Kok yg dibahas UU pers yaa..... Artinya investor saham terutama retail saham BEJ rawan manipulasi info kalo harus konfirmasi dulu, karena sama sekali tidak ada hak akses data langsung, karena pemberi info bisa ditangkap walo itu info perusahan TBK yg mestinya bebas di akses.
Hak hak investor tuk mendapatkan informasi perusahaan TBK tidak dilindungi hukum. Ada teman yg tau mengenai hukum yg melindungi hak2 investor atas perusahan TBK?? --- Pada Sen, 17/11/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> Topik: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK????? Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 11:35 AM --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, [EMAIL PROTECTED] .. wrote: > > Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan koreksi atas pemberitaan yang disampaikan. . Wartawan hanya memiliki HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas permintaan nara sumber... - Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?. - Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi narasumber untuk wartawan ?. - Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000 orang ?. > > Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. > Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk mendapatkan berita berimbang... Jika nara sumber tidak melakukan konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah menjalankan HAK JAWAB... > Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?. > Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi... > > Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu fakta.. > > Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi... > > Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... > > Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... > Thanks atas pencerahannya. .. > Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network > > -----Original Message----- > From: "jsx_consultant" <jsx-consultant@ ...> > > Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 > To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com> > Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI TBK????? > > > --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, Saham Oke <wasisbh@> wrote: > > > > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor > saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja > tentang emiten yg go publik (TBK), > > > > Apakah pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut. > > > > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak > investor tersebut. > > > > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK > (tentu ada dunk) > > > > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan > infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk > diomelin aja om) > > > > RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum > tentu benar dan beredar dari orang ke orang. > > Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu > emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate > Secretary emiten bank yg bersangkutan. > > Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS. > > Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap > wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa > menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta > konfirmasi tidak bersedia memberi komentar. > > Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka > tuntutan terhadap media bisa terjadi. > > Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak > perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU. > ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/