Just sharing aja ya ... semua asset dan deposito bisa dilaporkan pd sunset policy ini, ada 'chance' di sini yaitu asset & deposito yg dilaporkan itu tdk harus semuanya dimasukan dlm 1 kali ( 1 tahun ) pelaporan SPT misalnya u/ th 2007 saja, tapi pelaporan harta dlm SPT 2006, 2005, 2004 .... bisa direvisi ( s/d 10th ke belakang ). Nah ... tinggal pinter2 aja ngaturnya ........... Good luck !
--- On Thu, 12/4/08, jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: jsx_consultant <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [obrolan-bandar] Re: OOT : Subjek Pajak Dalam/Luar Negeri To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Date: Thursday, December 4, 2008, 1:21 AM --- In obrolan-bandar@ yahoogroups. com, "Tommy Jayamudita" <jayamudita@ ...> wrote: > > Yang saya dengar dari orangnya tax consultant, memang asal usul asset tidak diusut dan tidak kena denda, tapi pajak atas kekayaan yang diperoleh atau penghasilan tahun berjalan tetap harus bayar. Jadi bukan sudah dilaporkan lalu selesai, yang tidak dikenakan adalah dendanya. > > Tolong di-cross check lagi. > Sunset Policy untuk Denda dan Bunga tapi Assetnya tetap kena...