Kalo pemegang saham pengendali ini kok jarang banget disebut yah.

Kepemilikan Asing, Berkaca dari Century
Ahluwalia

(*inilah.com /Dokumen*)

*INILAH.COM, Jakarta – Persoalan kepemilikan asing di perbankan kembali
menjadi sorotan menyusul menyeruaknya kasus Bank Century. Dua pemegang saham
pengendali Century adalah warga asing yang sulit dimintai pertanggungjawaban.
Sebuah risiko yang harus dibayar? *

Peran asing yang makin dominan dalam perbankan, sebagaimana kasus Bank
Century, kembali menjadi sebuah pelajaran. Selain dikhawatirkan mengganggu
kemandirian ekonomi bangsa juga menyulitkan dalam penyelesaian kasus-kasus
perbankan dan nasib dana nasabahnya.

“Muncul kekhawatiran, bila bank terjadi masalah, seberapa bisa para investor
asing nanti bisa dimintai tanggung jawab?” kata Dr Ichsanurdin Noorsyi,
pengamat ekonomi. Inikah resiko bank yang dibeli asing, yang mudah merugikan
bangsa dan negara?

Polri sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Komisaris Utama
Robert Tantular, bekas Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim, dan bekas
Direktur Keuangan Laurensius Kesuma.

*Polisi sudah meminta bantuan polisi internasional untuk mencari dua
pemegang saham Bank Century berkewarganegaraan asing, yakni Rafat Ali Erizvi
(Pakistan) dan Hesham Al-Warraq (Arab Saudi).*

Pemerintah memutuskan menyelamatkan Bank Century karena kasus yang terjadi
pada bank itu akan berdampak sistemik atau merembet ke lembaga keuangan
lain. Saat ini kepemilikan saham pemerintah (LPS) di Bank Century sekarang
mencapai 99,99%.

Sebelumnya kepemilikan Bank Century adalah Chinkara Capital Limited sebesar
27,7%, Claas Consultant 12,93%, dan Outlook Invesment 5,42%. Selain itu,
Century juga dimiliki oleh UOB Kay Hian sebesar 5,41%, CFGL FCC 4,28% dan
masyarakat sebesar 45,26%.

Dibalik keenam pemegang saham tersebut, ada tiga pemegang saham pengendali,
yakni Rafat Ali Erizfi, pengusaha keturunan Pakistan, Hesham al Warraq dari
Arab Saudi dan Robert Tantular dari Indonesia. Ketiganya menguasai
surat-surat berharga Bank Century senilai US$ 140 juta yang disimpan di
sejumlah bank di luar negeri.

Bank-bank swasta yang krisis dan sempat diambil alih pemerintah, kini banyak
jatuh ke tangan investor asing. Bahkan beberapa bank swasta lain, secara
pasti bergeser kepemilikan, bukan pada pengusaha pribumi,
melainkan-lagi-lagi-perusahaan luar negeri.

Sebut saja PT Bank CIMB Niaga, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Permata
dan PT Bank Internasional Indonesia. Tak begitu lama, menyusul 'penyerahan'
saham PT Bank NISP Tbk dan PT Bank Buana Tbk kepada dua bank asal Singapura.


Secara perlahan, bank-bank yang gagal mengikuti keinginan Bank Indonesia
agar memiliki modal inti minimal Rp 80 miliar tahun lalu pindah kepemilikan.
Termasuk sejumlah bank kecil.

Seperti PT Bank Halim Indonesia, yang semula dikendalikan Grup Gudang Garam
dilepas kepada Industrial and Commercial Bank of China Ltd, bank terbesar di
dunia asal China. Pemegang PT Bank Indomonex, tak kuasa menolak tawaran
State Bank of India. Keduanya kini berganti nama PT Bank ICBC Indonesia, dan
PT Bank SBI Indonesia.

Statistik Perbankan Indonesia memperlihatkan asing masih banyak beredar di
industri perbankan lokal. Per Juni 2009, aset bank asing dan bank yang
sebagian besar sahamnya dikuasai asing mencapai Rp 865,08 triliun, atau
setara 34,7% dari total aset perbankan yang mencapai Rp 2.496,2 triliun.
Angka ini mengabaikan nilai aset dari bank campuran.

Porsi kepemilikan asing yang semakin besar merupakan buntut proses perbaikan
struktur perbankan saat krisis 1998 lalu. Pelonggaran ini juga disarankan
Dana Moneter Internasional (IMF). Batas maksimal kepemilikan asing di bank
yang semula 49%, dinaikkan menjadi 99%.

Bila sudah begini, jika terjadi krisis dan gagal bank seperti Bank Century,
perbankan nasional ikut merugi. Tak salah jika rakyat seringkali mudah
tersulut sentimen anti asing. Inilah resiko liberalisasi keuangan dan
ekonomi.


2009/9/30 Andi Lesmana <riil_inves...@yahoo.com>

>
>
> Kita juga kudu ngerti Hukum juga. Mmg hukum di negri kita cuma berlaku
> sangat menguntungkan untuk yg punya uang! Bayangkan Robert Tantular yg dah
> ngembat uang masyarakat trilyunan aja cm kena 4 tahun? Orang kecil yg gara
> gara salah/malsukan ktp bisa kena 2 tahun? Dmn letak keadilannya?
>
> Peradilan kita cuma tahu menghukum, bukan mengadili. Jadi kalau dah jadi
> tersangka kudu dihukum, bukan diadili! Selanjutnya yg main ya uang uang
> uang! Semua bisa dibeli.
>
> Penegakan hukum? Saat ini cm mimpi bung, manusia kayak Robert gitu kudu
> seumur hidup, sb ybs yuh memang nakal!
>
> That's our couuntry!
>
> Andi Lesmana
> ------------------------------
> *From: * Henry Liem <hsantos...@gmail.com>
> *Date: *Tue, 29 Sep 2009 12:21:48 +0700
> *To: *<obrolan-bandar@yahoogroups.com>
> *Subject: *Re: [ob] baca koran hari ini.......
>
>
>
> indonesia berlaku hukum rimba
>
> 2009/9/29 kucing_liar1 <kucing_li...@yahoo.com>
>
>>
>>
>> wawwwww ....dikoran pagi ini ada 2 tokoh kasih komentar :
>>
>> 1.Ketua MK Mahfud MD : saya tidak mau komentar perseteruan KPK dan Polisi,
>> tetapi kalau saya jadi Presidennya akan saya pecat Kapolri....wewwwwww Pak
>> Mahfud berani bangettt, ane aja baru ngeliat polantas nyemprittt aja udah
>> sereemmm dag..dig..dug..derrr...
>>
>> 2.Anggota Watimpres Bang Adnan Buyung Nasution : Kabareskrim seharusnya di
>> nonaktifkan karena adanya konflik tersebut.....woaaaa heibatt si Abang ini ,
>> komandan tekab se Indonesia aja die usulin non aktif.....ane baru bikin
>> surat kehilangan pas ngadep tukang ketik di polsek aja bisa salah2
>> ngomong...qeqeqeqeqeqqq.....heibattt...
>>
>> sebagai investor kelas kutu, levelan got ... ane cm bisa berharap jaminan
>> kepastian dan persamaan di muka hukum di indonesia ini yg mana komentar 2
>> mbah wet ini sangat relevan dgn kepentingan ane juga.
>>
>> moga2 om BeYe tetap konsisten dalam memberantas tikus ( apalagi yg ngaku
>> buaya )......sehingga om BeYe akan di ingat sampai akhir zaman nanti...
>>
>>
>
>
> 
>

Kirim email ke