--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Reza <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Sudah alamiah kalau gunanya mailing list adalah memang untuk 
efiensi, kirim
> ke 1 e-mail menyebar ke banyak e-mail dalam grup.
> 
> Yang perlu dilakukan adalah ,
> 
> 1. membatasi semua informasi hanya untuk konsumsi pribadi, dalam 
hal ini
> member mailing list. Jadi mau kirim rumor atau berita, semuanya 
limited
> untuk keperluan internal, konsekuensinya kalau rumornya gak bener 
yah cukup
> kena 'hukuman' dari member OB aja.
> 

Rasanya INI cuman HARAPAN doang.... 

Kejadian ini sudah pernah terjadi:
- Seseorang membuat tulisan tentang anggota DPR menerima suap
  pada suatu milis.
- Seorang member mencetak posting tsb dan menanyakan soal suap
  ini ama anggota DPR tsb.
- Si anggota DPR lalu melaporkan kasusnya ke polisi sebagai
  pencemaran.

Jadi TIDAK MUNGKIN, rumor PANAS bisa dikerangkeng didalam milis
OB saja.

FYI: 
- Ada banyak wartawan dimilis OB. Tidak ada peraturan yg bisa
  melarang wartawan untuk melakukan tugasnya.
- Menghalangi tugas wartawan akan mengarah pada pelanggaran
  UU Pers.















> 2. membuat disclaimer pada footer OB, misalnya: "Semua informasi 
adalah
> untuk konsumsi internal grup OB, forwarding ke luar anggota OB 
adalah
> melanggar peraturan dan hanya menjadi tanggung jawab penerus 
berita. OB
> dalam hal ini bukan menjadi sumber informasi."
> 
> 3. tiap member OB dikirimkan pernyataan untuk menyetujui hal di 
atas tadi
> untuk tetap menjadi anggota.
> 
> Make sense?
> Don't be hesitate, keep doing good posting on OB.
> 
> 2008/11/17 muhammad ali <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> >
> > Dari milis temanku
> >
> >  FYI, harap di perhatiken baek-baek...
> > Barangkali ini bisa dijadikan pegangan dalam ber-Net-iket
> > Jangan sampe kesandung masalah hukum deh ya...
> >
> >
> > ========original messages==== ========= =====
> >
> > Dear temans.
> > Kita tentu pernah mendengar seorang karyawan perusahaan sekuritas 
yang
> > ditangkap karena telah memberikan informasi yang meresahkan 
perbankan.  Dan
> > menurut tulisan tsb  orang itu ternyata tidak sadar hukum akan 
apa yang
> > sudah dia lakukan. Bahkan perusahaan tempat dia bekerja pada hari 
ini juga
> > membuat pernyataan bahwa berita yang terlanjur tersebar luas itu 
bukan atas
> > nama perusahaan, dan tidak ikut2an sama sekali dalam pemberitaan 
itu. kita
> > lihat orang yg dimaksud itu di TV, kasihan sih kayaknya mukanya 
stress juga.
> >
> >
> > Beberapa bulan lalu juga ada seorang  wanita yang membuat keluhan 
keras
> > tentang pelayanan  sebuah RS melalui email, Ahirnya diperkarakan 
di
> > pengadilan oleh RS tsb karena pasal pencemaran nama baik, karena 
menurut RS
> > tsb di Medical Record mereka tidak tertera fakta2 yg disebut dlm 
keluhan
> > itu. RS juga sempat membuat pernyataan khusus di Koran.
> >
> > Mengingat sekarang di Indonesia sudah ada undang-undang INFORMASI 
DAN
> > TRANSAKSI ELEKTRONIK. Maka kita-kita ini harus berhati-hati.  
Karena dalam
> > perkara di atas, katanya yang akan diajukan ke pengadilan bukan 
saja yang
> > membuat berita, tapi juga orang2 yang telah memforward berita itu 
(serem kan
> > buat yg awam, maksudnya baik  memberitahu teman2 lainya tapi 
ternyata kena
> > sandung juga).
> >
> > Dari hasil cari-cari info tentang undang-undang itu dan di bawah 
ini
> > diambil sebagian saja  (yg mungkin berkaitan) yaitu pasal yang 
penting buat
> > kita lebih hati2. Karena kadang2 (iya, gue juga kali) suka 
memberitahu orang
> > tentang berita2 heboh tanpa cek kebenarannya, walaupun awalnya 
dengan maksud
> > baik sih.
> > Coba lihat di http://uuite. com/uu-ite. html<http://uuite.com/uu-
ite.html>
> >
> > So, demi kebaikan dan keamanan  mulai sekarang berhati-hatilah 
dalam
> > menerima informasi email dan juga ketika memforwardnya.  Bersikap 
bijaksana,
> > dan jauh-jauh deh dari perkara hukum  selagi  bisa.
> >
> >
> > BAB VII
> >                                      PERBUATAN YANG DILARANG
> >
> >                                                 Pasal 27
> > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau
> > mentransmisikan dan/atau
> > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik
> > yang memiliki muatan
> > yang melanggar kesusilaan.
> > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau
> > mentransmisikan dan/atau
> > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik
> > yang memiliki muatan
> > perjudian.
> > (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau
> > mentransmisikan dan/atau
> > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik
> > yang memiliki muatan
> > penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
> > (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan 
dan/atau
> > mentransmisikan dan/atau
> > membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik
> > yang memiliki muatan
> > pemerasan dan/atau pengancaman.
> >
> >
> >                                                 Pasal 28
> > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita 
bohong dan
> > menyesatkan yang
> > mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
> > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan 
informasi yang
> > ditujukan untuk
> > menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 
kelompok
> > masyarakat tertentu
> > berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
> >
> >
> >                                                 Pasal 29
> >               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak 
mengirimkan
> > Informasi Elektronik
> >                     dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi 
ancaman
> > kekerasan atau
> >                              menakut-nakuti yang ditujukan secara 
pribadi.
> >
> >
> >                                                 Pasal 30
> > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
mengakses
> > Komputer dan/atau
> > Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
> > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
mengakses
> > Komputer dan/atau
> > Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk 
memperoleh
> > Informasi Elektronik dan/atau
> > Dokumen Elektronik.
> > (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
mengakses
> > Komputer dan/atau
> > Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
> > melampaui, atau menjebol
> > sistem pengamanan.
> >
> >
> >                                                  Pasal 31
> > (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
melakukan
> > intersepsi atau
> > penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik 
dalam
> > suatu Komputer dan/atau
> > Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
> > (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum 
melakukan
> > intersepsi atas
> > transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang 
tidak
> > bersifat publik dari, ke, dan di
> > dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik 
Orang lain,
> > baik yang tidak
> > menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya 
perubahan,
> > penghilangan,
> > dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen 
Elektronik yang
> > sedang ditransmisikan.
> > (3) Kecuali  intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
ayat (2),
> > intersepsi yang dilakukan dalam
> > rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, 
dan/atau
> > institusi penegak hukum
> > lainnya yang ditetapkan berdasarkan undangâ€undang.
> > (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi 
sebagaimana
> > dimaksud pada ayat (3) diatur
> > dengan Peraturan Pemerintah.
> >
> >
> > BAB XI
> >                                             KETENTUAN PIDANA
> >
> >                                                   Pasal 45
> > (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 27
> > ayat (1), ayat (2), ayat
> > (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 
(enam)
> > tahun dan/atau denda paling
> > banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
> > (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 28
> > ayat (1) atau ayat (2)
> > dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 
dan/atau denda
> > paling banyak
> > Rp1.000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).
> > (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 29
> > dipidana dengan pidana
> > penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling 
banyak
> > Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar
> > rupiah).
> >
> > _
> >
> > ------------------------------
> >  Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
> > 
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://ma
il.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> > Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> > @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
> >
> >
> > ------------------------------
> >  Dapatkan nama yang Anda sukai!
> > 
<http://sg.rd.yahoo.com/id/mail/domainchoice/mail/signature/*http://ma
il.promotions.yahoo.com/newdomains/id/>
> > Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan 
@rocketmail.com.
> > 
> >
>


Kirim email ke