Kok yg dibahas UU pers yaa.....
Artinya investor saham terutama retail saham BEJ rawan manipulasi info kalo 
harus konfirmasi dulu, karena sama sekali tidak ada hak akses data langsung, 
karena pemberi info bisa ditangkap walo itu info perusahan TBK yg mestinya 
bebas di akses.

Hak hak investor tuk mendapatkan informasi perusahaan TBK tidak dilindungi 
hukum.
Ada teman yg tau mengenai hukum yg melindungi hak2 investor atas perusahan TBK??

--- Pada Sen, 17/11/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN INFORMASI 
TBK?????
Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 11:35 AM










    
            --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, [EMAIL PROTECTED] .. wrote:

>

> Secara garis besar... Kalau mengacu pada UU Pers... HAK JAWAB itu 

adalah hak untuk menyanggah atas suatu pemberitaan yang merugikan 

perorangan atau badan hukum.. HAK KOREKSI adalah Hak untuk melakukan 

koreksi atas pemberitaan yang disampaikan. . Wartawan hanya memiliki 

HAK TOLAK yaitu hak untuk menolak menyampaikan narasumber atas 

permintaan nara sumber... 



- Jika ternyata informasi itu BOHONG, apakah wartawan bisa dipaksa

  oleh polisi untuk menyampaikan narasumber ?.

- Apakah member milis yg anonymous tanpa NAMA JELAS bisa menjadi

  narasumber untuk wartawan ?.

- Apakah UU pers hanya berlaku untuk wartawan atau berlaku juga

  untuk orang yg menulis di milis yg pembacanya mencapai 8000

  orang ?.



> 

> Berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ) Wartawan harus memberitakan 

hal yang bersifat akurat, berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan. 

> Konfirmasi ke emiten itu, menurut saya, upaya wartawan untuk 

mendapatkan berita berimbang...  Jika nara sumber tidak melakukan 

konfirmasi maka wartawan dapat menulisnya tapi tak berarti telah 

menjalankan HAK JAWAB...

> 



Jika wartawan tidak melakukan konfirmasi pada emiten, apakah

wartawan bisa dituntut tidak melakukan KEWAJIBAN yang membuat

HAK JAWAB emiten tidak terlaksana ?.



> Saya sependapat kalo rumor itu unverified information sehingga 

menurut saya wartawan tidak dapat memberitakan rumor karena 

berdasarkan KEJ wartawan harus memberitakan fakta dan bukan asumsi...

> 

> Asumsi berbeda dengan prediksi karena prediksi berdasar pada suatu 

fakta..

> 

> Perlindungan informasi untuk investor diatur dalam UU pasar modal 

dan peraturan bapepam dan BEI.. Dimana emiten wajib disclose 

information (transparansi) Yang pelaksanaannya dipantau 

bapepam...sehingga investor terlindungi dalam mendapatkan informasi...

> 

> Jadi rumor yang disampaikan tentang likuiditas bank baru2 ini 

merupakan bentuk penghasutan yang diatur dalam KUHPidana... 

> 

> Mungkin segitu dulu mbah tambahan saya... 

>



Thanks atas pencerahannya. ..



> Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G 

network

> 

> -----Original Message-----

> From: "jsx_consultant" <jsx-consultant@ ...>

> 

> Date: Mon, 17 Nov 2008 15:21:06 

> To: <obrolan-bandar@ yahoogroups. com>

> Subject: [obrolan-bandar] Re: INVESTOR SAHAM BERHAK TUK DAPATKAN 

INFORMASI TBK?????

> 

> 

> --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, Saham Oke <wasisbh@> wrote:

> >

> > Saya ingin bertanya APAKAH HUKUM masih melindungi hak investor

> saham tuk mendapatkan informasi,rumor, berdiskusi opini apa saja

> tentang emiten yg go publik (TBK),

> >

> > Apakah  pihak yg menghambat info publik tersebut bisa dituntut.

> >

> > Apakah negara beserta lembaga didalamnya wajib melindungi hak

> investor tersebut.

> >

> > Apakah ada perbedan perlakukan hukum info umum dan info emiten TBK

> (tentu ada dunk)

> >

> > Apakah emiten go publik/pemerintah wajib menjawab meluruskan

> infromasi/rumor TBK yg dianggap tidak benar. (jangan ditangkap dunk

> diomelin aja om)

> >

> 

> RUMOR adalah UNVERIFIED INFORMATION, suatu informasi yg belum

> tentu benar dan beredar dari orang ke orang.

> 

> Jadi jika ada RUMOR bank mau dilikwidasi atau RUMOR tentang suatu

> emiten, wartawan atau anda bisa menanyakan ke BI atau pada Corporate

> Secretary emiten bank yg bersangkutan.

> 

> Jika RUMOR itu dikonfirmasi oleh BI maka RUMOR itu menjadi NEWS.

> 

> Jika pihak yg dimintai konfirmasi TIDAK mau menjawab, dianggap

> wartawan sudah menjalankan standard profesi HAK JAWAB dan bisa

> menulis RUMOR tsb dimedia dengan menyebutkan bahwa pihak yg diminta

> konfirmasi tidak bersedia memberi komentar.

> 

> Jika RUMOR dimuat dimedia tanpa melalui tahapan HAK JAWAB, maka

> tuntutan terhadap media bisa terjadi.

> 

> Jadi HAK untuk mendapatkan informasi TIDAK dibatasi, TAPI hak

> perlindungan atas individupun DILINDUNGI oleh UU.

>




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke