PGAS Bayar Sengketa Ke Siemens USD2,04 Juta Minggu, 18 Oktober 2009
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) harus membayar denda sebesar USD2,041 juta dan Rp8,056 miliar kepada PT Siemens Indonesia. Keputusan denda tersebut sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait permasalahan yang menyangkut perseroan dalam sengketa kontrak. "Pada 7 September 2009, BANI telah mengeluarkan putusan atas perkara arbitrase yang diajukan Siemens," ujar Sekretaris Perusahaan PGN M Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), di Jakarta, Minggu (18/10/2009). Hasil putusan tersebut adalah masa berlaku kontrak yang ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa jaminan atau pemeliharan kontrak, kemudian PGN dan Siemens harus menyelesaikan kewajiban sampai dengan berakhirnya masa kontrak. "PGN harus membayar kepada Siemens sebesar USD2,041 juta dan Rp8,056 miliar. Siemens harus membayar kepada PGAS sebesar USD248.952 dan Rp11,790 miliar," ujar Wahid. Kedua nilai di atas belum termasuk PPN 10 persen. Dengan asumsi kurs USD1 = Rp10.000, maka total nilai yang harus dibayarkan PGAS pada Siemens sebesar Rp28,469 miliar. Sebaliknya, Siemens harus membayar kepada PGAS sebesar Rp14,279 miliar. Selisihnya adalah sebesar Rp14,19 miliar yang harus dibayarkan PGAS ke Siemens. Sengketa antara PGN dengan Siemens merupakan masalah seputar administrasi kontrak yang muncul sejak akhir 2008. (css)