Pansus Angket Minta Boediono dan Sri Mulyani Nonaktif
Jumat, 18 Desember 2009 12:56 WIB        

JAKARTA-MI: Pansus angket Bank Century mengimbau Wakil Presiden Boediono dan 
Menteri Keuangan Sri Mulyani non-aktif sementara dari jabatan. Penonaktifan 
keduanya dipandang perlu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan 
menghindari konflik kepentingan. 

Demikian keputusan rapat internal pansus angket Bank Century di Gedung MPR/DPR, 
Jakarta, Kamis (17/12) malam. 

Wacana penon-aktifan Boediono dan Sri Mulyani mengemuka saat ketua pansus Idrus 
Marham menanyakan hambatan-hambatan yang bisa mengganggu efektifitas kerja 
kepada seluruh anggota pansus. 

Anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin mengatakan, alangkah 
lebih baik jika Boediono dan Sri Mulyani legowo untuk menon-aktifkan diri agar 
tidak terjadi konflik kepentingan dalam menghadapi proses pemeriksaan terkait 
skandal bail out Bank Century yang melibatkan uang negara Rp6,7 triliun. 

"Kita harus menghindari conflict of interest, seperti halnya Pak Susno Duadji 
dan Pak Ritonga mereka legowo mengundurkan diri agar proses pemeriksaan yang 
dilakukan Tim 8 lancar. Terus terang kita merasa diteror, belum apa-apa sudah 
muncul di koran staf khusus Wapres mengatakan untuk menghormati simbol negara," 
ungkap Ade. 

Anggota pansus dari Fraksi PKS Andi Rahmat mengatakan, pihak-pihak yang akan 
diperiksa saat ini berada di lingkup kekuasaan sehingga indikasi penyalahgunaan 
wewenang sangat mungkin terjadi. Menurutnya, pansus harus mengantisipasi hal 
ini. 

"Sepanjang, pihak-pihak seperti Menkeu, mantan Gubernur BI yang saat ini 
menjadi Wapres dan LPS, sepanjang mereka bersikap kooperatif kita apresiasi 
tapi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang maka hal-hal antisipatif perlu 
dilakukan. Kami meminta agar pansus membuat surat imbauan agar mereka bersikap 
kooperatif dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat proses 
pemeriksaan pansus. Jika hal itu terjadi, kita rekomendasikan untuk nonaktif 
atau dinonaktifkan," tegas Andi. 

Potensi penyalahgunaan wewenang yang dimaksud, menurut anggota pansus Fahri 
Hamzah salah satunya adalah dengan mendramatisasi kondisi perekonomian 
seolah-olah ada keengganan investor melakukan investasi di Indonesia karena 
efek politisasi kasus Bank Century oleh pansus. 

"Ada kepentingan Presiden SBY dan kabinetnya untuk mempercepat proses ini. Tapi 
ini kok pemerintah seperti berhenti untuk mengurusi soal cecak-buaya dan kasus 
Bank Century. Kok (pemerintah) masih mempertahankan orang. Kenapa Presiden 
tidak menyuruh mantan Ketua KKSK (Menkeu) jangan kerjakan yang lain dulu, 
luruskan kasus ini di DPR dulu. Bukan malah bikin isu dimana-mana, capital 
market terganggu, apalagi nyuruh-nyuruh staf khususnya berpolitik. Pejabat yg 
dianggap segeralah dijadwalkan kesini, non aktif sebentar, berikan penjelasan 
sendiri disini, lurusin kasus ini dulu. Jangan malah diputar-putar," cetus 
Fahri. 

Hal senada disampaikan anggota pansus dari Fraksi PPP Ahmad Yani, menurutnya, 
pansus akan menemukan banyak hambatan jika pihak-pihak yang diduga bertanggung 
jawab dalam pengambilan kebijakan bail out dan akan menjalani pemeriksaan di 
pansus, masih duduk di jabatan formal. Padahal, pansus harus segera melakukan 
klarifikasi informasi dan data, mengkonfortir, serta merekonstruksir data yang 
diperoleh dalam kurun waktu 60 hari. 

"Saya usulkan agar pansus mengimbau Menkeu dan Wapres untuk non-aktif sementara 
hingga kerja pansus selesai," ujar Ahmad Yani. 

Mayoritas fraksi dalam pansus sepakat untuk membuat surat imbauan kepada 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menon-aktifkan Boediono dan Sri Mulyani. 
Hanya Fraksi Partai Demokrat yang keberatan dengan hal itu. 

Menurut anggota pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, pansus belum 
melakukan pemanggilan terhadap Wapres Boediono maupun Menteri Keuangan Sri 
Mulyani, sehingga, hambatan itu sebenarnya belum ada. 
"Jika ada agenda untuk non-aktif, opsi itu terbuka untuk direkomendasikan 
setelah yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa. 
Setelah dipanggil dan diperiksa baru kita bs mengetahui apakah yang 
bersangkutan menghalang-halangi dan menghambat pemeriksaan. Asas cover both 
side harus kita junjung," tukas Benny. 

Setelah melalui proses perdebatan yang cukup alot, pengambilan keputusan pun 
dilakukan melalui mekanisme lobi diantara pimpinan pansus dengan pimpinan 
fraksi di pansus. 

Diputuskan, pansus akan segera meminta Ketua DPR untuk mengirim surat yang 
berisi imbauan nonaktif kepada Boediono, Sri Mulyani, dan beberapa pejabat 
terkait lainnya yang menjadi saksi pemeriksaan pansus. 

Surat itu berisi imbauan panitia angket agar seluruh penyelenggara negara yang 
telah ditetapkan sebagai saksi atau terperiksa yang berdasarkan laporan hasil 
pemeriksaan investigatif BPK atas kasus Bank Century patut diduga melanggar 
ketentuan perundang-undangan agar sementara menonaktifkan diri sesuai dengan 
mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, selama masa penyelidikan 
panitia angket. 

Ketua pansus Idrus Marham mengatakan, sikap pansus ini selaras dengan harapan 
rakyat yang meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera 
dinon-aktifkan dari jabatannya. 

"Ini suatu bentuk respon suasana masyarakat yang menuntut keadilan dan menuntut 
panitia angket untuk segera menyelesaikan masalah ini. Sikap kami dasarnya 
moralitas. Jadi mereka dapat melaksanakan berdasar kesadaran. Bukan karena 
diminta untuk dinonaktifkan, tapi dengan sadar menonaktifkan diri," tukas Idrus.

Kirim email ke