Dari beberapa email terdahulu sudah banyak yang komplain karena
nasabah yang dulu sudah bikin SPPE masih disuruh bikin lagi berdasar
data hasil verifikasi yang baru. Padahal kalau omongan BAPEPAM bener,
bahwa tidak ada selisih saham, mestinya ndak perlu bikin surat dua
kali kayak gini...

On 2/23/09, vario2009 <vario2...@yahoo.com> wrote:
> Untuk warga OB saya mau tanya disini ada nga yg disuruh buat surat
> kuasa transfer efek sebanyak 2 kali ?
>
> Dalam kasus saya ini, saya disuruh buat surat kuasa transfer efek
> sebanyak 2 kali dengan alasan surat kuasa yg terdahulu dibuat
> tanggalnya tdk sesuai dengan verifikasi efek yg sekarang ini sdg
> dilakukan. ( saya buat surat kuasa pd bulan januari pd verifikasi
> awal )
>
>
>
> ------------------------------------
>
> + +
> + + + + +
> Mohon saat meREPLY posting, text dari posting lama dihapus
> kecuali diperlukan agar CONTEXTnya jelas.
> + + + + +
> + +Yahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke