PGAS Bayar Sengketa Ke Siemens USD2,04 Juta
                    Minggu, 18 Oktober 2009 

                
                
                    
                    
                    JAKARTA
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) harus membayar denda sebesar
USD2,041 juta dan Rp8,056 miliar kepada PT Siemens Indonesia. Keputusan
denda tersebut sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) terkait permasalahan yang menyangkut perseroan dalam sengketa
kontrak.

"Pada 7 September 2009, BANI telah mengeluarkan putusan
atas perkara arbitrase yang diajukan Siemens," ujar Sekretaris
Perusahaan PGN M Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi kepada Bursa
Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Minggu (18/10/2009).

Hasil
putusan tersebut adalah masa berlaku kontrak yang ditetapkan sampai
dengan berakhirnya masa jaminan atau pemeliharan kontrak, kemudian PGN
dan Siemens harus menyelesaikan kewajiban sampai dengan berakhirnya
masa kontrak. "PGN harus membayar kepada Siemens sebesar USD2,041 juta
dan Rp8,056 miliar. Siemens harus membayar kepada PGAS sebesar
USD248.952 dan Rp11,790 miliar," ujar Wahid.

Kedua nilai di atas
belum termasuk PPN 10 persen. Dengan asumsi kurs USD1 = Rp10.000, maka
total nilai yang harus dibayarkan PGAS pada Siemens sebesar Rp28,469
miliar. Sebaliknya, Siemens harus membayar kepada PGAS sebesar Rp14,279
miliar. Selisihnya adalah sebesar Rp14,19 miliar yang harus dibayarkan
PGAS ke Siemens. Sengketa antara PGN dengan Siemens merupakan masalah
seputar administrasi kontrak yang muncul sejak akhir 2008.  (css)               
         
                        


      

Kirim email ke