Daftar aja utk bikin NPWP dn nanti maret 09 laporkan semua pnghasilan tahun 
2008 melalui SPT 1721A. Baik pph yg dipotong oleh employer atau pph dr ph 
lainya (yg sdh disetor). Tdk usah dipikirin ph sebelumnya di US.

Thanks 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "JOsh WaiKIKI" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 04 Dec 2008 07:46:01 
To: <obrolan-bandar@yahoogroups.com>
Subject: [obrolan-bandar] OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri


Rekan2 sekalian saya rada bingung ttg masalah pajak .... 

Sekarang ini saya trading saham otomatis pajak sdh FINAL namun ...
7th yg lalu saya bekerja di USA selama 5th dari 2000-2006

Nah apakah dlm kurun waktu 2000-2006 saya termasuk Subjek Pajak Dalam 
Negeri atau Luar Negeri? (selama 5th tdk pernah pulang)

Selama di USA saya jg kerja GELAP ..kadang bayar Pajak kadang tidak
Pertanyaannya Apaakah pendapatan selama berkerja di USA selama 5 th 
akan dikenakan PPH lagi jika saya mohon NPWP skr ini?

saya ingin mempunyai NPWP krn memiliki property diatas 60jt.

mohon bantuan rekan2 sekalian

thx




Kirim email ke