saya tahu, mungkin ada rekan2 yang bisa membantu. > ***** KONTROVERSI PORNOGRAFI & PORNOAKSI ***** Memang masalah pornografi dan pornoaksi sedang ramai dibicarakan saat ini dan menimbulkan berbagai opini, baik itu yang pro, kontra, maupun abstain. Sebenarnya kita juga harus mengakui, bahwa pornografi memberi efek yang negatif bagi anak-anak. Tetapi mengapa ada beberapa pihak yang memaksakan kehendaknya secara sengaja untuk berupaya menolak/melarang pornografi secara membabi-buta, sekalipun untuk orang dewasa yang memang memiliki hak untuk mengkonsumsinya. Ingat, berhak bukan berarti dipaksa/keharusan, bagi yang mau silakan, bagi yang tidak mau pun silakan. Adalah sangat aneh dan lucu jika misalnya majalah dewasa, film dewasa, atau bentuk suguhan lain untuk orang dewasa, tetapi tidak boleh dikonsumsi oleh orang dewasa. Jelas-jelas ini memberangus hak azasi manusia apalagi di negara yang katanya menganut sistem demokratis ini. Tetapi anehnya yang selalu sengaja digulirkan adalah : Benturan antara Seni dan Pornografi. Sepertinya DPR selalu berputar-putar di situ, dan selalu berpura-pura mengelak atau enggan untuk menyentuh permasalahan yang sebenarnya. Pertama-tama DPR memang perlu memilah-milah, seperti apa yang dikategorikan bentuk pornografi dan mana yang bukan, tetapi secara jelas dan adil. Hal ini perlu ditinjau ulang, karena RUU yang sudah dipersiapkan saat ini, benar-benar memberangus rasa keadilan dan tampak dibuat seperti seradak-seruduk. Apakah jika perempuan/wanita berpakaian renang di kolam renang atau di pantai lalu kemudian dikatakan pornoaksi? Lalu jika difoto, maka foto tersebut menjadi pornografi? Lalu bagaimana jika peremuan yang mengenakan gaun malam yang bagian atasnya sedikit terbuka dan memperlihatkan (maaf) belahan dada misalnya? Lalu apakah perempuan juga tidak boleh mengenakan celana pendek, karena dianggap memperlihatkan paha? DPR harus arif dan bijaksana, dan tidak boleh menilai dari satu pandangan tertentu saja. (Dalam hal ini Ketua Pansus RUU DPR dalam wawancara/dialognya di TPI malah memelintir : "... Kalau begitu nanti perempuan bisa beramai-ramai, memakai bikini di Monas..."). Memangnya Monas itu kolam renang atau pantai...??? Setelah memilah-milah, mana yang merupakan bentuk pornografi/pornoaksi dan mana yang bukan, DPR seharusnya secara tegas bisa mengatakan, bahwa bentuk yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi tersebut BOLEH dikonsumsi tetapi untuk orang-orang yang sudah cukup umur/dewasa atau telah menikah. Juga bentuk pornografi/pornoaksi tersebut tidak boleh sampai dikonsumsi anak-anak dibawah umur. Setelah tahap ini selesai barulah DPR mulai mengatur penerbitan dan distribusi bentuk pornografi/tersebut, misalnya : peringatan batasan umur dari penerbit, cover yang tidak boleh vulgar, kemasan yang disegel plastik, juga distribusinya atau cara penjualannya. Lalu kemudian timbul masalah kembali, apakah pedagang kecil (kios-kios majalah) tidak boleh menjual item-item tersebut, bukankah ini berarti tidak adil / diskriminatif, jika item-item tersebut hanya boleh dijual di toko-toko buku besar. Kembali kepada permasalahan semula, bahwa pornografi/pornografi tidak untuk dikonsumsi anak-anak. Maka yang penting adalah "Kepada siapa penjual tersebut menjual item-item tersebut?" Mengapa pula kios majalah dilarang untuk menjualnya. Yang penting apabila penjual tersebut kedapatan menjual item pornografi kepada anak-anak atau pelajar, atau penjual tersebut segaja melepas plastik pembungkus dan membiarkan anak-anak atau pelajar membolak-balik atau melihat-lihat majalah tersebut, barulah hal ini dikatakan melanggar hukum dan dapat diproses/dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu sebenarnya sebutan untuk Undang-undang Anti Pornografi & Pornografi pun pada hakekatnya salah, yang lebih tepat dan benar adalah UNDANG-UNDANG PENGATURAN PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI. Jika dianggap Pornografi atau Pornografi bisa menaikkan tingkat kejahatan seperti Pelecehan Seksual atau Pemerkosaan. Mari kita benahi aturan dan perangkat hukumnya, berikan sanksi yang keras, kalau perlu hukuman yang sangat tinggi bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan (apalagi terhadap anak-anak). (Kalau sekarang pelaku pemerkosa hanya dihukum 3-5 tahun saja.) Jadi hendaklah kita semua berpikiran logis dan realistis, serta mau mendengarkan semua aspirasi yang ada, bukan hanya mendengar aspirasi satu kelompok tertentu saja, yang memang biasanya bersuara vokal. Terimakasih. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Indonesian girls sites by NonaManis: - MoreNonaManis.com est. 2005 - More Revealing Indonesian Beauties - IndoAmateurs.com est. 2004 - Indonesian Girls Next Door - ExoticAzza.com est. 2001 - Indonesia Erotica Reopening Soon: - NonaManis.com est. 1997 - Sexy Indonesian Girls Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/nonamanis2/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

