Di berita katanya HR ditangkap per 24 desember 2008 lalu. Namun saya ndak
denger berita tentang dia baik dari TV atau koran pada tanggal
tersebut....... Barangkali dihari itu saya memang gak ikutin berita. Atau
adakah temen2 disini yang denger berita tsb di sekitar tanggal kejadian
itu??
Berarti ada selang beberapa hari dari hari penangkapan(24 des) sampe
Sarijaya di suspend (6 Januari). Bukankah kalo sdh tau per 24des lalu,
nasabah masih bisa narik asetnya sebelum SP dibekukan begini. Ada yang bisa
kasih info???



Pada 8 Januari 2009 13:31, Tommy Jayamudita <jayamud...@gmail.com> menulis:

>    Beberapa sekuritas memang menawarkan uang di rekening nasabah dikelola
> (dan boleh digunakan untuk menambah MKBD) oleh sekuritas tersebut ketika
> idle dengan imbalan bunga yang lebih tinggi, kalau nasabah setuju harus
> tanda tangan di atas meterai pada form yang disediakan, walaupun kalau
> dibutuhkan untuk transaksi tidak ada masalah dan ada embel-embel bahwa
> sekuritas harus menyediakan dana tsb 1 hari setelah nasabah meminta kembali
> dananya, semestinya, kalau terjadi kerugian tetap menjadi tanggung jawab
> nasabah. Karena ada persetujuan nasabah, ya tentunya legal dan punya
> kekuatan hukum.
>
> Saya juga ditawari tapi saya tdk bersedia.
>
> Salam,
> TJ
>
>
>
> ----- Original Message -----
> *From:* j3rry.xu <j3rry...@yahoo.com>
> *To:* obrolan-bandar@yahoogroups.com
> *Sent:* Thursday, January 08, 2009 12:52 PM
> *Subject:* [obrolan-bandar] Re: Minta Tolong Banget Soal SARIJAYA
>
>  Setau saya Trimegah pernah minta persetujuan nasabah utk pemakaian
> dana nasabah. Kalau kasus begini dgn legal ato ilegal??
>
>  
>

Kirim email ke