Sudah alamiah kalau gunanya mailing list adalah memang untuk efiensi, kirim
ke 1 e-mail menyebar ke banyak e-mail dalam grup.

Yang perlu dilakukan adalah ,

1. membatasi semua informasi hanya untuk konsumsi pribadi, dalam hal ini
member mailing list. Jadi mau kirim rumor atau berita, semuanya limited
untuk keperluan internal, konsekuensinya kalau rumornya gak bener yah cukup
kena 'hukuman' dari member OB aja.

2. membuat disclaimer pada footer OB, misalnya: "Semua informasi adalah
untuk konsumsi internal grup OB, forwarding ke luar anggota OB adalah
melanggar peraturan dan hanya menjadi tanggung jawab penerus berita. OB
dalam hal ini bukan menjadi sumber informasi."

3. tiap member OB dikirimkan pernyataan untuk menyetujui hal di atas tadi
untuk tetap menjadi anggota.

Make sense?
Don't be hesitate, keep doing good posting on OB.

2008/11/17 muhammad ali <[EMAIL PROTECTED]>

>
> Dari milis temanku
>
>  FYI, harap di perhatiken baek-baek...
> Barangkali ini bisa dijadikan pegangan dalam ber-Net-iket
> Jangan sampe kesandung masalah hukum deh ya...
>
>
> ========original messages==== ========= =====
>
> Dear temans.
> Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas yang
> ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan perbankan.  Dan
> menurut tulisan tsb  orang itu ternyata tidak sadar hukum akan apa yang
> sudah dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari ini juga
> membuat pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas itu bukan atas
> nama perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam pemberitaan itu. kita
> lihat orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih kayaknya mukanya stress juga.
>
>
> Beberapa bulan lalu juga ada seorang  wanita yang membuat keluhan keras
> tentang pelayanan  sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan di
> pengadilan oleh RS tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena menurut RS
> tsb di Medical Record mereka tidak tertera fakta2 yg disebut dlm keluhan
> itu. RS juga sempat membuat pernyataan khusus di Koran.
>
> Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI DAN
> TRANSAKSI ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati.  Karena dalam
> perkara di atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan bukan saja yang
> membuat berita, tapi juga orang2 yang telah memforward berita itu (serem kan
> buat yg awam, maksudnya baik  memberitahu teman2 lainya tapi ternyata kena
> sandung juga).
>
> Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah ini
> diambil sebagian saja  (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang penting buat
> kita lebih hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka memberitahu orang
> tentang berita2 heboh tanpa cek kebenarannya, walaupun awalnya dengan maksud
> baik sih.
> Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html<http://uuite.com/uu-ite.html>
>
> So, demi kebaikan dan keamanan  mulai sekarang berhati-hatilah dalam
> menerima informasi email dan juga ketika memforwardnya.  Bersikap bijaksana,
> dan jauh-jauh deh dari perkara hukum  selagi  bisa.
>
>
> BAB VII
>                                      PERBUATAN YANG DILARANG
>
>                                                 Pasal 27
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
> mentransmisikan dan/atau
> membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
> yang memiliki muatan
> yang melanggar kesusilaan.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
> mentransmisikan dan/atau
> membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
> yang memiliki muatan
> perjudian.
> (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
> mentransmisikan dan/atau
> membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
> yang memiliki muatan
> penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
> (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
> mentransmisikan dan/atau
> membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
> yang memiliki muatan
> pemerasan dan/atau pengancaman.
>
>
>                                                 Pasal 28
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
> menyesatkan yang
> mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
> ditujukan untuk
> menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
> masyarakat tertentu
> berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
>
>
>                                                 Pasal 29
>               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
> Informasi Elektronik
>                     dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
> kekerasan atau
>                              menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
>
>
>                                                 Pasal 30
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
> Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
> Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
> Informasi Elektronik dan/atau
> Dokumen Elektronik.
> (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
> Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
> melampaui, atau menjebol
> sistem pengamanan.
>
>
>                                                  Pasal 31
> (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
> intersepsi atau
> penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
> suatu Komputer dan/atau
> Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
> (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
> intersepsi atas
> transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
> bersifat publik dari, ke, dan di
> dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
> baik yang tidak
> menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
> penghilangan,
> dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
> sedang ditransmisikan.
> (3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
> intersepsi yang dilakukan dalam
> rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau
> institusi penegak hukum
> lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang.
> (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana
> dimaksud pada ayat (3) diatur
> dengan Peraturan Pemerintah.
>
>
> BAB XI
>                                             KETENTUAN PIDANA
>
>                                                   Pasal 45
> (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
> ayat (1), ayat (2), ayat
> (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
> tahun dan/atau denda paling
> banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
> (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
> ayat (1) atau ayat (2)
> dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
> paling banyak
> Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
> (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
> dipidana dengan pidana
> penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
> Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar
> rupiah).
>
> _
>
> ------------------------------
>  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
>
>
> ------------------------------
>  Dapatkan nama yang Anda sukai!
> <http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
> 
>

Kirim email ke