Gapapalah Mogok Juga kalo memang menuntut Hak nya...

Kalo Buruhnya ga dapet Cuan dr Keringetnya sementara kita2 yg pemegang
sahamnya enak2an dapet bagian gede., ga fair jg kan...


gapapalah, asal adil.. tp nuntut pembagiannya perhitungannya udah adil
kan yah??, yg dituntut masih realistis kan??

meski dari segi ilmu finance sih sebenernya Upah Buruh itu Fix Cost
harusnya.. alias yg naek kan harga jual komoditi di luarnya., bukan
ongkos produksi.. harusnya kenaikan upah buruh ga lantas serta merta
naiknya se-leverage/ se-linier kenaikan harga nikel.. maksudnya kalo
harga nikel naek 2 kali lipet, ya upah buruh ga lantas naek 100% jg...

sbg pemegang saham mewakili saham yg saya punya dan yg institusi saya
punya sih saya berharap masalah ini cepat beres dan adil untuk kedua
belah pihak. 


tp sebagai pribadi dan individu.. saya setuju lah sama aksi buruh yg
menuntut hak nya...
enak aja dieksploitir terus.. lawan, Lawan, Lawan ketidak adilan..
make it a fair trade.. kalo memang dibayar tidak "sewajarnya", hak
harus tetap dituntut. jangan takut, jangan gentar. dibalik soaring
profit INCO tahun ini, kontribusi labor kesitu jelas ga boleh
disepelein.. harus ADIL, harus SEPANTASNYA...




--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, "Eric Son" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yang terhormat pak Moderator & rekan-rekan sekalian, 
> mohon maaf sebelumnya, ini mungkin agak out of topik Saya memuat 
> topik ini dalam milis kita untuk membantu teman yang mengalami 
> kesulitan mempublikasikan kegiatan aksi mogok buruh yang saat ini 
> sedang terjadi di PT Inco Soroako, sebuah perusahaan tambang nickel 
> terbesar di Indonesia, dimana pemogokan itu sendiri sampai hari ini 
> sudah memasuki hari ke 7 tanpa tanggapan yang signifikan dari pihak 
> management perusahaan. 
> Semoga dengan bantuan teman2 sekalian dengan menyebarluaskan 
> informasi ini, pihak2 yang terkait dalam hal ini dapat lebih 
> mengetahui mengenai apa yang sedang terjadi di Soroako saat ini.Saya 
> juga up load beberapa foto kegiatan aksi mogok itu.
> " Saat ini aksi mogok kerja di PT Inco Soroako sudah memasuki hari 
> ke 6. Karyawan yang ikut berpartisipasi dalam aksi mogok ini, masih 
> tetap tidak berkurang dari jumlah sebelumnya.
> Kegiatan produksi saat ini hanya berjalan sekitar 12,5% dari 
> kapasitas produksi yang seharusnya. Sementara di pelabuhan PT Inco 
> yang berlokasi di Balantang, Malili, kegiatan berhenti total.
> Proses negosiasi antara pihak Management PT Inco dan Pengurus PSP-
> KEP masih berlangsung dengan alot. Bbrp pihak terkait termasuk 
> bupati Luwu Timur sendiri, bapak H Andi Hatta M, yang mencoba untuk 
> menjadi mediator atau menjembatani proses negosiasi ini tetap tidak 
> memberikan hasil.
> Selama kurun waktu 6 hari ini, pihak perusahaan sudah melakukan 
> beberapa himbauan berupa surat edaran yang dibagikan tidak langsung 
> kepada karyawan tapi justru ke rumah2 dimana karyawan tinggal. 
> Kelihatannya perusahaan berusaha mempengaruhi keluarga karyawan agar 
> tidak mengijinkan para karyawan yang notabene adalah kepala rumah 
> tangga mereka untuk tidak mengikuti kegiatan aksi mogok. Isi dari 
> himbauan itu sendiri cenderung berupa intimidasi yang antara lain 
> adalah kemungkinan akan dikenakannya PHK bagi para karyawan yang 
> mengikuti kegiatan aksi mogok krn kegiatan aksi mogok ini menurut 
> versi perusahaan adalah mogok tidak sah. Versi ini dibuat 
> berdasarkan pendapat hukum tertulis dari Kantor hukum nasional 
> terkemuka, Moh. Karuwin Komar. 
> Perlu rekan2 sekalian ketahui, berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 
> tahun 2003, yang berhak untuk menentukan suatu mogok kerja buruh itu 
> sah atau tidak adalah pihak mediator yang ditunjukan berdasarkan SK 
> Menteri Ketenagakerjaan RI dimana dalam rapat terakhir pihak FSP-KEP 
> dng bupati Luwu Timur dan pihak mediator, pihak mediator sudah 
> menyatakan bhw aksi mogok kerja FSP-KEP PT Inco adalah sah krn sdh 
> memenuhi syarat2 yang ada dalam UU no 13 tahun 2003 tsb.
> Kami dari pihak FSP-KEP saat ini benar2 memerlukan bantuan rekan2 di 
> milis group ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada 
> semua pihak terkait di luar sana (baik nasional maupun internasional)
> dengan secara obyektif. 
> Saat ini pihak FSP-KEP PT Inco mengalami kesulitan melakukan 
> publikasi dan kalau ada justur yang ada cenderung sangat minim dan 
> sdh sangat distorsi. Memang pada hari pertama sampai dengan hari 
> ketiga, banyak rekan2 kontributor baik dari media televisi maupun 
> media cetak yg meliput kegiatan aksi mogok ini namun ternyata 
> samasekali tidak ada penayangannya ataupun penerbitan beritanya. 
> Setelah kami check kepada semua rekan2 kontributor ybs, kemungkinan 
> (mohon dimaafkan kalau perkiraan kami ini salah)ada upaya 
> pemblokiran terhadap hasil liputan tsb spy tdk ditayangkan atau 
> diterbitkan oleh pihak2 tertentu (perusahaan???) yang berkepentingan 
> dalam hal ini.
> Sungguh hal yang sangat ironis dalam era keterbukaan di Republik 
> tercinta Indonesia seperti sekarang ini masih ada pihak2 yang mau 
> melakukan pembungkaman dan juga masih ada pihak yang mau dibungkam 
> kebebasan persnya.
> Kepada rekan2 sekalian, sekali lagi kami ucapkan beribu terimakasih 
> untuk keihlasannya dalam memberikan dukungan pada perjuangan kami 
> kaum buruh di Soroako, salah satu penyumbang devisa bagi negara, 
> dengan cara menyampaikan informasi yang ada secara obyektif 
> sebagaimana yang sedang berlangsung di lapangan.
> Apabila rekan2 ada yang bermaksud untuk mendapatkan informasi lebih 
> detail mengenai kegiatan aksi mogok ini, rekan2 dapat langsung 
> menghubungi ketua FSP-KEP PT Inco Bpk Andi Karman di no hp 
> 081355017260"
>


Kirim email ke