http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/11/09384855/Indosat.Janjikan.Kompensasi.Pelanggan.IM2


Rabu, 11 Maret 2009 | 09:38 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat berjanji akan memberikan kompensasi
ke pelanggan terkait gangguan layanan data Indosat Mega Media (IM2)
selama beberapa waktu terakhir.

Division Head Public Relations Indosat Adita Irawati mengatakan,
Indosat telah menyiapkan kompensasi apabila pengguna benar-benar
dirugikan. Bentuknya berupa pemberian alternatif akses layanan data
Indosat seperti StarOne. "Kalau perlu, datacard Starone kami berikan
secara cuma-cuma. Tapi ingat, kami lihat case by case, seberapa besar
kerugian dan kerusakan data yang dialami," ungkapnya, Selasa (10/3).

Saat ini, jaringan StarOne sudah tersebar di 52 kota di Indonesia.
Sayangnya, meski memiliki dua juta kapasitas sambungan, pemanfaatan
jaringan ini belum optimal karena baru punya 761.000 pelanggan. "Itu
sebabnya, kami menganggap StarOne bisa dimanfaatkan," kata Adita.

Menurut Adita, selain memberi ganti rugi, agar gangguan tak terjadi
lagi, Indosat akan membatasi jumlah penjualan datacard IM2. Indosat
juga akan mempercepat pembangunan 1.000 jaringan Base Transceiver
Station (BTS) 3G atau Node B. Saat ini, Indosat sudah punya 2.000 Node
B. "Kami segera mempercepat agar bulan April sudah tercapai sehingga
pelanggan tidak mengalami gangguan lagi," ungkapnya.

Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto mengatakan, kebijakan kompensasi
adalah kebijakan induk perusahaan. Indar hanya bisa berupaya melakukan
sosialisasi ke website dan gerai penjualan berupa imbauan pemakaian
data. "Kami hanya berharap, layanan data jangan digunakan pada jam
sibuk," ungkapnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi
mengaku telah mengetahui upaya Indosat itu. "Kami telah bertemu dan
Indosat menjelaskan apa yang terjadi dengan kualitas layanan data
mereka serta kompensasi yang akan diberikan ke pelanggan," ujar Heru.

Namun, menurut Heru, upaya IM2 untuk membatasi penjualan datacard
tidak efektif. Sebab, mobilitas seorang pelanggan sewaktu-waktu bisa
berubah. "Bisa saja, pengguna membeli IM2 di Sarinah, tapi
menggunakannya di daerah lain seperti Pondok Indah," kata Heru.

Anggota Yayasan Perlindungan Konsumen (YLKI) Sudaryatmo menegaskan,
kompensasi harus diberikan sesuai nilai kerugian, "Jika ternyata
kompensasi tak sesuai, konsumen bisa menempuh jalur hukum," tandasnya.
Dalam kasus ini, YLKI menilai pemerintah belum tegas mengawasi
operator soal menjamin kualitas layanan prima bagi pelanggan. (Yudo
Widiyanto/Kontan)

Kirim email ke