Setahu saya pemogokan ini dari sisi aturan tidak normatif.
Tidak ada hak perusahaan yang tidak dipenuhi oleh PT. Inco.

Kompensasi kenaikan harga nickel, telah dikompensasi dengan 
pemberian special bonus.
Kalau tahun depan harga nickel lagi, mungkin ada special bonus lagi, 
hehehe.

Tuntuan Serikat Pekerja yang lain yang meminta tambahan bonus Tahun 
buku 2006 juga tidak bisa diterima, karena tahun buku 2006 sudah 
tutup. 

PT INCO mengacu pada UU 13/2003 Pasal 137 yang mengatakan, : Mogok 
kerja sebagai hak dasar serikat pekerja/serikat buruh dilakukan 
secara tertib, dan daman sebagai akibat gagalnya perundingan.

Hingga saat ini mediator (Kadisnaker/PEMDA) belum mengatakan gagal 
berunding. (Sebagaimana diamanatkan juga  Pasal 4 Kepmen 232/2003).

Semoga tidak asal dukung kalau belum jelas permasalahannya.
Ini sih pendapat pribadi saya lho... 
 

--- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, Eka Suwandana <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Iya gw dukung! 
> 
> 
> --- kang_ocoy_maen_saham
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > 


Kirim email ke