--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Saham Oke <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja tentang emiten yg go publik (TBK), > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak investor tersebut. > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK (tentu ada dunk) > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk diomelin aja om) >
RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum tentu benar dan beredar dari orang ke orang. Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate Secretary emiten bank yg bersangkutan. Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka tuntutan terhadap media bisa terjadi. Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.