Just sharing aja ya ... semua asset dan deposito bisa dilaporkan pd sunset 
policy ini, ada 'chance' di sini yaitu asset & deposito yg dilaporkan itu tdk 
harus semuanya dimasukan dlm 1 kali ( 1 tahun ) pelaporan SPT misalnya u/ th 
2007 saja, tapi pelaporan harta dlm SPT 2006, 2005, 2004 .... bisa direvisi ( 
s/d 10th ke belakang ). Nah ... tinggal pinter2 aja ngaturnya ........... Good 
luck !

--- On Thu, 12/4/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri
To: obrolan-bandar@yahoogroups.com
Date: Thursday, December 4, 2008, 1:21 AM






--- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, "Tommy Jayamudita" 
<jayamudita@ ...> wrote:
>
> Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset 
tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang 
diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan 
sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. 
> 
> Tolong di-cross check lagi.
> 

Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...

 














      

Kirim email ke